JEMBER, RADARJEMBER.ID – Peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember dalam menguraikan persoalan buruh dan karyawan selama ini dinilai kompleks. Artinya, banyak faktor yang melatarbelakangi. Terlepas dari itu, Disnaker masih dianggap sebagai harapan buruh saat mereka wadul. Meski peluang mereka memenangkan gugatan atas tuntutan haknya ke perusahaan tidak lebih dari 20 persen.
Ditelusuri, salah satu faktor yang menghambat kinerja Disnaker dalam mengentaskan berbagai aduan buruh itu karena munculnya Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja (SE Menaker) RI Nomor M/06/HK.04/IV/2021. SE itu sekaligus membuka ruang dialogis dan kesepakatan antara buruh-pengusaha yang difasilitasi Disnaker melalui mekanisme khusus. Lantas, di mana posisi Disnaker dalam hal ini?
Sekretaris Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember Taufik Rahman menjelaskan, munculnya SE itu kemudian kerap digunakan perusahaan dalam menjawab tuntutan dan permasalahan buruh. Padahal, secara kekuatan hukum, SE bersifat hanya anjuran. Namun, oleh perusahaan justru dijadikan dasar.
Sejatinya, kata dia, semua regulasi tentang buruh sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016. “Realitasnya tidak demikian. Justru perusahaan menjadikan SE sebagai rujukan dan mengabaikan hukum yang sudah mengikat,” terangnya.
Ketimpangan regulasi itulah, kata Taufik, menciptakan peluang semua pihak untuk bermain. Tak terkecuali dari Disnaker sendiri. “Ketimpangan regulasi ini membuat kami tiap kali ke Disnaker, peluang buruh menang hanya 20 persen. Sisanya kalah, atau menjadi kesepakatan persis seperti SE tadi,” jelasnya.
Hal itu membuat perusahaan ogah ribet. Dengan adanya forum kesepakatan yang menghadirkan perusahaan dan karyawan, lalu menghasilkan kata mufakat. Hal itu sudah dirasa cukup bagi Disnaker. Lantas, urusan seperti apa dan bagaimana selanjutnya, sudah di luar perhatiannya. Hal itu karena pemerintah hanya fokus menjalankan amanat yang tertuang dalam SE, dan menomorduakan PP serta Permenaker.
Lebih jauh, Taufik menilai, pihak yang dilibatkan dalam pengawasan terhadap berbagai aduan dan tuntutan buruh juga sangat minim. Hanya hitungan jari. Itu pun orang-orang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tidak sebanding dengan total buruh di Jember yang mencapai ribuan.
Lalu, peran pemerintah daerah dalam hal perburuhan selama ini dinilainya belum mendapat porsi pembahasan yang pas. Sehingga soal buruh tak ubahnya angin lalu. “Sebenarnya kami sangat mengharapkan kehadiran pemerintah. Minimal bisa menjadi sandaran para buruh dan karyawan saat mereka mengadu,” imbuhnya.
Inilah kompleksitas masalah yang dikatakan itu. Kendati begitu, semua permasalahan buruh dan karyawan, menurut dia, masih ada harapan terselesaikan. Asalkan ada kehendak politik yang diinisiasi oleh pemerintah. “Sudah seharusnya duduk bersama pemerintah. Harus ada regulasi yang berlaku di daerah, dan menciptakan kondisi industrial yang bagus. Antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah,” pungkasnya.
Minim Komunikasi
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Forum Komunikasi Pekerja Antar Kebun (FKPAK) PDP Kahyangan Jember Dwi Agus Budianto menambahkan, permasalahan buruh atau karyawan yang selama ini dijembatani oleh Disnaker kurang begitu diketahui. Ia mencontohkan, antara Disnaker dan FKPAK, memang tidak pernah ada komunikasi.
Padahal seharusnya, keberadaan serikat buruh itu menjadi salah satu ladang garapan dari Disnaker. Misalnya untuk membangun komunikasi dua arah. “Kami belum pernah kontak ke Disnaker. Mungkin itu salah satu indikator, dinas dan serikat pekerja memang tidak ada komunikasi,” kata Agus.
Ia menjelaskan, selama ini ikhwal persoalan buruh atau karyawan yang dipimpinnya di PDP Kahyangan, lebih banyak terselesaikan secara internal di perusahaan atau bipartit. Hal itu juga terjadi lantaran pihak pimpinan perusahaan dan karyawan, sama-sama menerapkan asas keterbukaan. “Semangatnya masih sama. Sehingga tidak sampai ke Disnaker,” ulasnya kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (2/5).
Ia justru menilai, komunikasi dua arah yang dibangun antarpimpinan perusahaan dan karyawan, bisa mengurai permasalahan yang ada.
Kendati begitu, para buruh dan karyawan di PDP Kahyangan bukan hidup tanpa masalah. Ia meyakini, bisa jadi karyawan hari ini tengah dihantui persoalan besar. Bahkan lebih jauh, kata Dwi, pihaknya sempat berkirim surat ke Bupati Jember, sehari sebelum momentum May Day, Jumat pekan kemarin.
Dalam surat yang ditujukan ke pemerintah itu, FKPAK meminta kejelasan penyertaan modal yang tahun lalu sempat ditiadakan oleh bupati sebelumnya. “Saat ini, itulah yang menjadi harapan kami. Pemerintah hadir,” harapnya.
Meski dalam hal ini ia tidak melibatkan kewenangan Disnaker selaku kepanjangan tangan pemerintah dalam mengurus perburuhan dan tenaga kerja, namun Dwi menuturkan, asalkan ada semangat yang sama. Hal itu yang bisa menjadi jalan tercapainya pemenuhan hak-hak buruh.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih