JEMBER, RADARJEMBER.ID – Organisasi bantuan hukum (OBH) atau yang kerap disebut lembaga bantuan hukum (LBH) diwajibkan tidak menarik biaya untuk masyarakat miskin dalam memberikan bantuan hukum. Bahkan, OBH juga diminta untuk melakukan pendampingan hukum sampai selesai atau inkrah di persidangan.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (PPBH) Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Kartiko Nurintias, dalam sosialisasi yang digelar kemarin (9/3). Dirinya menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kartiko juga menambahkan, kantor advokat dengan OBH itu jelas berbeda. “Kalau minta bantuan hukum ke kantor advokat, ibaratnya itu swasta. Kalau warga miskin minta batuan hukum itu ke OBH, gratis,” paparnya.
Bahkan, dia meminta OBH harus melakukan pendampingan sampai selesai atau inkrah di persidangan. “Jangan sampai di tengah-tengah pendampingan hukum ada biaya, atau tidak sampai selesai,” tegasnya.
Bila ditemukan OBH menarik uang dari warga miskin dan tidak sampai selesai lakukan pendampingan, maka OBH tersebut akan terkena sanksi administrasi. “Bisa berbentuk akreditasi diturunkan atau dicabut. Tapi hingga kini belum ada temuan semacam itu,” paparnya.
Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, lanjut dia, tentu saja ada ketentuannya. Salah satunya lewat surat keterangan miskin ataupun keterangan lainnya. Sehingga bantuan hukum ini benar-benar tepat sasaran. OBH pun memiliki target untuk melakukan pendampingan hukum ke warga miskin, baik perdata ataupun pidana, serta litigasi dan nonlitigasi.
Sebagai informasi, hingga 2020 lalu OBH yang telah terverifikasi dan terakreditasi di Indonesia berjumlah 524 organisasi. Setiap tiga tahun sekali ada akreditasi ulang, baik OBH yang baru mendaftar ataupun yang lama. “Ini dilakukan untuk menjaga mutu OBH, apakah benar-benar melakukan pendampingan atau tidak,” paparnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Forum Organisasi Bantuan Hukum Indonesia (FOBHI) Jawa Timur Jani Takarianto mengatakan, di Jawa Timur jumlah OBH sebanyak 61 lembaga, sedangkan di Jember sebanyak enam lembaga. “Jumlah ini bertambah dari 2019 lalu yang hanya sebanyak empat lembaga,” imbuhnya.
Adanya OBH, lanjut dia, menjadi kepanjangan tangan pemerintah yang hadir dalam memberikan bantuan hukum untuk warga miskin. Dia mengaku di Jember sendiri cukup banyak warga kurang mampu terjerat kasus hukum, baik pidana ataupun perdata. “Tapi yang paling banyak itu pidana,” pungkasnya.
Jurnalis : Dwi Siswanto
Fotografer : Dwi Siswanto
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti