31.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Strategi LKSM di Masa Pandemi Covid-19

Mobile_AP_Rectangle 1

Sebagaimana diketahui, pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 merupakan menyebarnya penyakit koronavirus 2019  untuk semua negara di seluruh dunia.  Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS-COV2), yang wabahnya pertama kali di deteksi di Kota Wuhan, Hubei Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Bahkan, ditetapkan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 (wikipedia.org).

Di Indonesia sendiri kasus positif Covid-19 pertama kali di deteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Dampaknya, banyak korban berjatuhan dalam kurun waktu 1,5 tahun sampai saat ini yang menyebabkan banyak sekali kebijakan yang dibuat.

Virus corona memberikan dampak yang cukup luas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya pada kegiatan perekonomian pada lembaga keuangan baik konvensional maupun syariah. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang nyata bagi dunia usaha termasuk  lembaga keuangan.

Mobile_AP_Rectangle 2

Lembaga jasa keuangan syariah di Indonesia memiliki daya tahan yang tinggi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso mengatakan hal itu tergambar dari terus naiknya aset keuangan syariah dan tingginya kinerja dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan syariah.

Berdasarkan data OJK aset lembaga keuangan syariah pada 2020 tumbuh 13,11%, sedangkan lembaga keuangan nasional hanya 7,12% dan lembaga keuangan konvensional sebesar 6,73%. Sementara pertumbuhan kredit syariah tumbuh 8,08%, dan lembaga keuangan nasional dan konvensional justru mengalami penurunan (detik.com).

Lembaga Keuangan Syariah Mikro (LKSM) merupakan suatu lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang harus terhindar dari unsur riba, gharar, maisir dan akad yang bathil.  Tujuan utama pendirian LKSM adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

Kita bisa melihat salah satu LKSM, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPP) Syariah Baitul Maal wa At-Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) yang mengalami peningkatan pada aspek lending sebesar 37,34%. Hal tersebut berdasarkan pada hasil quartal II yang dilaksanakan pada hari Jum’at 10-09-2021 yang dilaporkan oleh Deni Firdaus sebagai Direktur bisnis di BMT NU tersebut (sumber https://bmtnujatim.com/blog/ ).

Salah satu sebab mengapa hal ini terjadi, karena berdasarkan pengamatan di lapangan  para karyawan di BMT NU sangat menjunjung tinggi etos kerja Islam selama melaksanakan pekerjaannya. Motivasi semacan ini sering disampaikan oleh para kepala kantor cabang BMT NU di berbagai daerah dengan tujuan semangat kerja yang sangat tinggi pada setiap karyawannya. Mereka tidak terpengaruh adanya Covid-19.

BMT NU memiliki menjadi daya tarik tersendiri pada setiap individu saat menjadi nasabah tetap di BMT NU tersebut. Selain itu juga BMT NU memberikan solusi yang cukup solutip dalam setiap permasalahan pada nasabah yang bermasalah pada pembiayaan sehingga pada setiap nasabah memiliki rasa empati yang menyebabkan para nasabah tidak lagi bermasalah dalam pembiayaannya.

Dalam strateginya, LKSM  menerapkan beberapa prinsip syariah diantaranya: 1). Keadilan. yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak; 2). Kemitraan. yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan; 3). Transparansi. lembaga keuangan Syariah mikro akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya; 4) Universal. yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Didasarkan pada sifat keadilan, syariah bagi umat Islam berfungsi sebagai sumber serangkaian kriteria untuk membedakan mana yang benar (haq) dan mana yang buruk (batil). Dengan menggunakan syariah, bukan hanya membawa individu lebih dekat dengan Tuhan, tetapi juga menfasilitasi terbentuknya masyarakat yang adil, yang di dalamnya individu merealisasikan potensinya dan kesejahteraan diperuntukkan bagi semua.

Oleh sebab itulah dalam LKSM mementingkan etika atau adab-adab dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas bekerja, sehingga pencapaian yang diinginkan akan segera terwujud meski dalam kondisi pandemi Covid-19. LKSM BMT NU pada masa pandemi Covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan pada pembiayaan LASISMA meningkat sebesar 40.79% dan FORSA (Forum Silaturahim Anggota) meningkat 23.03%. (sumber https://bmtnujatim.com/blog/).

Ada beberapa prinsip etika Islam yang sangat penting dilaksanakan dalam bekerja diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, bekerja dengan sebaik-baiknya (ihsanul amal) atau bekerja dengan profesional (Itqanul Amal). “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (hewan) maka bunuhlan dengan baik. Jika menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya” (HR. Muslim).

Kedua, bekerja tanpa melanggar prinsip-prinsip syari’ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS. Muhammad: 33).

Ketiga, jujur dan amanah. Etika Islam dalam bekerja ini dinyatakan dalam hadist Rasulullah SAW, bahwa “Pedagang yang jujur lagi terpercaya (amanah) akan bersama pada nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Keempat, menghindari perkara syubhat. “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat, barang siapa memelihara diri dari para syubhat, maka ia telah menjaga kehormatan dirinya. Namun, barang siapa terjerumus kepada perkara syubhat, maka ia terjerumus pada perbuatan haram…” (HR. Bukhari).

Keliman, menjaga etika sebagai seorang muslim dengan menjaga cara berbicara, berpakaian, bergaul dan lain-lain. Jika kita bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencari nafkah bagi diri sendiri, keluarga, atau orangtua maka niscaya kita termasuk orang-orang yang berjihad fi sabilillaah.

Berdasarkan pada beberapa prinsip dalam etika bisnis Islam maka dapat diprediksikan bahwa perkembangan suatu lembaga atau bisnis apabila benar-benar menerapkan konsep syariah secara menyeluruh sehingga dalam pencapaiannya akan semakin optimal serta akan lebih bernilai ibadah.

Kerja keras yang diajarkan dalam Islam sangatlah optimal dan akan sangat bernilai ibadah apabila benar-benar melaksanakannya. Seperti arti ayat Al-Qur’an dalam Surat An-Najm: 39 yang artinya “Seorang tidak mendapatkan sesuatu, kecuali apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Dengan jelas dinyatakan dalam ayat ini bahwa satu-satunya cara untuk menghasilkan sesuatu dari alam adalah dengan bekerja keras. Keberhasilan dan kemajuan manusia di muka bumi ini tergantung pada usahanya. Semakin keras ia bekerja, ia akan semakin kaya.

Islam melarang umatnya bermalas-malasan. Islam justru mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berkarya untuk kemashlahatan umat manusia. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium tangan seorang laki-laki yang kasar akibat bekerja keras. Rasulullah juga mengatakan bahwa tangan laki-laki ini tidak akan tersentuh api neraka. Wallhu  ‘Alam  Bishawab!

 

*) Dr. H. Misbahul Munir, MM, Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember).

- Advertisement -

Sebagaimana diketahui, pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 merupakan menyebarnya penyakit koronavirus 2019  untuk semua negara di seluruh dunia.  Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS-COV2), yang wabahnya pertama kali di deteksi di Kota Wuhan, Hubei Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Bahkan, ditetapkan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 (wikipedia.org).

Di Indonesia sendiri kasus positif Covid-19 pertama kali di deteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Dampaknya, banyak korban berjatuhan dalam kurun waktu 1,5 tahun sampai saat ini yang menyebabkan banyak sekali kebijakan yang dibuat.

Virus corona memberikan dampak yang cukup luas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya pada kegiatan perekonomian pada lembaga keuangan baik konvensional maupun syariah. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang nyata bagi dunia usaha termasuk  lembaga keuangan.

Lembaga jasa keuangan syariah di Indonesia memiliki daya tahan yang tinggi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso mengatakan hal itu tergambar dari terus naiknya aset keuangan syariah dan tingginya kinerja dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan syariah.

Berdasarkan data OJK aset lembaga keuangan syariah pada 2020 tumbuh 13,11%, sedangkan lembaga keuangan nasional hanya 7,12% dan lembaga keuangan konvensional sebesar 6,73%. Sementara pertumbuhan kredit syariah tumbuh 8,08%, dan lembaga keuangan nasional dan konvensional justru mengalami penurunan (detik.com).

Lembaga Keuangan Syariah Mikro (LKSM) merupakan suatu lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang harus terhindar dari unsur riba, gharar, maisir dan akad yang bathil.  Tujuan utama pendirian LKSM adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

Kita bisa melihat salah satu LKSM, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPP) Syariah Baitul Maal wa At-Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) yang mengalami peningkatan pada aspek lending sebesar 37,34%. Hal tersebut berdasarkan pada hasil quartal II yang dilaksanakan pada hari Jum’at 10-09-2021 yang dilaporkan oleh Deni Firdaus sebagai Direktur bisnis di BMT NU tersebut (sumber https://bmtnujatim.com/blog/ ).

Salah satu sebab mengapa hal ini terjadi, karena berdasarkan pengamatan di lapangan  para karyawan di BMT NU sangat menjunjung tinggi etos kerja Islam selama melaksanakan pekerjaannya. Motivasi semacan ini sering disampaikan oleh para kepala kantor cabang BMT NU di berbagai daerah dengan tujuan semangat kerja yang sangat tinggi pada setiap karyawannya. Mereka tidak terpengaruh adanya Covid-19.

BMT NU memiliki menjadi daya tarik tersendiri pada setiap individu saat menjadi nasabah tetap di BMT NU tersebut. Selain itu juga BMT NU memberikan solusi yang cukup solutip dalam setiap permasalahan pada nasabah yang bermasalah pada pembiayaan sehingga pada setiap nasabah memiliki rasa empati yang menyebabkan para nasabah tidak lagi bermasalah dalam pembiayaannya.

Dalam strateginya, LKSM  menerapkan beberapa prinsip syariah diantaranya: 1). Keadilan. yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak; 2). Kemitraan. yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan; 3). Transparansi. lembaga keuangan Syariah mikro akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya; 4) Universal. yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Didasarkan pada sifat keadilan, syariah bagi umat Islam berfungsi sebagai sumber serangkaian kriteria untuk membedakan mana yang benar (haq) dan mana yang buruk (batil). Dengan menggunakan syariah, bukan hanya membawa individu lebih dekat dengan Tuhan, tetapi juga menfasilitasi terbentuknya masyarakat yang adil, yang di dalamnya individu merealisasikan potensinya dan kesejahteraan diperuntukkan bagi semua.

Oleh sebab itulah dalam LKSM mementingkan etika atau adab-adab dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas bekerja, sehingga pencapaian yang diinginkan akan segera terwujud meski dalam kondisi pandemi Covid-19. LKSM BMT NU pada masa pandemi Covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan pada pembiayaan LASISMA meningkat sebesar 40.79% dan FORSA (Forum Silaturahim Anggota) meningkat 23.03%. (sumber https://bmtnujatim.com/blog/).

Ada beberapa prinsip etika Islam yang sangat penting dilaksanakan dalam bekerja diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, bekerja dengan sebaik-baiknya (ihsanul amal) atau bekerja dengan profesional (Itqanul Amal). “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (hewan) maka bunuhlan dengan baik. Jika menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya” (HR. Muslim).

Kedua, bekerja tanpa melanggar prinsip-prinsip syari’ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS. Muhammad: 33).

Ketiga, jujur dan amanah. Etika Islam dalam bekerja ini dinyatakan dalam hadist Rasulullah SAW, bahwa “Pedagang yang jujur lagi terpercaya (amanah) akan bersama pada nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Keempat, menghindari perkara syubhat. “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat, barang siapa memelihara diri dari para syubhat, maka ia telah menjaga kehormatan dirinya. Namun, barang siapa terjerumus kepada perkara syubhat, maka ia terjerumus pada perbuatan haram…” (HR. Bukhari).

Keliman, menjaga etika sebagai seorang muslim dengan menjaga cara berbicara, berpakaian, bergaul dan lain-lain. Jika kita bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencari nafkah bagi diri sendiri, keluarga, atau orangtua maka niscaya kita termasuk orang-orang yang berjihad fi sabilillaah.

Berdasarkan pada beberapa prinsip dalam etika bisnis Islam maka dapat diprediksikan bahwa perkembangan suatu lembaga atau bisnis apabila benar-benar menerapkan konsep syariah secara menyeluruh sehingga dalam pencapaiannya akan semakin optimal serta akan lebih bernilai ibadah.

Kerja keras yang diajarkan dalam Islam sangatlah optimal dan akan sangat bernilai ibadah apabila benar-benar melaksanakannya. Seperti arti ayat Al-Qur’an dalam Surat An-Najm: 39 yang artinya “Seorang tidak mendapatkan sesuatu, kecuali apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Dengan jelas dinyatakan dalam ayat ini bahwa satu-satunya cara untuk menghasilkan sesuatu dari alam adalah dengan bekerja keras. Keberhasilan dan kemajuan manusia di muka bumi ini tergantung pada usahanya. Semakin keras ia bekerja, ia akan semakin kaya.

Islam melarang umatnya bermalas-malasan. Islam justru mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berkarya untuk kemashlahatan umat manusia. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium tangan seorang laki-laki yang kasar akibat bekerja keras. Rasulullah juga mengatakan bahwa tangan laki-laki ini tidak akan tersentuh api neraka. Wallhu  ‘Alam  Bishawab!

 

*) Dr. H. Misbahul Munir, MM, Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember).

Sebagaimana diketahui, pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 merupakan menyebarnya penyakit koronavirus 2019  untuk semua negara di seluruh dunia.  Penyakit ini disebabkan oleh koronavirus sindrom pernafasan akut berat 2 (SARS-COV2), yang wabahnya pertama kali di deteksi di Kota Wuhan, Hubei Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019. Bahkan, ditetapkan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020 (wikipedia.org).

Di Indonesia sendiri kasus positif Covid-19 pertama kali di deteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Dampaknya, banyak korban berjatuhan dalam kurun waktu 1,5 tahun sampai saat ini yang menyebabkan banyak sekali kebijakan yang dibuat.

Virus corona memberikan dampak yang cukup luas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat, salah satunya pada kegiatan perekonomian pada lembaga keuangan baik konvensional maupun syariah. Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang nyata bagi dunia usaha termasuk  lembaga keuangan.

Lembaga jasa keuangan syariah di Indonesia memiliki daya tahan yang tinggi dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Wimboh Santoso mengatakan hal itu tergambar dari terus naiknya aset keuangan syariah dan tingginya kinerja dan pertumbuhan lembaga jasa keuangan syariah.

Berdasarkan data OJK aset lembaga keuangan syariah pada 2020 tumbuh 13,11%, sedangkan lembaga keuangan nasional hanya 7,12% dan lembaga keuangan konvensional sebesar 6,73%. Sementara pertumbuhan kredit syariah tumbuh 8,08%, dan lembaga keuangan nasional dan konvensional justru mengalami penurunan (detik.com).

Lembaga Keuangan Syariah Mikro (LKSM) merupakan suatu lembaga keuangan yang prinsip operasinya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang harus terhindar dari unsur riba, gharar, maisir dan akad yang bathil.  Tujuan utama pendirian LKSM adalah untuk menunaikan perintah Allah dalam bidang ekonomi dan muamalah serta membebaskan masyarakat Islam dari kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh agama Islam.

Kita bisa melihat salah satu LKSM, yaitu Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan (KSPP) Syariah Baitul Maal wa At-Tamwil Nuansa Umat (BMT NU) yang mengalami peningkatan pada aspek lending sebesar 37,34%. Hal tersebut berdasarkan pada hasil quartal II yang dilaksanakan pada hari Jum’at 10-09-2021 yang dilaporkan oleh Deni Firdaus sebagai Direktur bisnis di BMT NU tersebut (sumber https://bmtnujatim.com/blog/ ).

Salah satu sebab mengapa hal ini terjadi, karena berdasarkan pengamatan di lapangan  para karyawan di BMT NU sangat menjunjung tinggi etos kerja Islam selama melaksanakan pekerjaannya. Motivasi semacan ini sering disampaikan oleh para kepala kantor cabang BMT NU di berbagai daerah dengan tujuan semangat kerja yang sangat tinggi pada setiap karyawannya. Mereka tidak terpengaruh adanya Covid-19.

BMT NU memiliki menjadi daya tarik tersendiri pada setiap individu saat menjadi nasabah tetap di BMT NU tersebut. Selain itu juga BMT NU memberikan solusi yang cukup solutip dalam setiap permasalahan pada nasabah yang bermasalah pada pembiayaan sehingga pada setiap nasabah memiliki rasa empati yang menyebabkan para nasabah tidak lagi bermasalah dalam pembiayaannya.

Dalam strateginya, LKSM  menerapkan beberapa prinsip syariah diantaranya: 1). Keadilan. yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak; 2). Kemitraan. yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan; 3). Transparansi. lembaga keuangan Syariah mikro akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya; 4) Universal. yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam sebagai rahmatan lil alamin.

Didasarkan pada sifat keadilan, syariah bagi umat Islam berfungsi sebagai sumber serangkaian kriteria untuk membedakan mana yang benar (haq) dan mana yang buruk (batil). Dengan menggunakan syariah, bukan hanya membawa individu lebih dekat dengan Tuhan, tetapi juga menfasilitasi terbentuknya masyarakat yang adil, yang di dalamnya individu merealisasikan potensinya dan kesejahteraan diperuntukkan bagi semua.

Oleh sebab itulah dalam LKSM mementingkan etika atau adab-adab dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas bekerja, sehingga pencapaian yang diinginkan akan segera terwujud meski dalam kondisi pandemi Covid-19. LKSM BMT NU pada masa pandemi Covid-19 mengalami kenaikan yang signifikan pada pembiayaan LASISMA meningkat sebesar 40.79% dan FORSA (Forum Silaturahim Anggota) meningkat 23.03%. (sumber https://bmtnujatim.com/blog/).

Ada beberapa prinsip etika Islam yang sangat penting dilaksanakan dalam bekerja diantaranya adalah sebagai berikut: Pertama, bekerja dengan sebaik-baiknya (ihsanul amal) atau bekerja dengan profesional (Itqanul Amal). “Sesungguhnya Allah mewajibkan ihsan dalam segala hal. Jika kalian membunuh (hewan) maka bunuhlan dengan baik. Jika menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah seseorang diantara kamu menajamkan pisaunya dan menenangkan sembelihannya” (HR. Muslim).

Kedua, bekerja tanpa melanggar prinsip-prinsip syari’ah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul dan janganlah kamu merusakkan (pahala) amal-amalmu” (QS. Muhammad: 33).

Ketiga, jujur dan amanah. Etika Islam dalam bekerja ini dinyatakan dalam hadist Rasulullah SAW, bahwa “Pedagang yang jujur lagi terpercaya (amanah) akan bersama pada nabi, shiddiqin, dan syuhada.” (HR. Tirmidzi).

Keempat, menghindari perkara syubhat. “Yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada perkara syubhat, barang siapa memelihara diri dari para syubhat, maka ia telah menjaga kehormatan dirinya. Namun, barang siapa terjerumus kepada perkara syubhat, maka ia terjerumus pada perbuatan haram…” (HR. Bukhari).

Keliman, menjaga etika sebagai seorang muslim dengan menjaga cara berbicara, berpakaian, bergaul dan lain-lain. Jika kita bekerja dengan sungguh-sungguh untuk mencari nafkah bagi diri sendiri, keluarga, atau orangtua maka niscaya kita termasuk orang-orang yang berjihad fi sabilillaah.

Berdasarkan pada beberapa prinsip dalam etika bisnis Islam maka dapat diprediksikan bahwa perkembangan suatu lembaga atau bisnis apabila benar-benar menerapkan konsep syariah secara menyeluruh sehingga dalam pencapaiannya akan semakin optimal serta akan lebih bernilai ibadah.

Kerja keras yang diajarkan dalam Islam sangatlah optimal dan akan sangat bernilai ibadah apabila benar-benar melaksanakannya. Seperti arti ayat Al-Qur’an dalam Surat An-Najm: 39 yang artinya “Seorang tidak mendapatkan sesuatu, kecuali apa yang telah diusahakannya” (QS. An-Najm: 39). Dengan jelas dinyatakan dalam ayat ini bahwa satu-satunya cara untuk menghasilkan sesuatu dari alam adalah dengan bekerja keras. Keberhasilan dan kemajuan manusia di muka bumi ini tergantung pada usahanya. Semakin keras ia bekerja, ia akan semakin kaya.

Islam melarang umatnya bermalas-malasan. Islam justru mewajibkan umatnya untuk bekerja dan berkarya untuk kemashlahatan umat manusia. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mencium tangan seorang laki-laki yang kasar akibat bekerja keras. Rasulullah juga mengatakan bahwa tangan laki-laki ini tidak akan tersentuh api neraka. Wallhu  ‘Alam  Bishawab!

 

*) Dr. H. Misbahul Munir, MM, Ketua Program Studi Magister Ekonomi Syariah Pascasarjana Universitas Islam Negeri  Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember).

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca