Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ratusan narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Jember diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri. Sedikitnya, ada 456 napi diusulkan mendapat remisi khusus. Mereka adalah para napi dari berbagai perkara pidana yang sudah menjalani masa tahanan selama beberapa bulan, hingga ada yang bertahun-tahun.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Narapidana Lapas Kelas II A Jember Dadang Firmansyah mengatakan, para napi yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku. Mereka selanjutnya akan diusulkan dan diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Dari total 456 napi, 381 diusulkan mendapat remisi khusus (RK) I normal. Lalu, sembilan orang mendapat RK II normal, dan sisanya diusulkan RK I PP 99,” jelasnya.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurut dia, usulan remisi para napi itu bervariasi. Dari 15 hari, satu bulan, dua bulan, dan lainnya, menyesuaikan masa tahanan yang telah mereka jalani.
Sejauh ini, pihaknya masih menantikan surat keputusan (SK) Kemenkumham untuk diteruskan kepada napi yang berhak mendapat remisi. Ia memprediksi sebelum Lebaran, SK Kemenkumham itu sudah turun. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ratusan narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Jember diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri. Sedikitnya, ada 456 napi diusulkan mendapat remisi khusus. Mereka adalah para napi dari berbagai perkara pidana yang sudah menjalani masa tahanan selama beberapa bulan, hingga ada yang bertahun-tahun.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Narapidana Lapas Kelas II A Jember Dadang Firmansyah mengatakan, para napi yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku. Mereka selanjutnya akan diusulkan dan diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Dari total 456 napi, 381 diusulkan mendapat remisi khusus (RK) I normal. Lalu, sembilan orang mendapat RK II normal, dan sisanya diusulkan RK I PP 99,” jelasnya.
Menurut dia, usulan remisi para napi itu bervariasi. Dari 15 hari, satu bulan, dua bulan, dan lainnya, menyesuaikan masa tahanan yang telah mereka jalani.
Sejauh ini, pihaknya masih menantikan surat keputusan (SK) Kemenkumham untuk diteruskan kepada napi yang berhak mendapat remisi. Ia memprediksi sebelum Lebaran, SK Kemenkumham itu sudah turun. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ratusan narapidana atau napi di Lapas Kelas II A Jember diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Idul Fitri. Sedikitnya, ada 456 napi diusulkan mendapat remisi khusus. Mereka adalah para napi dari berbagai perkara pidana yang sudah menjalani masa tahanan selama beberapa bulan, hingga ada yang bertahun-tahun.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasi Binadik) Narapidana Lapas Kelas II A Jember Dadang Firmansyah mengatakan, para napi yang diusulkan mendapat remisi adalah mereka yang memenuhi persyaratan sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan yang berlaku. Mereka selanjutnya akan diusulkan dan diajukan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
“Dari total 456 napi, 381 diusulkan mendapat remisi khusus (RK) I normal. Lalu, sembilan orang mendapat RK II normal, dan sisanya diusulkan RK I PP 99,” jelasnya.
Menurut dia, usulan remisi para napi itu bervariasi. Dari 15 hari, satu bulan, dua bulan, dan lainnya, menyesuaikan masa tahanan yang telah mereka jalani.
Sejauh ini, pihaknya masih menantikan surat keputusan (SK) Kemenkumham untuk diteruskan kepada napi yang berhak mendapat remisi. Ia memprediksi sebelum Lebaran, SK Kemenkumham itu sudah turun. “Satu dua hari sebelum Lebaran nanti kami kabarkan lagi,” pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti