Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Persiapan UTBK-SNBT 2026: Catat Daftar Dokumen Wajib dan Larangan Saat Ujian

M. Ainul Budi
Penulis: M. Ainul Budi❯
Informasi SNBT 2026
Informasi SNBT 2026

Advertisement

RADAR JEMBER - Para peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2026 diingatkan untuk mulai mempersiapkan diri, tidak hanya dari sisi materi ujian, tetapi juga kelengkapan administrasi.

Terdapat sejumlah dokumen krusial yang wajib dibawa sebagai syarat utama untuk dapat memasuki ruang Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK).

Advertisement

Tiga Dokumen Wajib Bawa

Sekretaris Eksekutif Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Bekti Cahyo Hidayanto, menekankan bahwa verifikasi identitas di lokasi ujian sangatlah ketat. Menurutnya, ada tiga dokumen utama yang tidak boleh tertinggal:

Kartu Peserta UTBK-SNBT 2026.

Advertisement

Surat Keterangan Kelas 12, atau Ijazah, atau Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir.

Kartu Identitas pendukung yang memuat foto (seperti KTP atau Kartu Pelajar).

Terkait proses verifikasi di lapangan, Bekti Cahyo Hidayanto menjelaskan, "Pengawas hanya akan mencocokkan tiga dokumen itu dengan adik-adik yang datang." Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi dan Promosi UTBK-SNBT 2026 di lingkungan ITS pada Kamis, 2 April 2026.

Aturan Barang Bawaan dan Larangan Ketat
Selain dokumen di atas, peserta diimbau untuk tidak membawa barang berlebih ke dalam ruang ujian. 

Tata Tertib Tambahan

Advertisement
Editor : M. Ainul Budi

Artikel Terkait

SNBT 2026 Dipenuhi Ribuan Kecurangan, Paling Banyak di Prodi Kedokteran? Hanya 29,42 Persen yang Lulus SNBT, Ortu Banyak Komplain

SNBT 2026 Dipenuhi Ribuan Kecurangan, Paling Banyak di Prodi Kedokteran? Hanya 29,42 Persen yang Lulus SNBT, Ortu Banyak Komplain

Di Indonesia, total pendaftar SNBT tahun 2026 ini adalah 871.496 orang. Sayangnya yang diterima hanya 256.369 atau sekitar 29,42 persen, Hal ini disampaikan Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan M

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer