23.5 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Tatapan Mata Picu Pemuda Jenggawah Jember Ini Pukuli Anak di Bawah Umur

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sumbu pendek. Mungkin kalimat ini yang dapat menggambarkan sikap RN. Pemuda 26 tahun asal Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, tersebut emosi ketika ditatap oleh seorang remaja yang masih di bawah umur. Pria berbadan tegap ini lantas memukuli bocah itu hingga korban terluka di kepala.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di pinggir jalan Desa Wonojati, Jenggawah. Korbannya bernama FR, 17, warga desa setempat. Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Jenggawah segera menangkap pelaku.

“Penganiayaan itu terjadi Selasa (5/4) lalu sekitar pukul 17.00. Saat itu, pelaku mengendarai motor dan melintas di jalan Desa Wonojati. Pelaku ini tersinggung ketika dilihat oleh korban dan temannya. Dia tidak terima,” katanya, sebagaimana rilis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Senin (11/4).

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA: Cemburu Buta! Istri Dibonceng Cowok, Suami Main Kroyok

Subagio menjelaskan, mendapat tatapan dari korban dan temannya, pelaku berhenti dan membentak-bentak. Kata-katanya kasar. Selannutnya, pelaku menghampiri korban dan langsung memukul kepala dengan tangan kosong. “Meski korban terluka di kepala, tapi pelaku terus memukul. Akhirnya korban dan temannya melarikan diri dan minta tolong,” ujarnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi motif pelaku ini tidak terima dan tersinggung terhadap korban karena dilihat pada saat berkendara. Persoalannya hanya sepele,” pungkasnya. (*)

Reporter: Maulana

Fotografer: Polres for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sumbu pendek. Mungkin kalimat ini yang dapat menggambarkan sikap RN. Pemuda 26 tahun asal Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, tersebut emosi ketika ditatap oleh seorang remaja yang masih di bawah umur. Pria berbadan tegap ini lantas memukuli bocah itu hingga korban terluka di kepala.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di pinggir jalan Desa Wonojati, Jenggawah. Korbannya bernama FR, 17, warga desa setempat. Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Jenggawah segera menangkap pelaku.

“Penganiayaan itu terjadi Selasa (5/4) lalu sekitar pukul 17.00. Saat itu, pelaku mengendarai motor dan melintas di jalan Desa Wonojati. Pelaku ini tersinggung ketika dilihat oleh korban dan temannya. Dia tidak terima,” katanya, sebagaimana rilis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Senin (11/4).

BACA JUGA: Cemburu Buta! Istri Dibonceng Cowok, Suami Main Kroyok

Subagio menjelaskan, mendapat tatapan dari korban dan temannya, pelaku berhenti dan membentak-bentak. Kata-katanya kasar. Selannutnya, pelaku menghampiri korban dan langsung memukul kepala dengan tangan kosong. “Meski korban terluka di kepala, tapi pelaku terus memukul. Akhirnya korban dan temannya melarikan diri dan minta tolong,” ujarnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi motif pelaku ini tidak terima dan tersinggung terhadap korban karena dilihat pada saat berkendara. Persoalannya hanya sepele,” pungkasnya. (*)

Reporter: Maulana

Fotografer: Polres for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Sumbu pendek. Mungkin kalimat ini yang dapat menggambarkan sikap RN. Pemuda 26 tahun asal Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Jember, tersebut emosi ketika ditatap oleh seorang remaja yang masih di bawah umur. Pria berbadan tegap ini lantas memukuli bocah itu hingga korban terluka di kepala.

Kapolsek Jenggawah AKP Subagio mengatakan, penganiayaan terhadap anak di bawah umur itu terjadi di pinggir jalan Desa Wonojati, Jenggawah. Korbannya bernama FR, 17, warga desa setempat. Setelah mendapat laporan, anggota Reskrim Polsek Jenggawah segera menangkap pelaku.

“Penganiayaan itu terjadi Selasa (5/4) lalu sekitar pukul 17.00. Saat itu, pelaku mengendarai motor dan melintas di jalan Desa Wonojati. Pelaku ini tersinggung ketika dilihat oleh korban dan temannya. Dia tidak terima,” katanya, sebagaimana rilis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Senin (11/4).

BACA JUGA: Cemburu Buta! Istri Dibonceng Cowok, Suami Main Kroyok

Subagio menjelaskan, mendapat tatapan dari korban dan temannya, pelaku berhenti dan membentak-bentak. Kata-katanya kasar. Selannutnya, pelaku menghampiri korban dan langsung memukul kepala dengan tangan kosong. “Meski korban terluka di kepala, tapi pelaku terus memukul. Akhirnya korban dan temannya melarikan diri dan minta tolong,” ujarnya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 junto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Jadi motif pelaku ini tidak terima dan tersinggung terhadap korban karena dilihat pada saat berkendara. Persoalannya hanya sepele,” pungkasnya. (*)

Reporter: Maulana

Fotografer: Polres for Radar Jember

Editor: Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca