JEMBER, RADARJEMBER.ID – Pemerintah akhirnya kembali berencana menggelontorkan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Hal itu setelah pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak beberapa hari lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jember Widi Prasetiyo membenarkan. Menurut dia, rencana pemberian bansos Covid-19 di masa PPKM darurat ini juga menjadi gawe pemerintah daerah, termasuk Pemkab Jember melalui Dinsos. “Sekarang posisinya masih pengajuan RKB (rencana kebutuhan belanja, Red),” kata Widi.
Mengenai rencana yang diajukan itu, ia tidak menyebutkan detail. Sebab, hal itu nantinya bakal menyesuaikan dengan kebutuhan bulanan yang penyalurannya dilakukan satgas Covid-19 tingkat RT RW di tiap desa/kelurahan. Sebab, bansos Covid-19 PPKM darurat kali ini dimaksudkan untuk warga terdampak karena berada di wilayah penyekatan. “Kalau usulan kami dua ribu paket. Penyalurannya nanti bergantung pada keputusan satgas Covid-19 RT RW desa/kelurahan. Disalurkan di mana? Di daerah yang disekat itu,” bebernya.
Mengenai jenisnya, bantuan kali ini hampir sama seperti bansos Covid-19 tahun 2020 lalu. Yakni berupa sembako. Menurutnya, jika bansos berupa uang tunai, maka warga terdampak masih dimungkinkan keluyuran untuk berbelanja kebutuhan pokok. Hal itu dirasa bertolak belakang dengan kebijakan PPKM darurat tersebut.
Sejauh ini, pihaknya belum memastikan kapan RKB bansos itu rampung dan mulai direalisasikan. Sebab, dalam pengusulan RKB, masih terdapat sejumlah tahapan yang mesti dilalui. “Sebelum masuk ke bupati, itu di-review dulu oleh inspektorat. Tahapannya begitu,” terangnya.
Ia juga menyinggung, dalam penyalurannya nanti agar tidak sampai seperti kejadian tahun 2020 lalu. Di mana ada jatah ribuan sembako yang ngendon tidak tersalurkan. Bahkan, terdapat banyak sekali kesalahan data yang cukup fatal.
Terlebih lagi, kesalahan itu juga dikuatkan dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut ada 3.783 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos Covid-19 berstatus telah meninggal dunia. Lalu, ada 1.670 pemilik KTP telah pindah ke luar Jember pada tahun 2011 hingga 2019. Kemudian, 326 NIK dengan pekerjaan pegawai negeri sipil (PNS).
Selain itu, bantuan tidak tepat sasaran juga ditemukan sebanyak 91 NIK dengan pekerjaan anggota TNI. Dan sebanyak 20 NIK dengan pekerjaan Polri. “Jadi, kami tidak mau melakukan kesalahan yang sama seperti tahun lalu. Semua harus melalui mekanisme dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih