28.4 C
Jember
Thursday, 23 March 2023

Koruptor Pasar Balung Segera Diadili

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus korupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Pelimpahan itu sekaligus menandai dimulainya pemeriksaan oleh majelis hakim pada skandal proyek pasar yang menelan APBD Jember sebesar Rp 7 miliar tersebut. “Kasusnya sudah limpah. Minggu kemarin pelimpahannya,” kata Soemarno, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Dalam kasus kali ini, setidaknya ada dua tersangka yang bakal diproses hukum. Yakni Dedy Sucipto, PNS di lingkungan Disperindag Jember selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek renovasi pasar, dan Junaidi, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih (AMK) selaku penggarap proyek tersebut. Selama ini, jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya dengan jenis penahanan rutan.

Kendati belum diketahui kapan agenda sidang perdana dilangsungkan, Soemarno memastikan bakal digelar dalam waktu dekat. “Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor dan sudah ada penetapan hari sidang dari sana (PN Tipikor, Red),” imbuh pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan ini.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sebagai informasi, proyek Pasar Balung Kulon diduga ada unsur pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Hal itu didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menguraikan adanya ketidaksesuaian volume pada konstruksi pasar.

Dedy Sucipto dan Junaidi terancam didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus korupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Pelimpahan itu sekaligus menandai dimulainya pemeriksaan oleh majelis hakim pada skandal proyek pasar yang menelan APBD Jember sebesar Rp 7 miliar tersebut. “Kasusnya sudah limpah. Minggu kemarin pelimpahannya,” kata Soemarno, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Dalam kasus kali ini, setidaknya ada dua tersangka yang bakal diproses hukum. Yakni Dedy Sucipto, PNS di lingkungan Disperindag Jember selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek renovasi pasar, dan Junaidi, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih (AMK) selaku penggarap proyek tersebut. Selama ini, jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya dengan jenis penahanan rutan.

Kendati belum diketahui kapan agenda sidang perdana dilangsungkan, Soemarno memastikan bakal digelar dalam waktu dekat. “Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor dan sudah ada penetapan hari sidang dari sana (PN Tipikor, Red),” imbuh pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan ini.

Sebagai informasi, proyek Pasar Balung Kulon diduga ada unsur pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Hal itu didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menguraikan adanya ketidaksesuaian volume pada konstruksi pasar.

Dedy Sucipto dan Junaidi terancam didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Kasus korupsi Pasar Balung Kulon, Kecamatan Balung, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo. Pelimpahan itu sekaligus menandai dimulainya pemeriksaan oleh majelis hakim pada skandal proyek pasar yang menelan APBD Jember sebesar Rp 7 miliar tersebut. “Kasusnya sudah limpah. Minggu kemarin pelimpahannya,” kata Soemarno, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Dalam kasus kali ini, setidaknya ada dua tersangka yang bakal diproses hukum. Yakni Dedy Sucipto, PNS di lingkungan Disperindag Jember selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek renovasi pasar, dan Junaidi, Direktur PT Anugerah Mitra Kinasih (AMK) selaku penggarap proyek tersebut. Selama ini, jaksa melakukan penahanan terhadap keduanya dengan jenis penahanan rutan.

Kendati belum diketahui kapan agenda sidang perdana dilangsungkan, Soemarno memastikan bakal digelar dalam waktu dekat. “Sudah dilimpahkan ke PN Tipikor dan sudah ada penetapan hari sidang dari sana (PN Tipikor, Red),” imbuh pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan ini.

Sebagai informasi, proyek Pasar Balung Kulon diduga ada unsur pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Hal itu didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur yang menguraikan adanya ketidaksesuaian volume pada konstruksi pasar.

Dedy Sucipto dan Junaidi terancam didakwa Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

 

 

Jurnalis : Maulana
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca