24.9 C
Jember
Saturday, 25 March 2023

Bocah SD di Jember Jadi Korban Pencabulan, Pelakunya Tetangga Sendiri

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kali ini, korbannya berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan pelakunya sudah tertangkap.

Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak ini terjadi akhir pekan kemarin, Sabtu (28/1). Sehari kemudian, Minggu (29/1), pihaknya membekuk pelaku di rumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Sumberbaru. Kini, pelaku telah mendekam di tahanan polsek setempat untuk diminta keterangan.

BACA JUGA: Pria di Jember Cabuli Gadis 14 Tahun di Pinggir Sungai, Pelaku Tertangkap

Mobile_AP_Rectangle 2

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Rabu (1/2).

Mantan Kapolsek Semboro ini menerangkan, tersangka bernama Busen. Lelaki 47 tahun itu masih tinggal satu kampung dengan korban di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Tersangka mencabuli korban sepulang sekolah, sekitar pukul 10.00. Tersangka membawa korban ke rumah kosong. Di tempat ini, tersangka mencabuli korban di kamar mandi rumah tak berpenghuni tersebut.

Menurut Fatchur, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Seketika orang tua korban naik pitam. Ia lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat. “Berbekal keterangan pelapor dan beberapa saksi, akhirnya kami menangkap tersangka tanpa perlawanan,” bebernya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya baju sekolah dan pakaian dalam milik korban, serta sarung yang digunakan tersangka. “Kami juga telah meminta Visum et Repertum di Puskesmas Sumberbaru,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur juga terjadi di wilayah Sumberbaru. Pencabulan itu terjadi Sabtu (7/1) lalu di pinggir Sungai Bondoyudo, Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru. Modusnya, pelaku merayu korban dan berjanji bakal menikahinya.

Pelakunya bernama Rofikin, pemuda 24 tahun asal Dusun Sumberuling, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Sedangkan korbannya masih berusia 14 tahun dan tinggal bersama neneknya di salah satu desa di kecamatan setempat. (*)

Reporter: Jumai

Foto       : Polsek untuk Radar Jember

Editor     : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kali ini, korbannya berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan pelakunya sudah tertangkap.

Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak ini terjadi akhir pekan kemarin, Sabtu (28/1). Sehari kemudian, Minggu (29/1), pihaknya membekuk pelaku di rumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Sumberbaru. Kini, pelaku telah mendekam di tahanan polsek setempat untuk diminta keterangan.

BACA JUGA: Pria di Jember Cabuli Gadis 14 Tahun di Pinggir Sungai, Pelaku Tertangkap

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Rabu (1/2).

Mantan Kapolsek Semboro ini menerangkan, tersangka bernama Busen. Lelaki 47 tahun itu masih tinggal satu kampung dengan korban di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Tersangka mencabuli korban sepulang sekolah, sekitar pukul 10.00. Tersangka membawa korban ke rumah kosong. Di tempat ini, tersangka mencabuli korban di kamar mandi rumah tak berpenghuni tersebut.

Menurut Fatchur, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Seketika orang tua korban naik pitam. Ia lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat. “Berbekal keterangan pelapor dan beberapa saksi, akhirnya kami menangkap tersangka tanpa perlawanan,” bebernya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya baju sekolah dan pakaian dalam milik korban, serta sarung yang digunakan tersangka. “Kami juga telah meminta Visum et Repertum di Puskesmas Sumberbaru,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur juga terjadi di wilayah Sumberbaru. Pencabulan itu terjadi Sabtu (7/1) lalu di pinggir Sungai Bondoyudo, Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru. Modusnya, pelaku merayu korban dan berjanji bakal menikahinya.

Pelakunya bernama Rofikin, pemuda 24 tahun asal Dusun Sumberuling, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Sedangkan korbannya masih berusia 14 tahun dan tinggal bersama neneknya di salah satu desa di kecamatan setempat. (*)

Reporter: Jumai

Foto       : Polsek untuk Radar Jember

Editor     : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur, kembali terjadi di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember. Kali ini, korbannya berusia 11 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar. Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh kepolisian dan pelakunya sudah tertangkap.

Kapolsek Sumberbaru AKP Fatchur Rahman mengatakan, kasus kejahatan seksual terhadap anak ini terjadi akhir pekan kemarin, Sabtu (28/1). Sehari kemudian, Minggu (29/1), pihaknya membekuk pelaku di rumahnya, di salah satu desa di Kecamatan Sumberbaru. Kini, pelaku telah mendekam di tahanan polsek setempat untuk diminta keterangan.

BACA JUGA: Pria di Jember Cabuli Gadis 14 Tahun di Pinggir Sungai, Pelaku Tertangkap

“Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 juncto pasal 76D atau pasal 82 ayat 2 juncto pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Rabu (1/2).

Mantan Kapolsek Semboro ini menerangkan, tersangka bernama Busen. Lelaki 47 tahun itu masih tinggal satu kampung dengan korban di wilayah Kecamatan Sumberbaru. Tersangka mencabuli korban sepulang sekolah, sekitar pukul 10.00. Tersangka membawa korban ke rumah kosong. Di tempat ini, tersangka mencabuli korban di kamar mandi rumah tak berpenghuni tersebut.

Menurut Fatchur, kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya. Seketika orang tua korban naik pitam. Ia lantas melaporkan peristiwa itu ke kepolisian setempat. “Berbekal keterangan pelapor dan beberapa saksi, akhirnya kami menangkap tersangka tanpa perlawanan,” bebernya.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya baju sekolah dan pakaian dalam milik korban, serta sarung yang digunakan tersangka. “Kami juga telah meminta Visum et Repertum di Puskesmas Sumberbaru,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus pencabulan dengan korban anak di bawah umur juga terjadi di wilayah Sumberbaru. Pencabulan itu terjadi Sabtu (7/1) lalu di pinggir Sungai Bondoyudo, Dusun Sadengan, Desa Rowotengah, Kecamatan Sumberbaru. Modusnya, pelaku merayu korban dan berjanji bakal menikahinya.

Pelakunya bernama Rofikin, pemuda 24 tahun asal Dusun Sumberuling, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru. Sedangkan korbannya masih berusia 14 tahun dan tinggal bersama neneknya di salah satu desa di kecamatan setempat. (*)

Reporter: Jumai

Foto       : Polsek untuk Radar Jember

Editor     : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca