JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPBD) sudah bisa dilakukan lembaga swasta. Baik sekolah menengah pertama (SMP) maupun madrasah tsanawiyah (MTs). Waktunya sampai Juli 2022 mendatang.
Baca Juga :Â Cermati, Persyaratan PPDB SMP/MTs Swasta di Jember
Dengan demikian, SMP swasta di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember sudah bisa berlomba-lomba untuk mendapatkan calon siswa. Begitu juga dengan MTs swasta yang ada di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Menjelang pengumuman hasil PPDB SMP negeri pada tanggal 30 Maret 2022 nanti, warga di Kabupaten Jember tentu ingin agar pendidikan putra-putrinya terus berlanjut. Masyarakat pun juga pasti memiliki rencana cadangan atau alternatif lain, apabila putra-putrinya tidak lolos di sekolah negeri.
Nah, meski putra-putri kesayangan kita tidak lolos di sekolah negeri, tenang saja. Dispendik maupun Kemenag Jember punya kebijakan terkait PPDB. Hal ini untuk memastikan seluruh calon siswa terkaver di sekolah ataupun madrasah.
Menurut Nur Hamid, Kepala Bidang SMP Dispendik Jember, PPDB SMP swasta dibuka unlimited atau tanpa batas kuota. Namun, kebebasan ini bukan berarti tidak ada batas peraturannya. “Dikasih waktu sampai Juli mendatang, karena awal tahun ajaran baru segera dimulai,” katanya.
Selanjutnya, siswa yang mendaftar sekolah usianya juga dibatasi. Maksimal 15 tahun per Juli mendatang. Semua data siswa hasil PPDB nantinya akan masuk ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola langsung oleh kementerian. “Setelah waktu habis, SMP swasta akan laporan ke Dispendik untuk hasil PPDB,” ujar Hamid.
Kemudian, Hamid menambahkan, untuk jumlah rombongan belajar dalam satu kelas maksimal 32 siswa. “Tahun ini aturannya belum berubah. Tetap 32 siswa dalam satu kelas rombongan belajar,” jelasnya.
Peraturan mengenai PPDB juga tidak jauh berbeda dengan yang akan dilakukan MTs swasta. Kemenag Jember memberikan rambu-rambunya, sehingga seluruh anak bisa mendapat pendidikan yang layak.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2022, PPDB MTs swasta harus memenuhi asas objektivitas. Artinya, PPDB yang dilaksanakan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Jember Faisol Abrari menyampaikan, PPDB MTs swasta hanya diberi rambu-rambu saja. Tidak harus sesuai dengan daya tampung sekolah sebagaimana aturan MTs negeri. Pihaknya mengatakan, MTs swasta bisa melakukan PPDB sepuasnya, selama waktu belum habis.
“Kalau MTs swasta bebas. Kami hanya memberikan rambu-rambu seperti batas waktu, umur, dan rombongan kelas. Selebihnya terserah yayasan,” terangnya kepada Jawa Pos Radar Jember.
Faisol menambahkan, PPDB MTs swasta dibuka sejak Maret dan berakhir pada bulan Juli, seperti SMP swasta. Di luar itu tidak diperkenankan melakukan PPDB. “Juli nanti akan dimulai tahun ajaran baru, tandanya semua madrasah harus selesai PPDB,” imbuhnya.
Selanjutnya, untuk usia minimal siswa pendaftar juga sama dengan SMP swasta, yaitu maksimal berusia 15 tahun per Juli mendatang. Hal itu dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. “Ini memang aturan dari pusat,” katanya.
Nah, Faisol mengatakan, jumlah rombel dalam satu kelas berbeda dengan SMP swasta, yaitu maksimal 33 siswa. Jika lebih dari itu, maka lembaga dapat membuka kelas baru sesuai aturan dari Kemenag. “Tetap, yayasan juga mempunyai kebijakan dalam pengelolaan kelasnya. Namun, tetap kita pastikan kondusif,” tegas Faisol.
Jurnalis : mg4
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Nur Hariri