JEMBER, RADARJEMBE.ID – Peredaran gelap narkotika dan obat berbahaya (narkoba) di Jember kian meresahkan. Karena tak hanya menyasar penduduk yang tinggal di perkotaan saja, tapi juga warga yang tinggal di perdesaan. Bahkan, mereka yang bermukim di wilayah yang dekat dengan kawasan hutan lindung.
Hal ini terungkap, setelah tim gabungan Unit Reserse dan Intel Polsek Tempurejo membekuk seorang pengedar sabu, Fendi Angriawan. Pemuda 32 tahun ini mengedarkan barang haram tersebut kepada warga yang tinggal di kampungnya Dusun Krajan I, RT 001 RW 001, Desa Sanenrejo, Kecamatan Tempurejo. Sekitar 40 kilometer dari pusat kota Jember.
BACA JUGA: Penjual Okerbaya di Jember Dibekuk, Tersangka Memesan Pil di Toko Online
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua paket sabu dalam klip plastik kecil. Masing-masing seberat 0,44 gram dan 0,30 gram. Polisi juga menyita barang bukti lainnya. Seperti HP, buku kecil catatan pembeli, uang tunai Rp 1.290.000, serta dua buah sendok kecil untuk memasukkan sabu. Tak hanya itu, polisi juga membawa sebuah alat hisap atau bong yang terbuat dari botol plastik air mineral dan dua buah pipet kaca, serta dua korek api.
Kapolsek Tempurejo Iptu Dian Eko Timuriyono, memimpin langsung penangkapan tersebut. Polisi menggulung tersangka di dalam rumahnya tanpa perlawanan. “Tersangka terindikasi melakukan perbuatan pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar, serta tidak memiliki izin usaha yang sah,” kata Dian Eko kepada Jawa Pos Radar Jember.
Menurutnya, tersangka ini cukup cerdik dalam menggaet pelanggan. Dia tidak menjual sabu dalam paket besar. Melainkan memecahnya menjadi paket hemat. Sehingga tersangka dapat menjangkau kalangan masyarakat desa. “Dalam satu gram sabu, dikemas menjadi delapan paket. Tiap paket dijual dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu,” jelas mantan KBO Sat Intel Polres Jember itu.
Kepada penyidik, tersangka mengaku para pelanggannya bukanlah kalangan pelajar atau anak-anak muda. Melainkan orang dewasa yang sudah kenal baik. “Saya awalnya memang pernah memakai, sehingga ingin menjual sendiri karena keuntungannya lumayan,” ucapnya.
Sebelumnya, Polsek Tempurejo juga pernah mengungkap kasus yang hampir sama. Yakni, peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) dengan jumlah barang bukti yang cukup fantastis. Kala itu, polisi menangkap Tri Mulyono, 25, di halaman rumahnya, Dusun Kraton, Desa Wonoasri, Kamis (9/2) lalu. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan dua botol yang masing-masing berisi 1.014 butir obat berlogo Y. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih