JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kepolisian Sektor Kencong Polres Jember menangkap dua pencuri burung cucak ijo. Keduanya adalah Agil Dwi Fandra, 22, pengangguran asal Dusun Krajan C, Desa Wonorejo, Kecamatan Kencong, serta Imam Hambali, 27, seorang pencari bekicot warga Dusun Krebet Desa/Kecamatan Gumukmas, Jember.
Kapolsek Kencong AKP Adri Santoso menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi saat Ramadan lalu, tepatnya pada 23 April dini hari, sekitar pukul 03.00. Sebelum menjalankan aksinya, dua pencuri itu memantau rumah korban terlebih dulu. Setelah dirasa aman, keduanya baru menjalankan aksinya tersebut.
“Ketika itu korban bersama istrinya sedang keluar rumah untuk membeli makan sahur,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember, Selasa (10/5). Dia menambahkan, korban Bernama Viki Fauji, 22, warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong.
Adri mengungkapkan, dua pencuri itu sepertinya sudah paham betul jenis burung yang bisa laku mahal di pasaran. Karena saat masuk ke rumah korban dengan melompati pagar, mereka memeriksa beberapa sangkar burung yang tertutup rapat oleh kain. Keduanya membuka satu per satu lima sangkar burung itu hingga menemukan jenis burung yang diincar.
BACA JUGA: Aksi Dua Maling Motor Terekam CCTV di Umbulsari
“Burung-burung itu berada di teras rumah. Hanya satu yang dicuri, sedangkan empat lainnya tidak. Namun kain penutupnya sudah terbuka semua. Burung yang tidak jadi dibawa pencuri itu jenisnya cendet dan prenjak,” jelasnya.
Sesaat setelah mengetahui burungnya hilang, korban sempat berusaha mencari. Bersama seorang tetangganya, korban keberadaan burung berkicau itu di sekitar rumah tapi tak membuahkan hasil. Ketika mencari inilah, korban melihat ada jejak kaki di pagar rumahnya. Yakin burungnya dicuri, korban akhirnya melapor ke Polsek Kencong.
“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami akhirnya bisa menangkap kedua pelaku pada 6 Mei lalu. Sekarang keduanya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Adri.
Bersama para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan itu. Di antaranya seekor burung cucak ijo, sebuah sangkar, serta satu unit motor Yamaha Mio. Kendaraan roda dua ini yang dipakai oleh kedua pelaku menggondol burung seharga Rp 5 juta tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Reporter: Jumai
Fotografer: Polsek for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih