Mobile_AP_Rectangle 1
JEMBER LOR, Radar Jember – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di tahun 2021 mengeluarkan aturan tentang prioritas guru yang akan menjadi kepala sekolah (kepsek). Itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Hal itu juga yang mulai diterapkan pada sekolah-sekolah di Jember.
BACA JUGA :Â Rektor UIN KHAS Jember Respons Usulan Dana Haji 2023
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai guru yang dapat menjadi kepsek di Indonesia. Tak terkecuali di Jember. Karena itu, ke depannya akan diterapkan pada sekolah-sekolah yang ada.
Mobile_AP_Rectangle 2
“Dengan adanya aturan tersebut, maka berkewajiban untuk diterapkan. Selain itu, tentunya kami berpedoman juga pada peraturan yang ada dan petunjuk surat-surat dari kementerian berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah,” terangnya.
- Advertisement -
JEMBER LOR, Radar Jember – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di tahun 2021 mengeluarkan aturan tentang prioritas guru yang akan menjadi kepala sekolah (kepsek). Itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Hal itu juga yang mulai diterapkan pada sekolah-sekolah di Jember.
BACA JUGA :Â Rektor UIN KHAS Jember Respons Usulan Dana Haji 2023
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai guru yang dapat menjadi kepsek di Indonesia. Tak terkecuali di Jember. Karena itu, ke depannya akan diterapkan pada sekolah-sekolah yang ada.
“Dengan adanya aturan tersebut, maka berkewajiban untuk diterapkan. Selain itu, tentunya kami berpedoman juga pada peraturan yang ada dan petunjuk surat-surat dari kementerian berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah,” terangnya.
JEMBER LOR, Radar Jember – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di tahun 2021 mengeluarkan aturan tentang prioritas guru yang akan menjadi kepala sekolah (kepsek). Itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah. Hal itu juga yang mulai diterapkan pada sekolah-sekolah di Jember.
BACA JUGA :Â Rektor UIN KHAS Jember Respons Usulan Dana Haji 2023
Plt Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember Hadi Mulyono menerangkan bahwa ada ketentuan mengenai guru yang dapat menjadi kepsek di Indonesia. Tak terkecuali di Jember. Karena itu, ke depannya akan diterapkan pada sekolah-sekolah yang ada.
“Dengan adanya aturan tersebut, maka berkewajiban untuk diterapkan. Selain itu, tentunya kami berpedoman juga pada peraturan yang ada dan petunjuk surat-surat dari kementerian berkaitan dengan penugasan guru sebagai kepala sekolah,” terangnya.