25.5 C
Jember
Saturday, 10 June 2023

Kasus Korupsi Koperasi Ketajek Terus Dikembangkan, Kerugian Negara Sementara Ditaksir Rp 9 miliar

Mobile_AP_Rectangle 1

RADARJEMBER.ID – Selainserius mengungkap kasus OTT di lingkup dinas pendidikan, kejaksaan negeri (kejari) juga all out mengembangkan kasus dugaan korupsi Koperasi Ketajek Makmur. Setelah menahan Suparjo, ketua koperasi, kejari menetapkan Bendahara Koperasi Ketajek Makmur sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ. Kejari juga memeriksa Sudjatmiko, mantan direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto kepada radarjember.id mengatakan, dari hasil pengembangan Kejari Jember, Suparjo tidak sendiri dalam dugaan korupsinya. Namun, juga melibatkan pengurus Koperasi Ketajek Makmur.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Kemarin (kemarin lusa, Red) juga menetapkan tersangka T selaku Bendahara Koperasi Ketajek Makmur. Juga dilakukan penahanan,” terang Ponco. Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, T yang dimaksud adalah Tomo. Sebab, dialah yang tercatat sebagai bendahara  Koperasi Ketajek Makmur.

Ponco menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 9 miliar ini. Bahkan, ada kemungkinan kerugian negara lebih dari itu. “Yang kami hitung malah lebih ya (dari Rp 9 miliar, Red),” terang Ponco.

Ditambahkan, yang tampak dari perhitungan pihaknya adalah hasil bumi kopi, sengon, dan hasil kebun lainnya baru sebagian saja. Dirinya mengatakan, nilai Rp 9 miliar ini hanya dari yang tampak dan ditemukan oleh pihaknya. Itu pun hanya sebagian saja.

Pihaknya memprediksi, potensi kerugian negara lebih dari Rp 9 miliar. “Karena memang lokasinya sangat luas dan sulit (medannya, Red),” jelasnya.

saat ini, kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pengembangan dari kasus tersebut. “Sejauh ini kami masih menilai ini merupakan kejahatan korporasi. Karena koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi,” jelasnya. Yakni memperkaya pengurus koperasi saja.

Ponco menjelaskan, seharusnya dana yang diperoleh dari hasil kebun dan lahan di Ketajek itu bukan hanya untuk koperasi saja. Dalam perjanjian, seharusnya hasil bumi dari lahan Ketajek itu bukan hanya untuk pengurus. Namun, harus ada pembagian hasil dengan pihak PDP Kahyangan.

“Kalau untuk persentasenya 70 persen untuk PDP Kahyangan dan 30 persen untuk Koperasi Ketajek Makmur dan anggotanya,” jelasnya. Namun kenyataannya, sejauh ini sejak 2014 lalu, tidak ada bagi hasil yang diberikan oleh pihak Koperasi Ketajek Makmur. Alias tidak ada penyaluran kepada pihak PDP Kahyangan.

“Kalau arahnya kejahatan korporasi, otomatis akan kami kenakan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Ponco. Ponco menjelaskan, karena memang ada perjanjian dengan pihak PDP Kahyangan, pihaknya pun juga melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada pihak PDP Kahyangan.

“Kami juga sudah memeriksa mantan Dirut PDP Kahyangan, namun sejauh ini masih berstatus sebagai saksi,” tegas Ponco. Dirinya menjelaskan, dari hasil kesaksian, sebenarnya pihak PDP Kahyangan sudah sering menanyakan bagi hasil penjualan yang dilakukan oleh pihak Koperasi Ketajek Makmur.

“Mereka (PDP Kahyangan) sebenarnya menagih. Tapi karena lokasi dan medannya sulit untuk mendatangi yang bersangkutan, para tersangka, sehingga sulit menagihnya,” jelasnya. Ponco menuturkan demikian karena pihaknya juga pernah mendatangi lokasi karena keadaannya yang memang sulit untuk dijangkau.

Oleh karena itu, Ponco kemarin menuturkan, untuk unsur kelalaian yang dilakukan oleh PDP Kahyangan, sejauh ini belum terbukti. “Kalau korupsi itu tidak ada kelalaian, harus dengan niat. Korupsi itu disengaja,” tegas Ponco. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Reporter : Rangga Mahardika
Editor : MS Rasyid
Editor Bahasa: Imron Hidayatullah

- Advertisement -

RADARJEMBER.ID – Selainserius mengungkap kasus OTT di lingkup dinas pendidikan, kejaksaan negeri (kejari) juga all out mengembangkan kasus dugaan korupsi Koperasi Ketajek Makmur. Setelah menahan Suparjo, ketua koperasi, kejari menetapkan Bendahara Koperasi Ketajek Makmur sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ. Kejari juga memeriksa Sudjatmiko, mantan direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto kepada radarjember.id mengatakan, dari hasil pengembangan Kejari Jember, Suparjo tidak sendiri dalam dugaan korupsinya. Namun, juga melibatkan pengurus Koperasi Ketajek Makmur.

“Kemarin (kemarin lusa, Red) juga menetapkan tersangka T selaku Bendahara Koperasi Ketajek Makmur. Juga dilakukan penahanan,” terang Ponco. Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, T yang dimaksud adalah Tomo. Sebab, dialah yang tercatat sebagai bendahara  Koperasi Ketajek Makmur.

Ponco menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 9 miliar ini. Bahkan, ada kemungkinan kerugian negara lebih dari itu. “Yang kami hitung malah lebih ya (dari Rp 9 miliar, Red),” terang Ponco.

Ditambahkan, yang tampak dari perhitungan pihaknya adalah hasil bumi kopi, sengon, dan hasil kebun lainnya baru sebagian saja. Dirinya mengatakan, nilai Rp 9 miliar ini hanya dari yang tampak dan ditemukan oleh pihaknya. Itu pun hanya sebagian saja.

Pihaknya memprediksi, potensi kerugian negara lebih dari Rp 9 miliar. “Karena memang lokasinya sangat luas dan sulit (medannya, Red),” jelasnya.

saat ini, kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pengembangan dari kasus tersebut. “Sejauh ini kami masih menilai ini merupakan kejahatan korporasi. Karena koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi,” jelasnya. Yakni memperkaya pengurus koperasi saja.

Ponco menjelaskan, seharusnya dana yang diperoleh dari hasil kebun dan lahan di Ketajek itu bukan hanya untuk koperasi saja. Dalam perjanjian, seharusnya hasil bumi dari lahan Ketajek itu bukan hanya untuk pengurus. Namun, harus ada pembagian hasil dengan pihak PDP Kahyangan.

“Kalau untuk persentasenya 70 persen untuk PDP Kahyangan dan 30 persen untuk Koperasi Ketajek Makmur dan anggotanya,” jelasnya. Namun kenyataannya, sejauh ini sejak 2014 lalu, tidak ada bagi hasil yang diberikan oleh pihak Koperasi Ketajek Makmur. Alias tidak ada penyaluran kepada pihak PDP Kahyangan.

“Kalau arahnya kejahatan korporasi, otomatis akan kami kenakan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Ponco. Ponco menjelaskan, karena memang ada perjanjian dengan pihak PDP Kahyangan, pihaknya pun juga melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada pihak PDP Kahyangan.

“Kami juga sudah memeriksa mantan Dirut PDP Kahyangan, namun sejauh ini masih berstatus sebagai saksi,” tegas Ponco. Dirinya menjelaskan, dari hasil kesaksian, sebenarnya pihak PDP Kahyangan sudah sering menanyakan bagi hasil penjualan yang dilakukan oleh pihak Koperasi Ketajek Makmur.

“Mereka (PDP Kahyangan) sebenarnya menagih. Tapi karena lokasi dan medannya sulit untuk mendatangi yang bersangkutan, para tersangka, sehingga sulit menagihnya,” jelasnya. Ponco menuturkan demikian karena pihaknya juga pernah mendatangi lokasi karena keadaannya yang memang sulit untuk dijangkau.

Oleh karena itu, Ponco kemarin menuturkan, untuk unsur kelalaian yang dilakukan oleh PDP Kahyangan, sejauh ini belum terbukti. “Kalau korupsi itu tidak ada kelalaian, harus dengan niat. Korupsi itu disengaja,” tegas Ponco. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Reporter : Rangga Mahardika
Editor : MS Rasyid
Editor Bahasa: Imron Hidayatullah

RADARJEMBER.ID – Selainserius mengungkap kasus OTT di lingkup dinas pendidikan, kejaksaan negeri (kejari) juga all out mengembangkan kasus dugaan korupsi Koperasi Ketajek Makmur. Setelah menahan Suparjo, ketua koperasi, kejari menetapkan Bendahara Koperasi Ketajek Makmur sebagai tersangka.

Tak berhenti di situ. Kejari juga memeriksa Sudjatmiko, mantan direktur utama Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan sebagai saksi.

Kepala Kejari Jember Ponco Hartanto kepada radarjember.id mengatakan, dari hasil pengembangan Kejari Jember, Suparjo tidak sendiri dalam dugaan korupsinya. Namun, juga melibatkan pengurus Koperasi Ketajek Makmur.

“Kemarin (kemarin lusa, Red) juga menetapkan tersangka T selaku Bendahara Koperasi Ketajek Makmur. Juga dilakukan penahanan,” terang Ponco. Penelusuran Jawa Pos Radar Jember, T yang dimaksud adalah Tomo. Sebab, dialah yang tercatat sebagai bendahara  Koperasi Ketajek Makmur.

Ponco menuturkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga Rp 9 miliar ini. Bahkan, ada kemungkinan kerugian negara lebih dari itu. “Yang kami hitung malah lebih ya (dari Rp 9 miliar, Red),” terang Ponco.

Ditambahkan, yang tampak dari perhitungan pihaknya adalah hasil bumi kopi, sengon, dan hasil kebun lainnya baru sebagian saja. Dirinya mengatakan, nilai Rp 9 miliar ini hanya dari yang tampak dan ditemukan oleh pihaknya. Itu pun hanya sebagian saja.

Pihaknya memprediksi, potensi kerugian negara lebih dari Rp 9 miliar. “Karena memang lokasinya sangat luas dan sulit (medannya, Red),” jelasnya.

saat ini, kejaksaan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan pengembangan dari kasus tersebut. “Sejauh ini kami masih menilai ini merupakan kejahatan korporasi. Karena koperasi hanya digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi,” jelasnya. Yakni memperkaya pengurus koperasi saja.

Ponco menjelaskan, seharusnya dana yang diperoleh dari hasil kebun dan lahan di Ketajek itu bukan hanya untuk koperasi saja. Dalam perjanjian, seharusnya hasil bumi dari lahan Ketajek itu bukan hanya untuk pengurus. Namun, harus ada pembagian hasil dengan pihak PDP Kahyangan.

“Kalau untuk persentasenya 70 persen untuk PDP Kahyangan dan 30 persen untuk Koperasi Ketajek Makmur dan anggotanya,” jelasnya. Namun kenyataannya, sejauh ini sejak 2014 lalu, tidak ada bagi hasil yang diberikan oleh pihak Koperasi Ketajek Makmur. Alias tidak ada penyaluran kepada pihak PDP Kahyangan.

“Kalau arahnya kejahatan korporasi, otomatis akan kami kenakan TPPU (tindak pidana pencucian uang),” jelas Ponco. Ponco menjelaskan, karena memang ada perjanjian dengan pihak PDP Kahyangan, pihaknya pun juga melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada pihak PDP Kahyangan.

“Kami juga sudah memeriksa mantan Dirut PDP Kahyangan, namun sejauh ini masih berstatus sebagai saksi,” tegas Ponco. Dirinya menjelaskan, dari hasil kesaksian, sebenarnya pihak PDP Kahyangan sudah sering menanyakan bagi hasil penjualan yang dilakukan oleh pihak Koperasi Ketajek Makmur.

“Mereka (PDP Kahyangan) sebenarnya menagih. Tapi karena lokasi dan medannya sulit untuk mendatangi yang bersangkutan, para tersangka, sehingga sulit menagihnya,” jelasnya. Ponco menuturkan demikian karena pihaknya juga pernah mendatangi lokasi karena keadaannya yang memang sulit untuk dijangkau.

Oleh karena itu, Ponco kemarin menuturkan, untuk unsur kelalaian yang dilakukan oleh PDP Kahyangan, sejauh ini belum terbukti. “Kalau korupsi itu tidak ada kelalaian, harus dengan niat. Korupsi itu disengaja,” tegas Ponco. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan pemeriksaan atas kasus tersebut.

Reporter : Rangga Mahardika
Editor : MS Rasyid
Editor Bahasa: Imron Hidayatullah

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca