TEGALBOTO, RADARJEMBER.ID – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej) melayangkan sikap protes ke jajaran dekanat. Aksi penentangan ini menyusul pemberhentian dosen kontrak di fakultas setempat. Bahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP Unej sampai membikin pernyataan sikap dengan menyebarkan rilis ke media.
Rilis itu menjelaskan, aksi pemberhentian sepihak dosen penugasan bimbingan skripsi ini bermula saat Dyah Intan Ayu Sari, salah satu pengajar di Jurusan Ilmu Hubungan Internasional, dipecat oleh Wakil Dekan 1 FISIP. Dalih pihak dekanat memberhentikan, karena dosen itu dianggap tidak memiliki kompetensi.
Ternyata, setelah mahasiswa melayangkan keberatan, tidak hanya Intan yang dipecat. Tapi, juga ada tujuh dosen lainnya. Mereka menerima nasib serupa. Tujuh tenaga pengajar tersebut diberhentikan sejak Agustus lalu. Mereka dilarang membimbing dan menguji skripsi mahasiswa. Ketujuh dosen ini adalah Lukman Wijaya Baratha, Akhmad Munif Mubarok, Jati Arifiyanti, Venantya Asmandani, Nurcahyaning Dwi Kusumaningrum, Setyowati Karyaningtyas, dan Sulaiman. Mereka rata-rata sudah lima tahun mengajar di Jurusan Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, dan Administrasi.
Keputusan Wakil Dekan 1 FISIP ini mendapatkan reaksi negatif dari mahasiswa. Karena dampak keputusan itu, banyak mahasiswa yang terhambat dalam menyelesaikan skripsi. “Kelulusan mahasiswa tertunda gara-gara pembimbing skripsinya dilarang membimbing,” ujar Ali Ausath, Ketua BEM FISIP Unej.
Dia mencontohkan di Jurusan Sosiologi yang mahasiswanya ada 400 lebih. Di jurusan ini hanya ada belasan dosen yang mengajar. Itu pun ada dosen yang dilarang untuk membimbing dan menguji skripsi. Padahal, dari jumlah yang dianggap sedikit itu, masih terancam berkurang. Selain ada dosen yang telah meninggal, beberapa di antaranya akan pensiun dalam hitungan bulan.
Imbasnya, bimbingan skripsi mahasiswa terbengkalai dan menumpuk di satu dua dosen saja. Kondisi yang sama juga dirasakan oleh Jurusan Kesejahteraan Sosial, Administrasi, dan Hubungan Internasional. Pada tiga jurusan ini, jumlah dosen aktif tidak sebanding dengan jumlah mahasiswanya.
Mewakili mahasiswa, Ali menyayangkan sikap Wakil Dekan 1 FISIP tersebut. Karena dinilainya tidak memiliki landasan hukum yang kuat. “Jika dianggap tidak memiliki kompetensi, kenapa di fakultas lain dosen-dosen muda dan dosen-dosen kontrak diperkenankan untuk membimbing dan menguji skripsi?” katanya.
Menanggapi hal ini, Dekan FISIP Unej Djoko Purnomo membantah tuduhan pemecatan dosen tersebut. Menurut dia, dosen kontrak itu hanya dicabut wewenangnya melakukan bimbingan skripsi dan menjadi penguji skripsi, tidak sampai diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Dia berkata, alasan pencabutan wewenang itu karena bertabrakan dengan aturan yang ada. Sebab, dosen kontrak hanya punya wewenang mengajar. Sedangkan bimbingan skripsi dan pengujian skripsi hanya diberikan kepada dosen yang memiliki jabatan fungsional akademik. “Sementara, teman-teman ini tidak memiliki jabatan fungsional akademik,” ungkapnya, kemarin (24/9).
Djoko memaparkan, keputusan itu merupakan bagian upaya untuk memperbaiki kebiasaan lawas yang sudah ada dan tidak sesuai dengan regulasi. “Ini menjadi ramai karena sebelum saya jadi dekan, mereka diberi wewenang untuk membimbing dan menguji. Padahal itu tidak sesuai dengan regulasi,” jelasnya.
Ia kembali menegaskan, pihaknya tidak memecat para dosen kontrak itu. Namun, berupaya menjalankan regulasi yang ada. “Bukan persoalan kompetensinya. Namun, soal regulasi administrasinya,” pungkasnya.
Reporter : Dian Cahyani
Fotografer :jawapos.com
Editor : Mahrus Sholih