23.7 C
Jember
Sunday, 26 March 2023

Transaksi di Warung, Pemuda Diringkus Polres Jember

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lagi lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember mengamankan dua orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dua orang yang diamankan adalah Topan, 29 dan Lusianto, 29. Keduanya warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan butir Okerbaya,” kata AKP Dika Hadiyan Widya Kasat Narkoba Polres Jember, Rabu (2/6).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat di Kalisat. “Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil kami tangkap,” kata Dika.

Mobile_AP_Rectangle 2

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Topan. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Arjasa, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka Topan, kami sita barang bukti Pil Trex sebanyak 3 ribu butir, Dextro 2 ribu butir, sebuah Hp dan uang Rp 300 ribu,” jelas Kasat Narkoba.

Saat diinterogasi petugas, Topan mengaku mendapat Okerbaya itu dari tersangka Lusianto. Petugas pun langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Lusianto pada pukul 20.00 WIB.

“Dari rumah Lusianto, petugas mengamankan pil Trex 5 ribu butir, Dextro 2 ribu butir, sebuah HP dan uang Rp 200 ribu,” kata Dika.

Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya akan telusuri dari mana tersangka ini mendapat Okerbaya itu termasuk wilayah edarnya selama ini. “Saya akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Dika.

 

Reporter: Jumai
Fotografer: Polres Jember
Redaktur: Sholikhul Huda

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lagi lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember mengamankan dua orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dua orang yang diamankan adalah Topan, 29 dan Lusianto, 29. Keduanya warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan butir Okerbaya,” kata AKP Dika Hadiyan Widya Kasat Narkoba Polres Jember, Rabu (2/6).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat di Kalisat. “Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil kami tangkap,” kata Dika.

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Topan. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Arjasa, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka Topan, kami sita barang bukti Pil Trex sebanyak 3 ribu butir, Dextro 2 ribu butir, sebuah Hp dan uang Rp 300 ribu,” jelas Kasat Narkoba.

Saat diinterogasi petugas, Topan mengaku mendapat Okerbaya itu dari tersangka Lusianto. Petugas pun langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Lusianto pada pukul 20.00 WIB.

“Dari rumah Lusianto, petugas mengamankan pil Trex 5 ribu butir, Dextro 2 ribu butir, sebuah HP dan uang Rp 200 ribu,” kata Dika.

Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya akan telusuri dari mana tersangka ini mendapat Okerbaya itu termasuk wilayah edarnya selama ini. “Saya akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Dika.

 

Reporter: Jumai
Fotografer: Polres Jember
Redaktur: Sholikhul Huda

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Lagi lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Jember mengamankan dua orang pengedar Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Dua orang yang diamankan adalah Topan, 29 dan Lusianto, 29. Keduanya warga Dusun Krajan, Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat.

“Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti ribuan butir Okerbaya,” kata AKP Dika Hadiyan Widya Kasat Narkoba Polres Jember, Rabu (2/6).

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat di Kalisat. “Setelah mendapat laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua tersangka berhasil kami tangkap,” kata Dika.

“Tersangka pertama yang kami tangkap adalah Topan. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi di sebuah warung makan di wilayah Kecamatan Arjasa, sekitar pukul 15.00 WIB. Dari tangan tersangka Topan, kami sita barang bukti Pil Trex sebanyak 3 ribu butir, Dextro 2 ribu butir, sebuah Hp dan uang Rp 300 ribu,” jelas Kasat Narkoba.

Saat diinterogasi petugas, Topan mengaku mendapat Okerbaya itu dari tersangka Lusianto. Petugas pun langsung mendatangi rumahnya dan berhasil meringkus Lusianto pada pukul 20.00 WIB.

“Dari rumah Lusianto, petugas mengamankan pil Trex 5 ribu butir, Dextro 2 ribu butir, sebuah HP dan uang Rp 200 ribu,” kata Dika.

Saat ini, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya akan telusuri dari mana tersangka ini mendapat Okerbaya itu termasuk wilayah edarnya selama ini. “Saya akan tindak tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini,” pungkas Dika.

 

Reporter: Jumai
Fotografer: Polres Jember
Redaktur: Sholikhul Huda

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca