29.7 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Komunikasi Literasi “5 W+1H”

Mobile_AP_Rectangle 1

Banjir informasi yang melimpah ruah dan menimpa khalayak di era digital saat ini melahirkan problematika sosial yang pelik. Pertama, informasi yang dikomunikasikan melalui beragam media, baik media massa (cetak, elektronik, dan online) maupun media sosial (twitter, facebook, instagram, yotube, dan platform sejenisnya) menjadi “ sumber data penting” dalam melakukan tindakan (action) di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, jika produk informasinya tidak jelas, dapat mengakibatkan kesalahan berjamaah menyikapi sebuah realitas.

Kedua, khalayak tidak bisa melepaskan dari pilihan informasi yang beragam, sehingga dapat merenggangkan relasi sosial, ketika produk berita bohong diyakini sebagai kebenaran karena disalurkan dalam beragam grup-grup media sosial. Fenomena saling menghujat di media sosial, misalnya merupakan realitas yang tidak bisa dihindari. Perebutan wacana publik di ruang siber adalah hasil dari tarik menarik kepentingan yang akan berlangsung secara terus-menerus. Acapkali, kebenaran menemukan sendiri realitasnya melalui perangkat konstruksi media komunikasi.
Ketiga, pertarungan wacana itu pada akhirnya membutuhkan sebuah “komunikasi literasi” agar masyarakat media dapat menjernihkan informasi dari pesan-pesan yang destruktif dan manipulatif. Untuk yang ketiga ini, penting dihadirkan sebuah komunikasi literasi “5W+1H” dalam rangka menyehatkan ruang media dari bahaya informasi yang menjerumuskan.
Penguatan Komunikasi Literasi “5W+1H” inilah yang menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) Unit Pers Mahasiswa (UPM) Millenium Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember) di Aula Serbaguna Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Kegiatan yang dilaksanakan 14-17 Januari 2022 itu diikuti 35 peserta dari lintas kampus UIN KHAS Jember, Universitas Islam Jember (UIJ), dan Karang Taruna Desa Sidomulyo. Tema yang diambil pun cukup menggelitik, yakni “Membumikan Pemahaman Jurnalistik di Era 5.0”. Selain itu, pemilihan tempat di ujung desa di wilayah perbatasan Jember dengan wilayah Kabupaten Banyuwangi itu “menantang” para peserta untuk memahami problematika sosial sebagai bagian dari realitas yang akan diberitakan.

Perangkat 5W+1H untuk Mengungkap Fakta
Sebagai sebuah kejadian yang menarik perhatian publik, berita harus memenuhi beberapa unsur penting untuk dipublikasikan. Tidak semua peristiwa layak diberitakan. Hanya kejadian yang baru, unik, dramatik, aktual, kontroversi, tokoh, magnitude (daya tarik), proximity (kedekatan), elsklusif (beda dengan yang lain), dan mission (fakta yang disajikan informatif, edukatif, kontrol sosial, hiburan, dan mengandung nilai ekonomi) itu yang representative diberitakan. Artinya, berita yang disajikan harus memberikan manfaat untuk kepentingan publik, masyarakat luas.
Dalam penulisannya, sebuah berita minimal mensyaratkan unsur 5W+1H sebagai modal dasar mendeteksi informasi yang benar, mendekati realitas kebenaran jurnalistik. Pertanyaan kritis yang dimunculkan dari 5W+1H ini dapat dijadikan panduan jalan mendeteksi sebuah kejernihan informasi yang beredar luas di perangkat digital kita.
Pertama, apa (what) informasi yang disebarluaskan itu cocok dan layak untuk disampaikan kepada masyarakat? Topik/ tema-tema kekerasan/ sadisme, SARA, pornografi, pornoaksi, adalah satu contoh informasi/ berita yang tidak layak dikonsumsi publik. Sebaliknya, tema/ topik yang terkait dengan keberhasilan, ilmu pengetahuan, dan kebaikan adalah informasi yang menarik dikonsumsi publik. Jika mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, fungsi pers adalah menyajikan fakta yang informatif, edukatif, kontrol sosial, hiburan, dan bernilai ekonomi.
Kedua, siapa (who) sumber informasi yang ditampilkan? Disinilah kredibilitas sumber informasi penting untuk dikonfirmasi, apakah layak dipercaya atau tidaknya. Para jurnalis, termasuk pers mahasiswa “wajib” menampilkan sumber berita yang layak dipercaya/ kredibel agar kualitas informasinya menyakinkan. Dalam konteks komunikasi, perlu ditelusuri kelayakan/ kepakaran seseorang dalam memberikan penjelasan mengenai problematika. Metode sanad, bisa menjadi jalan menemukan informasi itu layak atau tidak untuk diolah oleh redaksi media sebelum disebarluaskan.
Ketiga, kapan (when) sebuah informasi itu disampaikan? Banyak kasus, kebohongan itu muncul karena waktu yang tidak tepat dalam menyampaikan informasi. Sebuah video mengenai banjir bandang tahun 2019 yang disampaikan tahun 2022 disaat suasana hujan lebat, akan tidak tepat ketika tidak disertai penjelasan yang memadai. Bahkan, bisa menjadikan kepanikan massal bagi penerima informasi itu. Apalagi, sangat berbahaya jika informasi suatu kasus yang sudah berakhir, masih disebarluaskan dengan tujuan “provkasi”.
Keempat, dimana (where) sebenarnya lokasi kejadiannya? Penting menelusuri sebuah informasi yang menyebutkan tempat, situasi lokasi, detail identitas tempat. Berita bohong seringkali dibuat tanpa mengungkapkan data tempat yang jelas. Atau suatu tempat kejadian perkara (TKP) disamarkan sehingga seakan-akan menyerupai tempat lain. Maka, jurnalis perlu melalukan verifikasi ketat ketika menerima informasi dan melakukan pengecekan lokasi secara tepat.
Kelima, mengapa (why) peristiwa itu terjadi. Para jurnalis dituntut mampu mengungkap sebab musabab sebuah peristiwa terjadi. MIsalnya, ketika memberitakan suatu kasus korupsi, wartawan tidak terhenti pada apa dampak kasus itu, tetapi harus bisa mengungkap penyebab utama dari peristiwa “penggarongan uang rakyat” itu. Ini penting dalam rangka memberikan informasi yang bermanfaat, pendidikan antikorupsi, dan kontrol sosial agar orang lain melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Keenam, bagaimana (how) sebuah peristiwa itu berlangsung terkait dengan proses penulisan berita yang menarasikan suatu fenomena dari awal sampai akhir. Bagaimana proses banjir bandang Panti Jember dapat mengakibatkan kerusakan hingga di kawasan Perumahan Bumi Mangli Permai (BMP) Jember, misalnya membutuhkan data-data lengkap mengenai jalannya peristiwa tersebut.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menyajikan Berita Yang Bermanfaat
Pentingnya manfaat informasi atau konten yang diberitakan sebagai bagian penting komunikasi literasi ini, sejatinya selaras dengan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017. Disebutkan dalam fatwa hukum yang menyebutkan bahwa konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a). Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan; b). Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut; c). Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi; d). Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna; e). Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda; f). Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy (Selengkapnya, bisa diakses di https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf)
Dalam kontestasi media massa dan media sosial yang sangat cepat seperti Era 5.0 ini, maka wartawan, termasuk reporter kampus penting menyajikan suatu informasi yang memberikan manfaat, yakni memperoleh informasi melalui verifikasi yang ketat. Cek dan ricek informasi yang diterima sangat menentukan kualitas informasi yang akan diberitakan. Disamping cek dan ricek, kode etik jurnalistik juga harus menjadi kekuatan moral jurnalis dalam memberitakan, misalnya tidak memproduksi berita yang sadis, cabul, dan dusta/ bohong.
Proses seleksi informasi ini sekaligus menjadi literasi pembaca agar mendapatkan informasi yang sehat. Dalam hal ini, pembaca juga bisa melakukan proses verifikasi terhadap informasi/ berita yang dipilih agar benar-benar memberikan manfaat. Mengutip fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 diatas, maka cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut: a) bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (altaqwa); b) bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah); c) bisa menambah ilmu pengetahuan; d) bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; e) tidak melahirkan kebencian (al-baghdla) dan permusuhan (al-adawah).
Dengan komunikasi literasi “5W+1H” tersebut, diharapkan membanjirnya informasi/ berita media massa maupun media sosial pada Era 5.0 ini dapat disikapi dengan tegas, bahwa informasi yang tidak memberikan manfaat kepada banyak orang, akan ditinggalkan dan digantikan dengan produk informasi/ berita yang menyehatkan. Semoga!

*) Dr. Kun Wazis, M.I.Kom, Kaprodi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Pembina Unit Penerbitan Pers Mahasiswa (UPM) Millenium UIN KHAS Jember 2021-2022.

- Advertisement -

Banjir informasi yang melimpah ruah dan menimpa khalayak di era digital saat ini melahirkan problematika sosial yang pelik. Pertama, informasi yang dikomunikasikan melalui beragam media, baik media massa (cetak, elektronik, dan online) maupun media sosial (twitter, facebook, instagram, yotube, dan platform sejenisnya) menjadi “ sumber data penting” dalam melakukan tindakan (action) di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, jika produk informasinya tidak jelas, dapat mengakibatkan kesalahan berjamaah menyikapi sebuah realitas.

Kedua, khalayak tidak bisa melepaskan dari pilihan informasi yang beragam, sehingga dapat merenggangkan relasi sosial, ketika produk berita bohong diyakini sebagai kebenaran karena disalurkan dalam beragam grup-grup media sosial. Fenomena saling menghujat di media sosial, misalnya merupakan realitas yang tidak bisa dihindari. Perebutan wacana publik di ruang siber adalah hasil dari tarik menarik kepentingan yang akan berlangsung secara terus-menerus. Acapkali, kebenaran menemukan sendiri realitasnya melalui perangkat konstruksi media komunikasi.
Ketiga, pertarungan wacana itu pada akhirnya membutuhkan sebuah “komunikasi literasi” agar masyarakat media dapat menjernihkan informasi dari pesan-pesan yang destruktif dan manipulatif. Untuk yang ketiga ini, penting dihadirkan sebuah komunikasi literasi “5W+1H” dalam rangka menyehatkan ruang media dari bahaya informasi yang menjerumuskan.
Penguatan Komunikasi Literasi “5W+1H” inilah yang menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) Unit Pers Mahasiswa (UPM) Millenium Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember) di Aula Serbaguna Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Kegiatan yang dilaksanakan 14-17 Januari 2022 itu diikuti 35 peserta dari lintas kampus UIN KHAS Jember, Universitas Islam Jember (UIJ), dan Karang Taruna Desa Sidomulyo. Tema yang diambil pun cukup menggelitik, yakni “Membumikan Pemahaman Jurnalistik di Era 5.0”. Selain itu, pemilihan tempat di ujung desa di wilayah perbatasan Jember dengan wilayah Kabupaten Banyuwangi itu “menantang” para peserta untuk memahami problematika sosial sebagai bagian dari realitas yang akan diberitakan.

Perangkat 5W+1H untuk Mengungkap Fakta
Sebagai sebuah kejadian yang menarik perhatian publik, berita harus memenuhi beberapa unsur penting untuk dipublikasikan. Tidak semua peristiwa layak diberitakan. Hanya kejadian yang baru, unik, dramatik, aktual, kontroversi, tokoh, magnitude (daya tarik), proximity (kedekatan), elsklusif (beda dengan yang lain), dan mission (fakta yang disajikan informatif, edukatif, kontrol sosial, hiburan, dan mengandung nilai ekonomi) itu yang representative diberitakan. Artinya, berita yang disajikan harus memberikan manfaat untuk kepentingan publik, masyarakat luas.
Dalam penulisannya, sebuah berita minimal mensyaratkan unsur 5W+1H sebagai modal dasar mendeteksi informasi yang benar, mendekati realitas kebenaran jurnalistik. Pertanyaan kritis yang dimunculkan dari 5W+1H ini dapat dijadikan panduan jalan mendeteksi sebuah kejernihan informasi yang beredar luas di perangkat digital kita.
Pertama, apa (what) informasi yang disebarluaskan itu cocok dan layak untuk disampaikan kepada masyarakat? Topik/ tema-tema kekerasan/ sadisme, SARA, pornografi, pornoaksi, adalah satu contoh informasi/ berita yang tidak layak dikonsumsi publik. Sebaliknya, tema/ topik yang terkait dengan keberhasilan, ilmu pengetahuan, dan kebaikan adalah informasi yang menarik dikonsumsi publik. Jika mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, fungsi pers adalah menyajikan fakta yang informatif, edukatif, kontrol sosial, hiburan, dan bernilai ekonomi.
Kedua, siapa (who) sumber informasi yang ditampilkan? Disinilah kredibilitas sumber informasi penting untuk dikonfirmasi, apakah layak dipercaya atau tidaknya. Para jurnalis, termasuk pers mahasiswa “wajib” menampilkan sumber berita yang layak dipercaya/ kredibel agar kualitas informasinya menyakinkan. Dalam konteks komunikasi, perlu ditelusuri kelayakan/ kepakaran seseorang dalam memberikan penjelasan mengenai problematika. Metode sanad, bisa menjadi jalan menemukan informasi itu layak atau tidak untuk diolah oleh redaksi media sebelum disebarluaskan.
Ketiga, kapan (when) sebuah informasi itu disampaikan? Banyak kasus, kebohongan itu muncul karena waktu yang tidak tepat dalam menyampaikan informasi. Sebuah video mengenai banjir bandang tahun 2019 yang disampaikan tahun 2022 disaat suasana hujan lebat, akan tidak tepat ketika tidak disertai penjelasan yang memadai. Bahkan, bisa menjadikan kepanikan massal bagi penerima informasi itu. Apalagi, sangat berbahaya jika informasi suatu kasus yang sudah berakhir, masih disebarluaskan dengan tujuan “provkasi”.
Keempat, dimana (where) sebenarnya lokasi kejadiannya? Penting menelusuri sebuah informasi yang menyebutkan tempat, situasi lokasi, detail identitas tempat. Berita bohong seringkali dibuat tanpa mengungkapkan data tempat yang jelas. Atau suatu tempat kejadian perkara (TKP) disamarkan sehingga seakan-akan menyerupai tempat lain. Maka, jurnalis perlu melalukan verifikasi ketat ketika menerima informasi dan melakukan pengecekan lokasi secara tepat.
Kelima, mengapa (why) peristiwa itu terjadi. Para jurnalis dituntut mampu mengungkap sebab musabab sebuah peristiwa terjadi. MIsalnya, ketika memberitakan suatu kasus korupsi, wartawan tidak terhenti pada apa dampak kasus itu, tetapi harus bisa mengungkap penyebab utama dari peristiwa “penggarongan uang rakyat” itu. Ini penting dalam rangka memberikan informasi yang bermanfaat, pendidikan antikorupsi, dan kontrol sosial agar orang lain melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Keenam, bagaimana (how) sebuah peristiwa itu berlangsung terkait dengan proses penulisan berita yang menarasikan suatu fenomena dari awal sampai akhir. Bagaimana proses banjir bandang Panti Jember dapat mengakibatkan kerusakan hingga di kawasan Perumahan Bumi Mangli Permai (BMP) Jember, misalnya membutuhkan data-data lengkap mengenai jalannya peristiwa tersebut.

Menyajikan Berita Yang Bermanfaat
Pentingnya manfaat informasi atau konten yang diberitakan sebagai bagian penting komunikasi literasi ini, sejatinya selaras dengan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017. Disebutkan dalam fatwa hukum yang menyebutkan bahwa konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a). Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan; b). Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut; c). Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi; d). Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna; e). Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda; f). Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy (Selengkapnya, bisa diakses di https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf)
Dalam kontestasi media massa dan media sosial yang sangat cepat seperti Era 5.0 ini, maka wartawan, termasuk reporter kampus penting menyajikan suatu informasi yang memberikan manfaat, yakni memperoleh informasi melalui verifikasi yang ketat. Cek dan ricek informasi yang diterima sangat menentukan kualitas informasi yang akan diberitakan. Disamping cek dan ricek, kode etik jurnalistik juga harus menjadi kekuatan moral jurnalis dalam memberitakan, misalnya tidak memproduksi berita yang sadis, cabul, dan dusta/ bohong.
Proses seleksi informasi ini sekaligus menjadi literasi pembaca agar mendapatkan informasi yang sehat. Dalam hal ini, pembaca juga bisa melakukan proses verifikasi terhadap informasi/ berita yang dipilih agar benar-benar memberikan manfaat. Mengutip fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 diatas, maka cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut: a) bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (altaqwa); b) bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah); c) bisa menambah ilmu pengetahuan; d) bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; e) tidak melahirkan kebencian (al-baghdla) dan permusuhan (al-adawah).
Dengan komunikasi literasi “5W+1H” tersebut, diharapkan membanjirnya informasi/ berita media massa maupun media sosial pada Era 5.0 ini dapat disikapi dengan tegas, bahwa informasi yang tidak memberikan manfaat kepada banyak orang, akan ditinggalkan dan digantikan dengan produk informasi/ berita yang menyehatkan. Semoga!

*) Dr. Kun Wazis, M.I.Kom, Kaprodi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Pembina Unit Penerbitan Pers Mahasiswa (UPM) Millenium UIN KHAS Jember 2021-2022.

Banjir informasi yang melimpah ruah dan menimpa khalayak di era digital saat ini melahirkan problematika sosial yang pelik. Pertama, informasi yang dikomunikasikan melalui beragam media, baik media massa (cetak, elektronik, dan online) maupun media sosial (twitter, facebook, instagram, yotube, dan platform sejenisnya) menjadi “ sumber data penting” dalam melakukan tindakan (action) di tengah-tengah masyarakat. Akibatnya, jika produk informasinya tidak jelas, dapat mengakibatkan kesalahan berjamaah menyikapi sebuah realitas.

Kedua, khalayak tidak bisa melepaskan dari pilihan informasi yang beragam, sehingga dapat merenggangkan relasi sosial, ketika produk berita bohong diyakini sebagai kebenaran karena disalurkan dalam beragam grup-grup media sosial. Fenomena saling menghujat di media sosial, misalnya merupakan realitas yang tidak bisa dihindari. Perebutan wacana publik di ruang siber adalah hasil dari tarik menarik kepentingan yang akan berlangsung secara terus-menerus. Acapkali, kebenaran menemukan sendiri realitasnya melalui perangkat konstruksi media komunikasi.
Ketiga, pertarungan wacana itu pada akhirnya membutuhkan sebuah “komunikasi literasi” agar masyarakat media dapat menjernihkan informasi dari pesan-pesan yang destruktif dan manipulatif. Untuk yang ketiga ini, penting dihadirkan sebuah komunikasi literasi “5W+1H” dalam rangka menyehatkan ruang media dari bahaya informasi yang menjerumuskan.
Penguatan Komunikasi Literasi “5W+1H” inilah yang menjadi salah satu materi dalam Pelatihan Jurnalistik Tingkat Dasar (PJTD) Unit Pers Mahasiswa (UPM) Millenium Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember) di Aula Serbaguna Desa Sidomulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Kegiatan yang dilaksanakan 14-17 Januari 2022 itu diikuti 35 peserta dari lintas kampus UIN KHAS Jember, Universitas Islam Jember (UIJ), dan Karang Taruna Desa Sidomulyo. Tema yang diambil pun cukup menggelitik, yakni “Membumikan Pemahaman Jurnalistik di Era 5.0”. Selain itu, pemilihan tempat di ujung desa di wilayah perbatasan Jember dengan wilayah Kabupaten Banyuwangi itu “menantang” para peserta untuk memahami problematika sosial sebagai bagian dari realitas yang akan diberitakan.

Perangkat 5W+1H untuk Mengungkap Fakta
Sebagai sebuah kejadian yang menarik perhatian publik, berita harus memenuhi beberapa unsur penting untuk dipublikasikan. Tidak semua peristiwa layak diberitakan. Hanya kejadian yang baru, unik, dramatik, aktual, kontroversi, tokoh, magnitude (daya tarik), proximity (kedekatan), elsklusif (beda dengan yang lain), dan mission (fakta yang disajikan informatif, edukatif, kontrol sosial, hiburan, dan mengandung nilai ekonomi) itu yang representative diberitakan. Artinya, berita yang disajikan harus memberikan manfaat untuk kepentingan publik, masyarakat luas.
Dalam penulisannya, sebuah berita minimal mensyaratkan unsur 5W+1H sebagai modal dasar mendeteksi informasi yang benar, mendekati realitas kebenaran jurnalistik. Pertanyaan kritis yang dimunculkan dari 5W+1H ini dapat dijadikan panduan jalan mendeteksi sebuah kejernihan informasi yang beredar luas di perangkat digital kita.
Pertama, apa (what) informasi yang disebarluaskan itu cocok dan layak untuk disampaikan kepada masyarakat? Topik/ tema-tema kekerasan/ sadisme, SARA, pornografi, pornoaksi, adalah satu contoh informasi/ berita yang tidak layak dikonsumsi publik. Sebaliknya, tema/ topik yang terkait dengan keberhasilan, ilmu pengetahuan, dan kebaikan adalah informasi yang menarik dikonsumsi publik. Jika mengacu kepada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, fungsi pers adalah menyajikan fakta yang informatif, edukatif, kontrol sosial, hiburan, dan bernilai ekonomi.
Kedua, siapa (who) sumber informasi yang ditampilkan? Disinilah kredibilitas sumber informasi penting untuk dikonfirmasi, apakah layak dipercaya atau tidaknya. Para jurnalis, termasuk pers mahasiswa “wajib” menampilkan sumber berita yang layak dipercaya/ kredibel agar kualitas informasinya menyakinkan. Dalam konteks komunikasi, perlu ditelusuri kelayakan/ kepakaran seseorang dalam memberikan penjelasan mengenai problematika. Metode sanad, bisa menjadi jalan menemukan informasi itu layak atau tidak untuk diolah oleh redaksi media sebelum disebarluaskan.
Ketiga, kapan (when) sebuah informasi itu disampaikan? Banyak kasus, kebohongan itu muncul karena waktu yang tidak tepat dalam menyampaikan informasi. Sebuah video mengenai banjir bandang tahun 2019 yang disampaikan tahun 2022 disaat suasana hujan lebat, akan tidak tepat ketika tidak disertai penjelasan yang memadai. Bahkan, bisa menjadikan kepanikan massal bagi penerima informasi itu. Apalagi, sangat berbahaya jika informasi suatu kasus yang sudah berakhir, masih disebarluaskan dengan tujuan “provkasi”.
Keempat, dimana (where) sebenarnya lokasi kejadiannya? Penting menelusuri sebuah informasi yang menyebutkan tempat, situasi lokasi, detail identitas tempat. Berita bohong seringkali dibuat tanpa mengungkapkan data tempat yang jelas. Atau suatu tempat kejadian perkara (TKP) disamarkan sehingga seakan-akan menyerupai tempat lain. Maka, jurnalis perlu melalukan verifikasi ketat ketika menerima informasi dan melakukan pengecekan lokasi secara tepat.
Kelima, mengapa (why) peristiwa itu terjadi. Para jurnalis dituntut mampu mengungkap sebab musabab sebuah peristiwa terjadi. MIsalnya, ketika memberitakan suatu kasus korupsi, wartawan tidak terhenti pada apa dampak kasus itu, tetapi harus bisa mengungkap penyebab utama dari peristiwa “penggarongan uang rakyat” itu. Ini penting dalam rangka memberikan informasi yang bermanfaat, pendidikan antikorupsi, dan kontrol sosial agar orang lain melakukan pencegahan tindak pidana korupsi.
Keenam, bagaimana (how) sebuah peristiwa itu berlangsung terkait dengan proses penulisan berita yang menarasikan suatu fenomena dari awal sampai akhir. Bagaimana proses banjir bandang Panti Jember dapat mengakibatkan kerusakan hingga di kawasan Perumahan Bumi Mangli Permai (BMP) Jember, misalnya membutuhkan data-data lengkap mengenai jalannya peristiwa tersebut.

Menyajikan Berita Yang Bermanfaat
Pentingnya manfaat informasi atau konten yang diberitakan sebagai bagian penting komunikasi literasi ini, sejatinya selaras dengan Fatwa MUI No. 24 Tahun 2017. Disebutkan dalam fatwa hukum yang menyebutkan bahwa konten/informasi yang akan disebarkan kepada khalayak umum harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a). Konten/informasi tersebut benar, baik dari sisi isi, sumber, waktu dan tempat, latar belakang serta konteks informasi disampaikan; b). Bermanfaat, baik bagi diri penyebar maupun bagi orang atau kelompok yang akan menerima informasi tersebut; c). Bersifat umum, yaitu informasi tersebut cocok dan layak diketahui oleh masyarakat dari seluruh lapisan sesuai dengan keragaman orang/khalayak yang akan menjadi target sebaran informasi; d). Tepat waktu dan tempat (muqtadlal hal), yaitu informasi yang akan disebar harus sesuai dengan waktu dan tempatnya karena informasi benar yang disampaikan pada waktu dan/atau tempat yang berbeda bisa memiliki perbedaan makna; e). Tepat konteks, informasi yang terkait dengan konteks tertentu tidak boleh dilepaskan dari konteksnya, terlebih ditempatkan pada konteks yang berbeda yang memiliki kemungkinan pengertian yang berbeda; f). Memiliki hak, orang tersebut memiliki hak untuk penyebaran, tidak melanggar hak seperti hak kekayaan intelektual dan tidak melanggar hak privacy (Selengkapnya, bisa diakses di https://mui.or.id/wp-content/uploads/files/fatwa/Fatwa-No.24-Tahun-2017-Tentang-Hukum-dan-Pedoman-Bermuamalah-Melalui-Media-Sosial.pdf)
Dalam kontestasi media massa dan media sosial yang sangat cepat seperti Era 5.0 ini, maka wartawan, termasuk reporter kampus penting menyajikan suatu informasi yang memberikan manfaat, yakni memperoleh informasi melalui verifikasi yang ketat. Cek dan ricek informasi yang diterima sangat menentukan kualitas informasi yang akan diberitakan. Disamping cek dan ricek, kode etik jurnalistik juga harus menjadi kekuatan moral jurnalis dalam memberitakan, misalnya tidak memproduksi berita yang sadis, cabul, dan dusta/ bohong.
Proses seleksi informasi ini sekaligus menjadi literasi pembaca agar mendapatkan informasi yang sehat. Dalam hal ini, pembaca juga bisa melakukan proses verifikasi terhadap informasi/ berita yang dipilih agar benar-benar memberikan manfaat. Mengutip fatwa MUI No. 24 Tahun 2017 diatas, maka cara memastikan kemanfaatan konten/informasi antara lain dengan jalan sebagai berikut: a) bisa mendorong kepada kebaikan (al-birr) dan ketakwaan (altaqwa); b) bisa mempererat persaudaraan (ukhuwwah) dan cinta kasih (mahabbah); c) bisa menambah ilmu pengetahuan; d) bisa mendorong untuk melakukan ajaran Islam dengan menjalankan seluruh perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya; e) tidak melahirkan kebencian (al-baghdla) dan permusuhan (al-adawah).
Dengan komunikasi literasi “5W+1H” tersebut, diharapkan membanjirnya informasi/ berita media massa maupun media sosial pada Era 5.0 ini dapat disikapi dengan tegas, bahwa informasi yang tidak memberikan manfaat kepada banyak orang, akan ditinggalkan dan digantikan dengan produk informasi/ berita yang menyehatkan. Semoga!

*) Dr. Kun Wazis, M.I.Kom, Kaprodi Magister Komunikasi dan Penyiaran Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Pembina Unit Penerbitan Pers Mahasiswa (UPM) Millenium UIN KHAS Jember 2021-2022.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca