JEMBER, RADARJEMBER.ID– Baru keluar dari Lapas Kelas II A Jember, tak membuat Mohamad Juari, 30, kapok. Warga Dusun Kebonsari RT 001/RW 012, Desa Tamansari, Kecamatan Wuluhan, Jember, ini malah melanggar hukum kembali. Dia menganiaya mertuanya sendiri, Moch Supardi, 67, warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Rabu (1/3) malam kemarin.
Akibat perbuatannya, korban mengalami luka di bagian dahi dan lengan kiri. Pelaku tak hanya memukuli korban bertubi-tubi, tapi juga menggigit dada sebelah kiri. Pelaku mencokot mertuanya itu saat korban terjatuh.
BACA JUGA: Update Kasus Pemuda Pingsan di Persawahan, Motif Penganiayaan Terungkap!
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Rabu malam sekitar pukul 19.00. Kala itu, Juari datang ke rumah Suliha, istrinya, di Dusun Krajan, Desa Cangkring, dalam keadaan mabuk. Dalam kondisi teler, tersangka marah-marah ke istrinya.
Mendengar keributan, korban keluar dan menegur pelaku. Namun, ia menggubrisnya. Pelaku justru balik mengejar korban yang saat itu akan memberi pakan sapinya di kandang. “Selanjutnya, pelaku menghajar korban di belakang rumahnya saat menuju ke kandang,” kata Aiptu A Rinto, Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Kamis (2/3).
Suliha yang menyaksikan peristiwa itu, akhirnya menolong korban bersama dengan tetangganya. Sementara pelaku kabur. Ia bersembunyi di garasi mobil milik warga setempat. “Pelaku kami tangkap dalam kondisi masih mabuk setelah minum alkohol campuran,” terang Rinto.
Setelah diselidiki, ternyata pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah mendekam lima bulan di penjara lantaran kasus serupa. “Saat ini, akibat perbuatannya tersebut tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP,” pungkas Rinto. (*)
Reporter: Jumai
Editor : Mahrus Sholih