30.4 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Dua Pengamen Asal Lumajang Dipenjarakan Karena Curi HP

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ini peringatan bagi warga saat ada pengamen. Tidak semuanya benar-benar mencari nafkah, namun ada pula pengamen yang panjang tangan. Mereka yang demikian ini akan “menyikat” barang milik orang begitu ada kesempatan.

Seperti dua pengamen asal Lumajang yang harus berurusan dengan polisi. Keduanya adalah Muhamad Sufyan, 30, dan Isman, asal Dusun Jowoan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sumberbaru karena terbukti melakukan pencurian HP.

Dua pelaku ini nekat mengambil HP milik Fuan Faisak, warga Dusun Wedusan, Desa/Kecamatan Sumberbaru, pada tgl 8 Januari 2021 lalu. Keduanya ini memang bekerja sebagai pengamen keliling. “Nah, saat mengamen di rumah korban, pelaku melihat HP milik korban sedang dicas,” kata Aiptu Y Susanto, Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru.

Mobile_AP_Rectangle 2

Karena rumah korban dalam kondisi kosong, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku langsung mengambil HP milik korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polsek. “Dari hasil laporan itu, polisi akhirnya melakukan lidik. Ternyata barang bukti setelah kita lacak sudah ada di sebuah konter di Kecamatan Gucialit, Lumajang,” kata Aiptu Y Susanto.

Awalnya, dua pelaku mengaku menemukan HP tersebut di jalan saat mengamen. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan korban disebutkan bahwa HP yang sudah dijual itu diambil di dalam rumah korban. “Awalnya, setelah kita lacak, HP tersebut sudah berpindah-pindah. Baru terakhir ditemukan di sebuah konter di wilayah Kecamatan Gucialit,” kata Susanto.

“Setelah pemilik dimintai keterangan, HP itu dibeli dari dua orang pengamen. Dengan keterangan saksi (pemilik konter, Red) tersebut, akhirnya kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ini peringatan bagi warga saat ada pengamen. Tidak semuanya benar-benar mencari nafkah, namun ada pula pengamen yang panjang tangan. Mereka yang demikian ini akan “menyikat” barang milik orang begitu ada kesempatan.

Seperti dua pengamen asal Lumajang yang harus berurusan dengan polisi. Keduanya adalah Muhamad Sufyan, 30, dan Isman, asal Dusun Jowoan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sumberbaru karena terbukti melakukan pencurian HP.

Dua pelaku ini nekat mengambil HP milik Fuan Faisak, warga Dusun Wedusan, Desa/Kecamatan Sumberbaru, pada tgl 8 Januari 2021 lalu. Keduanya ini memang bekerja sebagai pengamen keliling. “Nah, saat mengamen di rumah korban, pelaku melihat HP milik korban sedang dicas,” kata Aiptu Y Susanto, Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru.

Karena rumah korban dalam kondisi kosong, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku langsung mengambil HP milik korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polsek. “Dari hasil laporan itu, polisi akhirnya melakukan lidik. Ternyata barang bukti setelah kita lacak sudah ada di sebuah konter di Kecamatan Gucialit, Lumajang,” kata Aiptu Y Susanto.

Awalnya, dua pelaku mengaku menemukan HP tersebut di jalan saat mengamen. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan korban disebutkan bahwa HP yang sudah dijual itu diambil di dalam rumah korban. “Awalnya, setelah kita lacak, HP tersebut sudah berpindah-pindah. Baru terakhir ditemukan di sebuah konter di wilayah Kecamatan Gucialit,” kata Susanto.

“Setelah pemilik dimintai keterangan, HP itu dibeli dari dua orang pengamen. Dengan keterangan saksi (pemilik konter, Red) tersebut, akhirnya kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Ini peringatan bagi warga saat ada pengamen. Tidak semuanya benar-benar mencari nafkah, namun ada pula pengamen yang panjang tangan. Mereka yang demikian ini akan “menyikat” barang milik orang begitu ada kesempatan.

Seperti dua pengamen asal Lumajang yang harus berurusan dengan polisi. Keduanya adalah Muhamad Sufyan, 30, dan Isman, asal Dusun Jowoan, Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang. Keduanya harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Sumberbaru karena terbukti melakukan pencurian HP.

Dua pelaku ini nekat mengambil HP milik Fuan Faisak, warga Dusun Wedusan, Desa/Kecamatan Sumberbaru, pada tgl 8 Januari 2021 lalu. Keduanya ini memang bekerja sebagai pengamen keliling. “Nah, saat mengamen di rumah korban, pelaku melihat HP milik korban sedang dicas,” kata Aiptu Y Susanto, Kanit Reskrim Polsek Sumberbaru.

Karena rumah korban dalam kondisi kosong, kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku. Pelaku langsung mengambil HP milik korban. Setelah kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke polsek. “Dari hasil laporan itu, polisi akhirnya melakukan lidik. Ternyata barang bukti setelah kita lacak sudah ada di sebuah konter di Kecamatan Gucialit, Lumajang,” kata Aiptu Y Susanto.

Awalnya, dua pelaku mengaku menemukan HP tersebut di jalan saat mengamen. Setelah dilakukan pemeriksaan, dari keterangan korban disebutkan bahwa HP yang sudah dijual itu diambil di dalam rumah korban. “Awalnya, setelah kita lacak, HP tersebut sudah berpindah-pindah. Baru terakhir ditemukan di sebuah konter di wilayah Kecamatan Gucialit,” kata Susanto.

“Setelah pemilik dimintai keterangan, HP itu dibeli dari dua orang pengamen. Dengan keterangan saksi (pemilik konter, Red) tersebut, akhirnya kami langsung melakukan penangkapan,” katanya.

 

 

Jurnalis : Jumai
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca