Mobile_AP_Rectangle 1
Sejauh ini, pihaknya masih menantikan surat keputusan (SK) Kemenkumham untuk diteruskan kepada napi yang berhak mendapat remisi. Ia memprediksi sebelum Lebaran, SK Kemenkumham itu sudah turun. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
Sejauh ini, pihaknya masih menantikan surat keputusan (SK) Kemenkumham untuk diteruskan kepada napi yang berhak mendapat remisi. Ia memprediksi sebelum Lebaran, SK Kemenkumham itu sudah turun. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
Sejauh ini, pihaknya masih menantikan surat keputusan (SK) Kemenkumham untuk diteruskan kepada napi yang berhak mendapat remisi. Ia memprediksi sebelum Lebaran, SK Kemenkumham itu sudah turun. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti