23.2 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Jangan Korbankan Nasib Siswa

Dualisme Kepala Madrasah Perlu Diurai

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dualisme internal terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Al Badar, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Apabila konflik itu berlangsung lama, bisa jadi akan mengganggu aktivitas belajar mengajar di madrasah tersebut.

Baca Juga : Baru Bisa Nyetir dan Hindari Pemotor, Warga Jember Tabrak Toko Listrik

Lukman Syah diketahui sebagai Kepala MTs NU Al Badar yang baru disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember. Namun, dirinya disebut jarang masuk sejak ditetapkan beberapa waktu lalu. Sementara itu, Sohibul Qirom, Kepala MTs NU Al Badar yang lama, telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, sampai saat ini masih rutin datang ke madrasah.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menurut sejumlah guru di madrasah tersebut, Lukman Syah yang ditetapkan sebagai kepala madrasah oleh Kemenag dinilai cacat prosedur. Para guru pun tetap mengakui Sohibul Qirom sebagai kepala madrasah.

Namun demikian, nama Lukman Syah telah terdaftar sebagai kepala madrasah dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika). Sedangkan Sohibul Qirom tidak masuk lagi dalam Simpatika.

Mufida, guru MTs NU Al Badar, mengaku bahwa pengangkatan Lukman Syah melanggar beberapa poin dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 6 Huruf G. Di mana kepala madrasah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun di madrasah. Harus pula mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun. “Faktanya tidak, Pak Lukman itu baru diangkat menjadi guru tetap tahun 2021,” ucapnya.

Operator madrasah setempat, M Asrorul Anam, mengatakan, kepala madrasah yang beroperasi adalah Sohibul Qirom, sementara Lukman tidak. “Sedangkan Lukman Syah menang di sistem,” ujarnya setelah didatangi oleh Jawa Pos Radar Jember ke madrasah.

Dikonfirmasi terpisah, Lukman Syah mengatakan, pihaknya tidak mungkin ditetapkan sebagai kepala madrasah jika memang cacat prosedur. “Logikanya begini, Kemenag Jember tidak mungkin mengangkat saya sebagai kepala madrasah jika terbukti melanggar hukum,” jelasnya.

Lukman menambahkan, dirinya hanya berharap siswa madrasah bisa belajar dengan baik. Tidak terpotong masa depannya, khususnya siswa kelas IX yang hampir lulus. Selain itu, masyarakat setempat diharapkan tidak mudah terprovokasi, apalagi sampai terpecah belah. “Yang saya pikirkan sekarang kelas IX, khawatir tidak lulus gara-gara konflik ini,” jelas Lukman, Kepala MTs NU Al Badar yang disahkan oleh Kemenag.

 

Jurnalis : Mg4
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dualisme internal terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Al Badar, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Apabila konflik itu berlangsung lama, bisa jadi akan mengganggu aktivitas belajar mengajar di madrasah tersebut.

Baca Juga : Baru Bisa Nyetir dan Hindari Pemotor, Warga Jember Tabrak Toko Listrik

Lukman Syah diketahui sebagai Kepala MTs NU Al Badar yang baru disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember. Namun, dirinya disebut jarang masuk sejak ditetapkan beberapa waktu lalu. Sementara itu, Sohibul Qirom, Kepala MTs NU Al Badar yang lama, telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, sampai saat ini masih rutin datang ke madrasah.

Menurut sejumlah guru di madrasah tersebut, Lukman Syah yang ditetapkan sebagai kepala madrasah oleh Kemenag dinilai cacat prosedur. Para guru pun tetap mengakui Sohibul Qirom sebagai kepala madrasah.

Namun demikian, nama Lukman Syah telah terdaftar sebagai kepala madrasah dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika). Sedangkan Sohibul Qirom tidak masuk lagi dalam Simpatika.

Mufida, guru MTs NU Al Badar, mengaku bahwa pengangkatan Lukman Syah melanggar beberapa poin dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 6 Huruf G. Di mana kepala madrasah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun di madrasah. Harus pula mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun. “Faktanya tidak, Pak Lukman itu baru diangkat menjadi guru tetap tahun 2021,” ucapnya.

Operator madrasah setempat, M Asrorul Anam, mengatakan, kepala madrasah yang beroperasi adalah Sohibul Qirom, sementara Lukman tidak. “Sedangkan Lukman Syah menang di sistem,” ujarnya setelah didatangi oleh Jawa Pos Radar Jember ke madrasah.

Dikonfirmasi terpisah, Lukman Syah mengatakan, pihaknya tidak mungkin ditetapkan sebagai kepala madrasah jika memang cacat prosedur. “Logikanya begini, Kemenag Jember tidak mungkin mengangkat saya sebagai kepala madrasah jika terbukti melanggar hukum,” jelasnya.

Lukman menambahkan, dirinya hanya berharap siswa madrasah bisa belajar dengan baik. Tidak terpotong masa depannya, khususnya siswa kelas IX yang hampir lulus. Selain itu, masyarakat setempat diharapkan tidak mudah terprovokasi, apalagi sampai terpecah belah. “Yang saya pikirkan sekarang kelas IX, khawatir tidak lulus gara-gara konflik ini,” jelas Lukman, Kepala MTs NU Al Badar yang disahkan oleh Kemenag.

 

Jurnalis : Mg4
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dualisme internal terjadi di Madrasah Tsanawiyah (MTs) NU Al Badar, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji. Apabila konflik itu berlangsung lama, bisa jadi akan mengganggu aktivitas belajar mengajar di madrasah tersebut.

Baca Juga : Baru Bisa Nyetir dan Hindari Pemotor, Warga Jember Tabrak Toko Listrik

Lukman Syah diketahui sebagai Kepala MTs NU Al Badar yang baru disahkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Jember. Namun, dirinya disebut jarang masuk sejak ditetapkan beberapa waktu lalu. Sementara itu, Sohibul Qirom, Kepala MTs NU Al Badar yang lama, telah diberhentikan dari jabatannya. Namun, sampai saat ini masih rutin datang ke madrasah.

Menurut sejumlah guru di madrasah tersebut, Lukman Syah yang ditetapkan sebagai kepala madrasah oleh Kemenag dinilai cacat prosedur. Para guru pun tetap mengakui Sohibul Qirom sebagai kepala madrasah.

Namun demikian, nama Lukman Syah telah terdaftar sebagai kepala madrasah dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika). Sedangkan Sohibul Qirom tidak masuk lagi dalam Simpatika.

Mufida, guru MTs NU Al Badar, mengaku bahwa pengangkatan Lukman Syah melanggar beberapa poin dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018, Pasal 6 Huruf G. Di mana kepala madrasah harus memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 tahun di madrasah. Harus pula mempunyai pengalaman mengajar paling singkat 6 tahun. “Faktanya tidak, Pak Lukman itu baru diangkat menjadi guru tetap tahun 2021,” ucapnya.

Operator madrasah setempat, M Asrorul Anam, mengatakan, kepala madrasah yang beroperasi adalah Sohibul Qirom, sementara Lukman tidak. “Sedangkan Lukman Syah menang di sistem,” ujarnya setelah didatangi oleh Jawa Pos Radar Jember ke madrasah.

Dikonfirmasi terpisah, Lukman Syah mengatakan, pihaknya tidak mungkin ditetapkan sebagai kepala madrasah jika memang cacat prosedur. “Logikanya begini, Kemenag Jember tidak mungkin mengangkat saya sebagai kepala madrasah jika terbukti melanggar hukum,” jelasnya.

Lukman menambahkan, dirinya hanya berharap siswa madrasah bisa belajar dengan baik. Tidak terpotong masa depannya, khususnya siswa kelas IX yang hampir lulus. Selain itu, masyarakat setempat diharapkan tidak mudah terprovokasi, apalagi sampai terpecah belah. “Yang saya pikirkan sekarang kelas IX, khawatir tidak lulus gara-gara konflik ini,” jelas Lukman, Kepala MTs NU Al Badar yang disahkan oleh Kemenag.

 

Jurnalis : Mg4
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca