Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dinas Pendidikan Jember meminta sekolah menyesuaikan jadwal pelaksanaan ujian kenaikan kelas dan kelulusan siswa dengan agenda yang telah disusun oleh dinas. Pengaturan mengenai rentang waktu ujian tersebut bertujuan untuk memudahkan sekolah dalam mengatur waktu pelaksanaan ujian.
Sebab, selama wabah Covid-19 ini, sekolah-sekolah masih tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring (online). Para guru juga sudah menyiapkan rencana pelaksanaan ujian kenaikan dan kelulusan siswa.
“Kami berikan batasan waktu, 8 Juni untuk kelulusan SD dan SMP, sedangkan 20 Juni itu kenaikan kelas SD dan SMP,” kata Edy Budi Susilo, Kepala Dinas Pendidikan Jember. Dia menambahkan, meski urusan teknis sudah sepenuhnya menjadi wewenang sekolah, namun soal jadwal kelulusan atau kenaikan kelas tidak demikian. Hal itu diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Mobile_AP_Rectangle 2
Menurutnya, batasan waktu itu menjadi langkah efektif untuk menyiapkan rencana sekolah selanjutnya. Yaitu persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Diperkirakan, pelaksanaannya pada Juli mendatang.
Hanya saja, Dinas Pendidikan tidak menguraikan jika semisal ada sekolah yang molor atau melakukannya lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. Apakah ada sanksi yang bakal diberlakukan atau tidak. Edy hanya mewanti-wanti agar rentang waktu tersebut perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
Terlebih, selama ini para guru diminta untuk mempersiapkannya secara daring dari rumah masing-masing. “Karena situasinya masih darurat Covid-19 seperti ini. Tentu kami berharap tidak terlalu lama dan kami tetap meminta agar guru dan wali murid mengawal bersama-sama,” pungkasnya.
- Advertisement -
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dinas Pendidikan Jember meminta sekolah menyesuaikan jadwal pelaksanaan ujian kenaikan kelas dan kelulusan siswa dengan agenda yang telah disusun oleh dinas. Pengaturan mengenai rentang waktu ujian tersebut bertujuan untuk memudahkan sekolah dalam mengatur waktu pelaksanaan ujian.
Sebab, selama wabah Covid-19 ini, sekolah-sekolah masih tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring (online). Para guru juga sudah menyiapkan rencana pelaksanaan ujian kenaikan dan kelulusan siswa.
“Kami berikan batasan waktu, 8 Juni untuk kelulusan SD dan SMP, sedangkan 20 Juni itu kenaikan kelas SD dan SMP,” kata Edy Budi Susilo, Kepala Dinas Pendidikan Jember. Dia menambahkan, meski urusan teknis sudah sepenuhnya menjadi wewenang sekolah, namun soal jadwal kelulusan atau kenaikan kelas tidak demikian. Hal itu diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Menurutnya, batasan waktu itu menjadi langkah efektif untuk menyiapkan rencana sekolah selanjutnya. Yaitu persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Diperkirakan, pelaksanaannya pada Juli mendatang.
Hanya saja, Dinas Pendidikan tidak menguraikan jika semisal ada sekolah yang molor atau melakukannya lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. Apakah ada sanksi yang bakal diberlakukan atau tidak. Edy hanya mewanti-wanti agar rentang waktu tersebut perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
Terlebih, selama ini para guru diminta untuk mempersiapkannya secara daring dari rumah masing-masing. “Karena situasinya masih darurat Covid-19 seperti ini. Tentu kami berharap tidak terlalu lama dan kami tetap meminta agar guru dan wali murid mengawal bersama-sama,” pungkasnya.
JEMBER, RADARJEMBER.ID – Dinas Pendidikan Jember meminta sekolah menyesuaikan jadwal pelaksanaan ujian kenaikan kelas dan kelulusan siswa dengan agenda yang telah disusun oleh dinas. Pengaturan mengenai rentang waktu ujian tersebut bertujuan untuk memudahkan sekolah dalam mengatur waktu pelaksanaan ujian.
Sebab, selama wabah Covid-19 ini, sekolah-sekolah masih tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring (online). Para guru juga sudah menyiapkan rencana pelaksanaan ujian kenaikan dan kelulusan siswa.
“Kami berikan batasan waktu, 8 Juni untuk kelulusan SD dan SMP, sedangkan 20 Juni itu kenaikan kelas SD dan SMP,” kata Edy Budi Susilo, Kepala Dinas Pendidikan Jember. Dia menambahkan, meski urusan teknis sudah sepenuhnya menjadi wewenang sekolah, namun soal jadwal kelulusan atau kenaikan kelas tidak demikian. Hal itu diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember.
Menurutnya, batasan waktu itu menjadi langkah efektif untuk menyiapkan rencana sekolah selanjutnya. Yaitu persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini. Diperkirakan, pelaksanaannya pada Juli mendatang.
Hanya saja, Dinas Pendidikan tidak menguraikan jika semisal ada sekolah yang molor atau melakukannya lebih awal dari waktu yang telah ditentukan. Apakah ada sanksi yang bakal diberlakukan atau tidak. Edy hanya mewanti-wanti agar rentang waktu tersebut perlu dipersiapkan sebaik mungkin.
Terlebih, selama ini para guru diminta untuk mempersiapkannya secara daring dari rumah masing-masing. “Karena situasinya masih darurat Covid-19 seperti ini. Tentu kami berharap tidak terlalu lama dan kami tetap meminta agar guru dan wali murid mengawal bersama-sama,” pungkasnya.