26.9 C
Jember
Sunday, 4 June 2023

Respons Aduan Warga, Polres Jember Selidiki Dugaan Pungli PIP

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kasus dugaan rasuah kembali menyeruak di satuan lembaga pendidikan di Jember. Polisi baru-baru ini diketahui tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP sendiri merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA: Dana PIP Siswa SMAN 1 Arjasa Disunat, Berdalih untuk Sumbangan Tahunan

Mobile_AP_Rectangle 2

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyelidikan pungli PIP itu berangkat dari sejumlah pengaduan dari masyarakat. “Kami mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap adanya pengaduan masyarakat,” kata Dika, saat ditemui awal pekan ini (27/3).

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Jember, mayoritas laporan menyebut bahwa praktik pungli dilancarkan oleh beberapa kelompok atau oknum kelompok. Mulai guru hingga kepala sekolah. Termasuk oknum politisi.

Pungli tersebut menyasar ke lingkungan SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Kisaran nominal pungli antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang dapat PIP senilai Rp 250 ribu atau Rp 450 ribu, lantas disuruh membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban pungli, namun belum berani melapor agar segera membuat pengaduan seperti yang sudah mengirim ke Satreskrim. Setiap identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sekaligus terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi.

Menurutnya, korban pungli PIP harus terlindungi karena posisinya sangat rentan terhadap berbagai ancaman. “Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Karena itu praktik pungli PIP dilarang,” tegas Dika.

BACA JUGA: Rencana Pemotongan Dana PIP, Dibantah pihak SMAN Arjasa

Sebagaimana diketahui, besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik memanglah berbeda-beda. Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun. Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Penerima bantuan PIP juga terbagi dalam berbagai kategori. Seperti siswa dari keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, yang demikian itu dilakukan secara langsung tertuju ke Kemendikbud tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.

“Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,” sebutnya. (*)

Reporter: Maulana

Editor     : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kasus dugaan rasuah kembali menyeruak di satuan lembaga pendidikan di Jember. Polisi baru-baru ini diketahui tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP sendiri merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA: Dana PIP Siswa SMAN 1 Arjasa Disunat, Berdalih untuk Sumbangan Tahunan

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyelidikan pungli PIP itu berangkat dari sejumlah pengaduan dari masyarakat. “Kami mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap adanya pengaduan masyarakat,” kata Dika, saat ditemui awal pekan ini (27/3).

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Jember, mayoritas laporan menyebut bahwa praktik pungli dilancarkan oleh beberapa kelompok atau oknum kelompok. Mulai guru hingga kepala sekolah. Termasuk oknum politisi.

Pungli tersebut menyasar ke lingkungan SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Kisaran nominal pungli antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang dapat PIP senilai Rp 250 ribu atau Rp 450 ribu, lantas disuruh membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban pungli, namun belum berani melapor agar segera membuat pengaduan seperti yang sudah mengirim ke Satreskrim. Setiap identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sekaligus terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi.

Menurutnya, korban pungli PIP harus terlindungi karena posisinya sangat rentan terhadap berbagai ancaman. “Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Karena itu praktik pungli PIP dilarang,” tegas Dika.

BACA JUGA: Rencana Pemotongan Dana PIP, Dibantah pihak SMAN Arjasa

Sebagaimana diketahui, besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik memanglah berbeda-beda. Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun. Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Penerima bantuan PIP juga terbagi dalam berbagai kategori. Seperti siswa dari keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, yang demikian itu dilakukan secara langsung tertuju ke Kemendikbud tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.

“Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,” sebutnya. (*)

Reporter: Maulana

Editor     : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID- Kasus dugaan rasuah kembali menyeruak di satuan lembaga pendidikan di Jember. Polisi baru-baru ini diketahui tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

PIP sendiri merupakan program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

BACA JUGA: Dana PIP Siswa SMAN 1 Arjasa Disunat, Berdalih untuk Sumbangan Tahunan

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama mengungkapkan, penyelidikan pungli PIP itu berangkat dari sejumlah pengaduan dari masyarakat. “Kami mengambil langkah untuk menindaklanjuti setiap adanya pengaduan masyarakat,” kata Dika, saat ditemui awal pekan ini (27/3).

Informasi yang diterima Jawa Pos Radar Jember, mayoritas laporan menyebut bahwa praktik pungli dilancarkan oleh beberapa kelompok atau oknum kelompok. Mulai guru hingga kepala sekolah. Termasuk oknum politisi.

Pungli tersebut menyasar ke lingkungan SD dan SMP yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember. Kisaran nominal pungli antara 20-30 persen. Misalnya, bagi yang dapat PIP senilai Rp 250 ribu atau Rp 450 ribu, lantas disuruh membayar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu.

Dika meminta semua orang tua siswa yang merasa telah menjadi korban pungli, namun belum berani melapor agar segera membuat pengaduan seperti yang sudah mengirim ke Satreskrim. Setiap identitas pelapor dijamin kerahasiaannya, sekaligus terjaga dari kemungkinan tindakan intimidasi.

Menurutnya, korban pungli PIP harus terlindungi karena posisinya sangat rentan terhadap berbagai ancaman. “Pemerintah memberi bantuan PIP dengan tujuan membantu biaya pendidikan untuk siswa dari kalangan keluarga tidak mampu. Karena itu praktik pungli PIP dilarang,” tegas Dika.

BACA JUGA: Rencana Pemotongan Dana PIP, Dibantah pihak SMAN Arjasa

Sebagaimana diketahui, besaran jumlah dana yang diberikan untuk peserta didik memanglah berbeda-beda. Peserta didik SD/MI/Paket A sebesar Rp 450.000,- per tahun. Peserta didik SMP/MTS/Paket B sebesar Rp 750.000,- per tahun. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C sebesar Rp 1.000.000,- per tahun.

Penerima bantuan PIP juga terbagi dalam berbagai kategori. Seperti siswa dari keluarga miskin, siswa atas pertimbangan khusus yang diusulkan sekolah, dan pengajuan lewat partai politik langsung ke Kemendikbud.

Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dispendik Jember Hadi Mulyono mengaku kesulitan untuk mengidentifikasi penerima PIP yang dari jalur usulan partai politik. Sebab, yang demikian itu dilakukan secara langsung tertuju ke Kemendikbud tanpa melalui proses verifikasi Dispendik.

“Yang kami ketahui hanya yang lewat dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Tapi, yang dari konstituen partai politik tidak termonitor,” sebutnya. (*)

Reporter: Maulana

Editor     : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca