29.5 C
Jember
Tuesday, 28 March 2023

Berulah Layaknya Bang Jago, Pesilat Muda ini Terancam Lima Tahun Penjara

Mobile_AP_Rectangle 1

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Polisi akhirnya menahan satu tersangka yang diduga menjadi dalang atas kasus penganiyaan terhadap korban Rahmatullah, mahasiswa semester satu Fakultas Hukum Universitas Jember, Minggu (28/11) dini hari.

Tersangka yang diketahui berinisial AS itu merupakan warga asal Kecamatan Mumbulsari. Dalam aksinya, pemukulan yang dilakukan tersangka dibantu bersama sejumlah orang, beberapa di antaranya menjadi saksi dan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Mobile_AP_Rectangle 2

 

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, aksi tersangka itu diduga sudah direncanakan jauh-jauh hari, sebelum menganiaya korban. “Kami terus dalami motifnya, kami menduga, tersangka dan kawan-kawannya sudah merencanakan niat jahat terhadap korban,” kata Komang, Jumat (3/12).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiyaan itu terjadi lantaran korban sempat mem-posting atau meng-upload foto dirinya mengenakan atribut perguruan silat ke media sosial. Dari situ kemudian, tersangka mengira bahwa korban bukanlah warga perguruan tersebut dan berniat memaksa korban menghapus postingan itu hingga akhirnya berujung penganiyaan.

 

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Korban juga sempat menjalani perawatan intensif.

Sementara untuk para DPO, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai DPO dan telah mengantongi identitasnya. Pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus dan motif penganiayaan tersebut. “Kita minta untuk para DPO agar secara sadar menyerahkan diri ke kepolisian. Kalau tidak kooperatif, mohon maaf kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Komang.

Atas ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Tersangka terancam dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Komang.

Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

 

- Advertisement -

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Polisi akhirnya menahan satu tersangka yang diduga menjadi dalang atas kasus penganiyaan terhadap korban Rahmatullah, mahasiswa semester satu Fakultas Hukum Universitas Jember, Minggu (28/11) dini hari.

Tersangka yang diketahui berinisial AS itu merupakan warga asal Kecamatan Mumbulsari. Dalam aksinya, pemukulan yang dilakukan tersangka dibantu bersama sejumlah orang, beberapa di antaranya menjadi saksi dan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

 

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, aksi tersangka itu diduga sudah direncanakan jauh-jauh hari, sebelum menganiaya korban. “Kami terus dalami motifnya, kami menduga, tersangka dan kawan-kawannya sudah merencanakan niat jahat terhadap korban,” kata Komang, Jumat (3/12).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiyaan itu terjadi lantaran korban sempat mem-posting atau meng-upload foto dirinya mengenakan atribut perguruan silat ke media sosial. Dari situ kemudian, tersangka mengira bahwa korban bukanlah warga perguruan tersebut dan berniat memaksa korban menghapus postingan itu hingga akhirnya berujung penganiyaan.

 

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Korban juga sempat menjalani perawatan intensif.

Sementara untuk para DPO, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai DPO dan telah mengantongi identitasnya. Pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus dan motif penganiayaan tersebut. “Kita minta untuk para DPO agar secara sadar menyerahkan diri ke kepolisian. Kalau tidak kooperatif, mohon maaf kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Komang.

Atas ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Tersangka terancam dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Komang.

Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

 

KEPATIHAN, RADARJEMBER.ID – Polisi akhirnya menahan satu tersangka yang diduga menjadi dalang atas kasus penganiyaan terhadap korban Rahmatullah, mahasiswa semester satu Fakultas Hukum Universitas Jember, Minggu (28/11) dini hari.

Tersangka yang diketahui berinisial AS itu merupakan warga asal Kecamatan Mumbulsari. Dalam aksinya, pemukulan yang dilakukan tersangka dibantu bersama sejumlah orang, beberapa di antaranya menjadi saksi dan sisanya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

 

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, aksi tersangka itu diduga sudah direncanakan jauh-jauh hari, sebelum menganiaya korban. “Kami terus dalami motifnya, kami menduga, tersangka dan kawan-kawannya sudah merencanakan niat jahat terhadap korban,” kata Komang, Jumat (3/12).

Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, penganiyaan itu terjadi lantaran korban sempat mem-posting atau meng-upload foto dirinya mengenakan atribut perguruan silat ke media sosial. Dari situ kemudian, tersangka mengira bahwa korban bukanlah warga perguruan tersebut dan berniat memaksa korban menghapus postingan itu hingga akhirnya berujung penganiyaan.

 

Akibat pemukulan itu korban mengalami luka memar dan lecet di beberapa bagian wajah dan bagian tubuh lainnya. Korban juga sempat menjalani perawatan intensif.

Sementara untuk para DPO, kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai DPO dan telah mengantongi identitasnya. Pihaknya bakal melakukan pengembangan kasus dan motif penganiayaan tersebut. “Kita minta untuk para DPO agar secara sadar menyerahkan diri ke kepolisian. Kalau tidak kooperatif, mohon maaf kita akan lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Komang.

Atas ulahnya itu, pelaku terancam dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. “Tersangka terancam dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” pungkas Komang.

Reporter: Maulana
Fotografer: Maulana
Editor: Lintang Anis Bena Kinanti

 

BERITA TERKINI

Menjamurnya Program Tahfiz

Awal April Rapat Pansus LKPJ Dimulai

Tingkatkan Retribusi Parkir

Wajib Dibaca