25.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Penjual Okerbaya di Jember Dibekuk, Tersangka Memesan Pil di Toko Online

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID-Jajaran Kepolisian Sektor Tempurejo, Jember, membekuk Tri Mulyono alias Mul, pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di kecamatan setempat. Polisi menangkap tersangka di halaman rumahnya, Dusun Kraton, Desa Wonoasri, awal pekan ini.

“Tersangka terindikasi melakukan perbuatan pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, serta tidak memiliki izin usaha yang sah,” terang Iptu Dian Eko Timuriyono, Kapolsek Tempurejo, Kamis (9/2).

Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan polisi tentang maraknya penyalahgunaan okerbaya di wilayah hukum Polsek Tempurejo. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke pemuda 25 tahun tersebut. Selanjutnya, polisi mengintai aktivitas tersangka. Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka mendapat kiriman paket dari luar daerah.

Mobile_AP_Rectangle 2

BACA JUGA: Gagal Kelabui Polisi, Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Jember Terungkap

Rupanya, kecurigaan itu terbukti. Setelah tersangka menerima kiriman paket yang ditengarai berisi okerbaya itu, polisi segera membekuknya. Ternyata benar, di dalam paket yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi itu, di dalamnya ditemukan dua botol berisi penuh dengan okerbaya.

“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah. Dia memesan secara daring di toko online yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman terkenal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika paket berisi dua botol pil berlogo Y tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memesan pil gedek itu di sebuah toko yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Hasil penyidikan juga mengungkap fakta baru. Tersangka ini ternyata tidak bekerja sendiri. Barang itu dia serahkan ke seseorang berinisial M yang kini statusnya masih buron. Tersangka hanya berbelanja saja. Sedangkan modalnya dari M sebesar Rp 1 juta. Dari sejumlah itu, Rp 826.500 untuk pembelian obat, sisanya dianggap sebagai keuntungan.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup dan membeli paket internet,” papar Dian Eko.

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Polsek Tempurejo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel beserta dua kartu seluler, sebuah paket dibungkus kresek warna hitam, sebuah kardus warna cokelat, dua botol putih berisi masing-masing 1.014 butir obat berlogo Y, serta empat buah kresek warna hitam. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Jumai

Editor    : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID-Jajaran Kepolisian Sektor Tempurejo, Jember, membekuk Tri Mulyono alias Mul, pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di kecamatan setempat. Polisi menangkap tersangka di halaman rumahnya, Dusun Kraton, Desa Wonoasri, awal pekan ini.

“Tersangka terindikasi melakukan perbuatan pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, serta tidak memiliki izin usaha yang sah,” terang Iptu Dian Eko Timuriyono, Kapolsek Tempurejo, Kamis (9/2).

Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan polisi tentang maraknya penyalahgunaan okerbaya di wilayah hukum Polsek Tempurejo. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke pemuda 25 tahun tersebut. Selanjutnya, polisi mengintai aktivitas tersangka. Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka mendapat kiriman paket dari luar daerah.

BACA JUGA: Gagal Kelabui Polisi, Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Jember Terungkap

Rupanya, kecurigaan itu terbukti. Setelah tersangka menerima kiriman paket yang ditengarai berisi okerbaya itu, polisi segera membekuknya. Ternyata benar, di dalam paket yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi itu, di dalamnya ditemukan dua botol berisi penuh dengan okerbaya.

“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah. Dia memesan secara daring di toko online yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman terkenal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika paket berisi dua botol pil berlogo Y tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memesan pil gedek itu di sebuah toko yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Hasil penyidikan juga mengungkap fakta baru. Tersangka ini ternyata tidak bekerja sendiri. Barang itu dia serahkan ke seseorang berinisial M yang kini statusnya masih buron. Tersangka hanya berbelanja saja. Sedangkan modalnya dari M sebesar Rp 1 juta. Dari sejumlah itu, Rp 826.500 untuk pembelian obat, sisanya dianggap sebagai keuntungan.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup dan membeli paket internet,” papar Dian Eko.

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Polsek Tempurejo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel beserta dua kartu seluler, sebuah paket dibungkus kresek warna hitam, sebuah kardus warna cokelat, dua botol putih berisi masing-masing 1.014 butir obat berlogo Y, serta empat buah kresek warna hitam. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Jumai

Editor    : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID-Jajaran Kepolisian Sektor Tempurejo, Jember, membekuk Tri Mulyono alias Mul, pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) yang beroperasi di kecamatan setempat. Polisi menangkap tersangka di halaman rumahnya, Dusun Kraton, Desa Wonoasri, awal pekan ini.

“Tersangka terindikasi melakukan perbuatan pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, serta tidak memiliki izin usaha yang sah,” terang Iptu Dian Eko Timuriyono, Kapolsek Tempurejo, Kamis (9/2).

Penangkapan tersangka ini bermula dari kecurigaan polisi tentang maraknya penyalahgunaan okerbaya di wilayah hukum Polsek Tempurejo. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah ke pemuda 25 tahun tersebut. Selanjutnya, polisi mengintai aktivitas tersangka. Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka mendapat kiriman paket dari luar daerah.

BACA JUGA: Gagal Kelabui Polisi, Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Jember Terungkap

Rupanya, kecurigaan itu terbukti. Setelah tersangka menerima kiriman paket yang ditengarai berisi okerbaya itu, polisi segera membekuknya. Ternyata benar, di dalam paket yang dikirim melalui perusahaan ekspedisi itu, di dalamnya ditemukan dua botol berisi penuh dengan okerbaya.

“Tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari luar daerah. Dia memesan secara daring di toko online yang dikirim melalui perusahaan jasa pengiriman terkenal,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku jika paket berisi dua botol pil berlogo Y tersebut adalah miliknya. Tersangka mengaku memesan pil gedek itu di sebuah toko yang ada di wilayah Jakarta Timur.

Hasil penyidikan juga mengungkap fakta baru. Tersangka ini ternyata tidak bekerja sendiri. Barang itu dia serahkan ke seseorang berinisial M yang kini statusnya masih buron. Tersangka hanya berbelanja saja. Sedangkan modalnya dari M sebesar Rp 1 juta. Dari sejumlah itu, Rp 826.500 untuk pembelian obat, sisanya dianggap sebagai keuntungan.

“Uang hasil penjualan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan hidup dan membeli paket internet,” papar Dian Eko.

Kini, tersangka telah mendekam di tahanan Polsek Tempurejo. Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit ponsel beserta dua kartu seluler, sebuah paket dibungkus kresek warna hitam, sebuah kardus warna cokelat, dua botol putih berisi masing-masing 1.014 butir obat berlogo Y, serta empat buah kresek warna hitam. (*)

Reporter: Jumai

Foto      : Jumai

Editor    : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca