Masih hangat dalam ingatan kita tentang terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren (baca: pesantren) yang notabene-nya dilakukan oleh oknum ustadz atau kiai. Kita pasti “terperangah” disaat aksi ini dilakukan terhadap sejumlah santriwati dibawah umur dalam rentang waktu yang cukup lama. Dan lebih tragis lagi, beberapa diantara korban santriwati tersebut telah melahirkan sejumlah bayi. Nalar sehat kita masih tetap menganggapnya sebagai kejadian yang aneh dan mustahil terjadi, karena pesantren merupakan lembaga keIslaman yang sampai saat ini paling konsis dalam menentang aksi-aksi kekerasan seksual. Pesantren bukan hanya menganggapnya sebagai aksi kemungkaran, tetapi juga karena Pesantren telah mengkatagorikannya sebagai aksi yang dapat menghancurkan martabat agama, nama baik kiai, bahkan juga berakibat pada hancurnya lembaga Pesantren.
Kesadaran semacam ini sesungguhnya telah terpatri secara mendalam pada setiap diri kiai pesantren yang kemudian terimplementasikan dalam ceramah-ceramah, tindakan keseharian mereka, bahkan juga telah termanifestasikan kedalam peraturan pokok pesantren. Pada level ini, setiap aturan kepesantrenan pasti melarang adanya komunikasi antar lain jenis, memperketat pemilihan model busana yang menjamin terhindar dari rangsangan syahwat, melarang kepemilikan alat komunikasi, melakukan pemisahan ruang belajar santri wanita dan laki-laki. Semuanya adalah dalam kerangka upaya preventif agar terhindar dari segala bentuk tindakan kekerasan seksual.
Bagi kalangan kiai, peraturan kepesantrenan yang superketat tersebut sudah dipandang cukup representatif untuk menanggulangi tindak kekerasan seksual di pesantren, walaupun dalam kenyataannya tidak demikian. Padahal, sejatinya problem penanggulangan kekerasan seksual di pesantren sangatlah komplek. Disamping memerlukan ketersediaan sumberdaya, juga membutuhkan keterbukaaan informasi, pengawasan, dan kesadaran. Kekerasan seksual akan lebih berpeluang terjadi di pesantren kecil karena minimnya sarana dan sumber daya, disamping karena masih menguatnya paradigma ketertutupan dalam pengelolaan informasi dan pengawasan. Peluang tersebut semakin terbuka jika dalam pesantren yang dimaksud masih menguat tradisi indoktrinasi ketaatan santri kepada pimpinan pondok secara mutlak dan berlebihan. Kondisi inilah yang menyebabkan adanya kendala dan kesulitan bagi para korban untuk melaporkan kasusnya termasuk pada orang tuanya karena khawatir mengurangi nilai ketundukannya kepada mereka.
Melalui media, publik telah mengetahui bahwa kiai dan lokasi dari terjadinya tindak kekerasan sesksual yang berlangsung akhir akhir ini bukanlah pesantren sebagaimana yang dikriteriakan dalam tradisi ulama pesantren, sehingga tidak bisa digeneralisasikan pada pesantren lain. Walaupun demikian, bahwa lemahnya upaya penanggulangan aksi asusila di sejumlah pesantren merupakan fakta yang tidak bisa dibantah. Kelemahan ini sejatinya menjadi tugas bersama yang mendesak untuk segera diselesaikan. Alasannya, karena pesantren merupakan aset bangsa dan simbol agama yang harus dipertahankan karena perannya yang telah terbukti dan sukses dalam menstransmisikan Islam di Nusantara disamping juga karena didalamnya masih tersimpan sejumlah khazanah yang mesti digali.
Pada level ini, semua unsur masyarakat, termasuk wali santri dan para kiai sepakat pada pentingnya dua hal: 1) penerapan sanksi berat pada pelaku kekerasan seksual yang sekiranya memberikan efek jera dan trauma sosial. Pemberatan sanksi tentu menjadi keniscayaan karena pelakunya merupakan pembina sekaligus merupakan kasus yang mempunyai efek negatif sangat luas, termasuk mendegradasikan simbol pokok Islam dan mencorengan nama baik kiai dan Pesantren. Pada level ini, publik berharap agar sanksi pemberatan bukan hanya mempunyai efek jera dan trauma sosial, tetapi harus mampu menghentikan aksi bejat sang pelaku melalui penerapan sanksi kebiri dan penjara seumur hidup. 2) Agar segera diterbitkan regulasi atau peraturan menteri tentang pencegahan, perlindungan, dan penanganan kekerasan seksual di pesantren.
Seiring dengan berjalannya kedua agenda penting tersebut di dua lembaga, yaitu di Kementerian Agama dan Pengadilan, publik berharap agar dalam perumusan peraturan penanggulangan kekerasan seksual di pesantren tidak sampai mengurangi apalagi menghilangkan ciri “kemandirian pesantren”. Hal ini menjadi penting, karena: 1) sampai saat ini masih adanya tuntutan yang kuat untuk merubah paradigma “ketertutupan” menuju paradigma “keterbukaan” dalam pengelolaan pesantren. Pandangan ini sinergis dengan tuntutan prinsip penanggulangan tindak kekerasan seksual yang efektif yang juga menuntut adanya keterbukaan dalam pengelolaan informasi dari lembaga yang makksud; 2) Pada sisi yang lain, “kemandirian pesantren”, dipandang sebagai syarat mutlak bagi keberlanjutan peasantren. Eksistensi dan keberlanjutan pesantren hingga sampai saat ini tidak lain karena ciri kemandirinya. Karena ciri kemandirian ini pulalah pesantren bisa obyektif, netral dalam mengimplementasikan tugas transmisi keagamaannya tanpa harus bergantung pada negara dan maupun arus kekuatan politik. Kalaupun negara harus melakukan monitoring dan pengawasan untuk keperluan penanggulangan kekerasan seksual, para kiai berharap agar penerapannya tidak sampai mengurangi kemandirian pesantren.
Pada level ini, setidaknya dalam penyusunan peraturan penanggulangan tindak kekerasan seksual di pesantren, Kementrian Agama harus mampu memilah kawasan mana yang harus dilakukan pengawasan secara penuh, dan kawasan mana pula yang tidak perlu. Pola pemilihan yang sama sekiranya juga bisa dilakukan disaat merumuskan aturan-aturan lain sebagai aturan pendukungnya, seperti panduan tentang layanan informasi menyangkut pengaduan dan penanganan kasus asusila, pedoman perekrutan guru atau pengasuh, peraturan menyangkut pengawasan terhadap pesantren. Kita berharap banyak agar rancangan peraturan Menteri Agama mengenai Penanggulangan Tidak kekerasan Seksual di lembaga keagamaan, termasuk pesantren bisa menjadi solusi terbaik dan tidak mengakibatkan efek lanjutan yang justru lebih besar, seperti tercerabutnya kemandirian pesantren. Amin!
*) Dr. Ishaq, M.Ag, Ketua Program Studi Magister Hukum Keluarga Pascasarjana Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember (UIN KHAS Jember).