JEMBER, RADARJEMBER.ID – Niat hati ingin mendapatkan hasil dari mobil yang disewakan, namun justru kena tipu. Itulah yang dialami Achmad Dhani Stanto, 34 warga Perumahan Griya Mangli Indah, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Mobil miliknya Suzuki All New P 1228 GC, disewakan. Namun akhirnya digadaikan sama penyewa.
Karena merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Sukorambi. Akhirnya dua orang jadi tersangka. Adalah Muhammad Sholeh, 39 warga Jalan Tidar, Kelurahan/Kecamatan Sukorambi dan Ketut Sutikno, 41 warga Jalan Piere Tendean, Kelurahan Karangrejo, Sumbersari.
Kapolsek Kaliwates AKP Sigit Budiono melalui Kanitreskrim IPDA Teguh Siswanto menjelaskan kronologi kasus ini. Awalnya, korban percaya begitu saja dengan Ketut Sutikno. Sebab sama-sama anggota paguyuban Grab Lowo Tawang Alun (LTA). Sutikno berperan sebagai perantaran. “Karena kenal, korban percaya saja ke temannya ini,” terangnya.
Lantas bertemu dengan M Sholeh sebagai penyewa. Akhirnya disepakati, dengan sistem kontrak Rp 5 juta. Kontrak habis 18 April 2021. Akhirnya korban ingin mengambil mobilnya. Selain sudah habis masa kontraknya, juga karena menjelang lebaran mobil mau dipakai keluarga.
“Setelah ditanyakan kepada tersangka hanya dijawab kalau mobilnya masih dibawa orang. Setelah ditunggu kepastiannya ternyata mobil itu sudah digadaikan senilai Rp 25 juta kepada orang lain,” kata IPDA Teguh.
Setelah dilacak, mobi ini sudah berada di wilayah Kamal, Pamekasan, Madura. Akhirnya polisi berhasil mengamankan mobil dan kini menjadi barang bukti di Mapolsek Sukorambi.
Reporter : Jumai
Fotografer : Jumai
Redaktur : Sholikhul Huda