29.7 C
Jember
Thursday, 30 March 2023

Libur Sekolah Bukan Libur Guru

Masih Banyak Tugas Menanti ASN Guru

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Momen pelaksanaan penilaian akhir tahun ajaran menjadi salah satu yang identik dengan libur. Usai ujian, disambut dengan liburan. Namun, masih ada sejumlah misinformasi mengenai liburan ini, khususnya untuk para guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini, mayoritas sekolah tengah libur seusai ujian, beberapa pekan lalu. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Bambang Hariono mengungkapkan, jika mengacu pada SKB dan surat sekretaris daerah, semua ASN tidak ada agenda libur. Artinya, semua guru yang berstatus ASN tetap harus melakukan kewajibannya.

Adapun keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai libur, lanjut dia, itu tentang kalender pendidikan. Artinya, kalender pendidikan tersebut berisi tentang hari efektif dan hari libur bagi satuan pendidikan. Bukan bagi para tenaga pendidik. “Sehingga, sampai saat ini kami tidak mengeluarkan surat edaran akan libur,” kata Bambang. Kalaupun ada ketentuan libur untuk guru, lanjut Bambang, pihaknya tentu akan menindaklanjuti.

Mobile_AP_Rectangle 2

Selama momen libur sekolah ini, kata dia, banyak kewajiban atau hal yang harus dilakukan guru. Di antaranya adalah persiapan pertemuan tatap muka, persiapan tahun ajaran baru, dan sebagainya. “Ada daftar ulang. Dan banyak hal yang dapat dilakukan oleh guru,” ungkap Bambang.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman atau miskomunikasi di lingkup guru. Karena itu, alternatifnya Dinas Pendidikan Kabupaten Jember perlu memperjelas dan menyosialisasikan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Sehingga tidak ada multitafsir di bawah,” ungkap Hafidi.

Selanjutnya, Hafidi juga menegaskan bahwa ASN, dalam hal ini adalah guru, wajib untuk melakukan absensi daring sebagaimana aturan kepegawaian. Terlebih lagi, libur yang dimaksud dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperuntukkan satuan lembaga pendidikan.

“Yang perlu diperjelas adalah kalender pendidikan, bukan ketentuan hari libur bagi guru. Hanya sekolah atau satuan pendidikan. Tentang guru, sampai hari ini tetap melaksanakan kewajibannya,” papar Hafidi.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Momen pelaksanaan penilaian akhir tahun ajaran menjadi salah satu yang identik dengan libur. Usai ujian, disambut dengan liburan. Namun, masih ada sejumlah misinformasi mengenai liburan ini, khususnya untuk para guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini, mayoritas sekolah tengah libur seusai ujian, beberapa pekan lalu. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Bambang Hariono mengungkapkan, jika mengacu pada SKB dan surat sekretaris daerah, semua ASN tidak ada agenda libur. Artinya, semua guru yang berstatus ASN tetap harus melakukan kewajibannya.

Adapun keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai libur, lanjut dia, itu tentang kalender pendidikan. Artinya, kalender pendidikan tersebut berisi tentang hari efektif dan hari libur bagi satuan pendidikan. Bukan bagi para tenaga pendidik. “Sehingga, sampai saat ini kami tidak mengeluarkan surat edaran akan libur,” kata Bambang. Kalaupun ada ketentuan libur untuk guru, lanjut Bambang, pihaknya tentu akan menindaklanjuti.

Selama momen libur sekolah ini, kata dia, banyak kewajiban atau hal yang harus dilakukan guru. Di antaranya adalah persiapan pertemuan tatap muka, persiapan tahun ajaran baru, dan sebagainya. “Ada daftar ulang. Dan banyak hal yang dapat dilakukan oleh guru,” ungkap Bambang.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman atau miskomunikasi di lingkup guru. Karena itu, alternatifnya Dinas Pendidikan Kabupaten Jember perlu memperjelas dan menyosialisasikan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Sehingga tidak ada multitafsir di bawah,” ungkap Hafidi.

Selanjutnya, Hafidi juga menegaskan bahwa ASN, dalam hal ini adalah guru, wajib untuk melakukan absensi daring sebagaimana aturan kepegawaian. Terlebih lagi, libur yang dimaksud dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperuntukkan satuan lembaga pendidikan.

“Yang perlu diperjelas adalah kalender pendidikan, bukan ketentuan hari libur bagi guru. Hanya sekolah atau satuan pendidikan. Tentang guru, sampai hari ini tetap melaksanakan kewajibannya,” papar Hafidi.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Momen pelaksanaan penilaian akhir tahun ajaran menjadi salah satu yang identik dengan libur. Usai ujian, disambut dengan liburan. Namun, masih ada sejumlah misinformasi mengenai liburan ini, khususnya untuk para guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Saat ini, mayoritas sekolah tengah libur seusai ujian, beberapa pekan lalu. Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Bambang Hariono mengungkapkan, jika mengacu pada SKB dan surat sekretaris daerah, semua ASN tidak ada agenda libur. Artinya, semua guru yang berstatus ASN tetap harus melakukan kewajibannya.

Adapun keputusan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur mengenai libur, lanjut dia, itu tentang kalender pendidikan. Artinya, kalender pendidikan tersebut berisi tentang hari efektif dan hari libur bagi satuan pendidikan. Bukan bagi para tenaga pendidik. “Sehingga, sampai saat ini kami tidak mengeluarkan surat edaran akan libur,” kata Bambang. Kalaupun ada ketentuan libur untuk guru, lanjut Bambang, pihaknya tentu akan menindaklanjuti.

Selama momen libur sekolah ini, kata dia, banyak kewajiban atau hal yang harus dilakukan guru. Di antaranya adalah persiapan pertemuan tatap muka, persiapan tahun ajaran baru, dan sebagainya. “Ada daftar ulang. Dan banyak hal yang dapat dilakukan oleh guru,” ungkap Bambang.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman atau miskomunikasi di lingkup guru. Karena itu, alternatifnya Dinas Pendidikan Kabupaten Jember perlu memperjelas dan menyosialisasikan surat keputusan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. “Sehingga tidak ada multitafsir di bawah,” ungkap Hafidi.

Selanjutnya, Hafidi juga menegaskan bahwa ASN, dalam hal ini adalah guru, wajib untuk melakukan absensi daring sebagaimana aturan kepegawaian. Terlebih lagi, libur yang dimaksud dalam surat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur diperuntukkan satuan lembaga pendidikan.

“Yang perlu diperjelas adalah kalender pendidikan, bukan ketentuan hari libur bagi guru. Hanya sekolah atau satuan pendidikan. Tentang guru, sampai hari ini tetap melaksanakan kewajibannya,” papar Hafidi.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca