KALIWATES.RADARJEMBER.ID- Kasus kejahatan perbankan di Jember yang melibatkan oknum pegawai bank bakal diusut oleh Satrekrim Polres Jember. Perkara dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan ini dilaporkan oleh seorang ahli waris debitur salah satu bank yang ada di Jember.
Kejelasan tindak lanjut perkara ini muncul setelah pelapor melalui kuasa hukumnya mendatangi Polres Jember, Rabu (5/5). Polisi menyatakan bakal mengkroscek kembali sejauh mana kelengkapan berkas terkait perkara itu, untuk selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.
“Kami cek lebih dulu sejauh mana tahapan kelengkapan pemberkasannya. Nantinya akan kami lakukan gelar perkara. Bagaimana nanti perkembangaannya, akan kami sampaikan kepada pihak pelapor,” ujar AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polres Jember, dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember.
Perkara dugaan tindak pidana itu terkait proses penerbitan perjanjiaan kredit. Pihak debitur menengarai ada kejanggalan dalam proses penerbitan surat perjanjian kredit yang ditandatangani antara pihak bank dengan Debitur. Dalam surat perjanjiaan kredit senilai Rp 1,3 milyar itu, tanda tangan debitur berbeda dengan aslinya. Sehingga terindikasi ada upaya pemalsuan yang ditengarai dilakukan oleh oknum pegawai bank tersebut.
Melalui kuasa hukumnya, laporan ahli waris debitur, Suciwati dan Oiy Haryanto Wibowo, menyebutkan, perkara dugaan kejahataan perbankan tersebut sebelumnya telah beberapa kali masuk dalam proses persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jember pada 2011 lalu. Namun penanganan perkara perdata yang diajukan ini dihentikan oleh majelis hakim karena terindikasi telah terjadi dugaan perbuatan pidana dalam penerbitan perjanjiaan kredit tersebut.
Menurut Ihya Ulumiddin, kuasa hukum pelapor, ahli waris debitur sebenarnya tidak keberataan untuk menyelesaikan pelunasan utang piutang dengan pihak bank. Namun karena dalam proses penerbitan perjanjian telah terjadi dugaan unsur pidana, yakni terkait pemalsuaan dokumen dan penggelapan dokumen yang dilakukan oknum pegawai bank, maka permasalahaan ini dilanjutkan ke kepolisian. “Yang kami harapkan bisa diusut tuntas oleh pihak kepolisiaan,” terang Udik, sapaan akrabnya.
Dia mengungkapkan, sejumlah dokumen perjanjiaan kredit antara debitur dengan pihak bank, ditemukan banyak kejanggalan. Hal itu disebutnya merugikan kliennya sebagai debitur. Di antarannya indikasi pemalsuan karena tanda tangan debitur jauh berbeda dengan aslinya. Selain itu, dokumen-dokumen asli yang seharusnya diberikan kepada debitur hingga kini tidak pernah diberikan oleh bank.
Udik menilai, pada perkara itu unsur pidana sangat jelas terkait pemalsuan dokumen dan penggelapan dokumen milik debitur. Karena hingga saat ini, tidak diserahkan kembali oleh pihak bank. “Apalagi kasus ini sudah cukup lama sekitar 11 tahun. Kami harapkan, pihak kepolisiaan segera mengusut tuntas perkara agar ada kepastian hukumnya,” pungkasnya. (*)
Reporter: mg1
Fotografer: Udik For Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih