JEMBER, RADARJEMBER.ID – Aksi perampasan disertai tindak kekerasan menggegerkan warga di Kecamatan Ledokombo, baru-baru ini. Pasalnya, pelaku kekerasan melancarkan aksinya dengan memaksa korban beradegan tak senonoh, lalu merekamnya.
Kapolsek Ledokombo AKP Huda menjelaskan, dalam aksinya, pelaku yang diketahui berinisial AF, 38, pedagang sekaligus Warga Dusun Krajan, Desa Plalangan, Kecamatan Kalisat itu, merampas handphone milik seorang perempuan inisal L, 14, pelajar, Warga Kecamatan Pakusari.
Saat itu, korban sedang duduk-duduk menikmati wisata Air Terjun Damar Wulan di Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo. Tiba-tiba pelaku datang dan merampas handphone milik korban. “Pelaku saat itu membawa sebilah pedang hasil modifikasi sendiri,” terang Huda, saat pers rilis di Polsek Ledokombo, Rabu (2/6) siang.
Huda menjelaskan, maksud pelaku membawa sajam itu untuk menakut-nakuti dan mengancam korban agar mau menyerahkan handphone miliknya. Aksi pelaku itu terbilang nekat setelah karena memaksa korban berciuman, lalu merekamnya untuk disebarluaskan.
Polisi yang mendapati laporan itu, segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pelaku berhasil diamankan segera, dan hasil rekaman adegan belum sempat disebarluaskan,” tambah Kapolsek.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Berupa satu unit handphone merk Oppo A1K, dan sebilah pedang modifikasi lengkap dengan pipa yang menjadi sarung pedang tersebut.
Atas aksinya itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 369 (1) KUHP junto Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan. Ancaman hukumannya paling lama sembilan tahun kurungan penjara.
Reporter: Maulana
Fotografer: Polsek Ledokombo for Radar Jember
Editor: Mahrus Sholih