JEMBER, RADARJEMBER.ID – Modus perdagangan obat keras berbahaya (okerbaya) di Jember, terus berkembang. Pelaku tak lagi memanfaatkan jaringan pengedar konvensional untuk mendapatkan barang. Namun sudah merambah ke pasar digital. Seperti kasus terbaru di Jember, polisi menangkap seorang pengedar yang kulak dari sebuah lapak toko online ternama di Indonesia.
Kasus penjualan ilegal pil koplo tersebut dibongkar oleh Unit Reskrim Polsek Sukorambi, Jember, Senin (31/10) kemarin. Polisi meringkus Arif Dwi Sulistyawan, beserta barang buktinya. Kini, pemuda 25 tahun itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus peredaran okerbaya jenis Trihexyphenidyl tanpa izin yang sah.
BACA JUGA: Gagal Kelabui Polisi, Modus Baru Peredaran Pil Koplo di Jember Terungkap
Aksi tersangka yang tinggal di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Sukorambi itu, cukup meresahkan. Dia sudah mengedarkan okerbaya sekitar lima bulan terakhir. Arif mendapatkan obat tersebut dari aplikasi toko daring yang dikirim melalui jasa ekspedisi. Setelah mendapatkan barang yang dipesan, ia lantas mengedarkan di wilayah tempat tinggalnya.
Kanit Reskrim Polsek Sukorambi Aipda Windy Bramanta menjelaskan, tersangka ditangkap di depan rumahnya sekitar pukul 16.00, kemarin. Kala itu, Arif sedang menunggu pesanan okerbaya yang sedang di perjalanan. Setelah barang haram itu diterima, polisi seketika membekuk tersangka. “Tersangka mengaku mendapatkan dari aplikasi toko online Shopee.co.id,” katanya, Selasa (1/11).
Setelah penggeledahan, polisi mendapatkan satu kaleng pil warna putih berisi 1.000 butir, satu kaleng pil warna putih berisi 300 butir, tiga kaleng bekas kosong, serta 50 klip atau plastik kecil transparan.
Selain barang itu, terdapat pula temuan plastik yang bertuliskan nama perusahaan jasa pengiriman barang. “Ada lagi satu buah plastik warna hitam bertuliskan logo pengiriman expedisi Si Cepat dengan kode pengiriman 004103214992 atas nama pengirim Dani Pribadi,” terangnya.
Selama ini, tersangka bertransaksi melalui handphone. Setelah deal, barang pesanan tersebut dikirim ke pembeli. Pola penjualan semacam ini dilakukan hingga barangnya habis terjual. Setelah itu, tersangka berbelanja lagi. “Tersangka sudah mengedarkan okerbaya tanpa izin sejak bulan Juni 2022,” tandasnya. (*)
Reporter: Jumai/Ahmad Ma’mun
Foto : Jumai
Editor : Mahrus Sholih