JEMBER, RADARJEMBER.IDÂ – Jadwal ujian sekolah semakin dekat. Untuk jenjang SD akan berlangsung pada 26 April. Tahun ini, ujian sekolah menjadi penilaian murni untuk kelulusan siswa setelah ujian nasional (UN) resmi dihapus. Kini, siswa tidak lagi mengikuti UN, dan penggantinya adalah AN atau asesmen nasional yang berbasis asesmen kompetensi minimum (AKM).
Konsekuensinya, satuan lembaga pendidikan wajib menyelenggarakan ujian sekolah. Termasuk di dalamnya memenuhi sarana dan prasarana karena prosesnya diselenggarakan tatap muka. Dampaknya, biaya persiapannya bakal lebih besar dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sebab, tahun ini sekolah juga dituntut menyediakan kebutuhan sarana prasarana sesuai standar protokol kesehatan.
Karena sarana yang harus disiapkan sekolah cukup banyak, imbasnya ada beberapa sekolah yang mengaku tidak siap menyelenggarakan ujian sekolah secara tatap muka. Jawa Pos Radar Jember mendapatkan pengakuan mengejutkan itu dari sebuah lembaga SD di bawah naungan Dinas Pendidikan yang berada di Kecamatan Arjasa.
Lembaga ini menyatakan tidak siap mengikuti ujian sekolah yang bakal digelar 26 April nanti. Musababnya, dana untuk mengikuti ujian yang bersumber dari anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) tidak ada. Dana itu sudah habis dibelanjakan untuk kebutuhan operasional sekolah lainnya. “Beberapa sekolah juga ada yang dana BOS-nya belum cair. Ada pula yang anggarannya sudah habis. Ada beberapa sekolah yang belum terinput dalam rancangan anggaran dana BOS,” ucap narasumber tersebut kepada Jawa Pos Radar Jember, kemarin (21/4).
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pendidikan SD Dinas Pendidikan Jember Endang Sulistyowati mengungkapkan, pemenuhan sarana dan prasarana terkait prokes di masa pandemi telah dianggarkan sejak 2020 melalui dana BOS. Selanjutnya, keperluan naskah soal ujian sekolah juga sudah diserahkan pada lembaga masing-masing sesuai kemampuan. Artinya, sekolah berhak menentukan apakah melangsungkan ujian secara daring atau manual melalui tatap muka.
Menurut Endang, pelaksanaan ujian itu yang jelas harus sesuai dengan kemampuan sekolah tersebut. “Mestinya, tidak ada alasan untuk tidak siap. Dana ujian sekolah untuk apa?” ujarnya.
Selanjutnya, dia menerangkan, secara ideal dana BOS akan cair setiap tiga bulan sekali. Jumlahnya tidak menentu. Setiap lembaga sekolah tidak sama. Bergantung pada jumlah siswa dan rombongan belajar. Sering kali, dana BOS ini molor dalam pencairannya. Sehingga lembaga sekolah harus menalangi terlebih dahulu dana yang dibutuhkan. Hal ini sudah lumrah terjadi.
Endang kembali menegaskan, bagaimanapun kondisi sekolah dalam mengelola dana BOS, harus berpaku pada rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS). Sebab, setiap sekolah pada semua jenjang harus menyusun rencana kerja sekolah (RKS) dan RKAS. “Yang penting dalam RKAS-nya tertuang. Termasuk anggaran untuk ujian sekolah tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Mahrus Sholih