Mobile_AP_Rectangle 1
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak 2017 lalu.
BACA JUGA : Sepak Bola Putri Jember Telan Kekalahan
Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, zonasi sengaja dilakukan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan di tanah air.
Mobile_AP_Rectangle 2
Ia mengatakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari TK sampai SMA/SMK.
“Pemerintah masih menggunakan pedoman seperti tahun lalu, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.” kata Jumeri
- Advertisement -
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak 2017 lalu.
BACA JUGA : Sepak Bola Putri Jember Telan Kekalahan
Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, zonasi sengaja dilakukan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan di tanah air.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari TK sampai SMA/SMK.
“Pemerintah masih menggunakan pedoman seperti tahun lalu, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.” kata Jumeri
JAKARTA, RADARJEMBER.ID – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan zonasi dalam sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) sejak 2017 lalu.
BACA JUGA : Sepak Bola Putri Jember Telan Kekalahan
Jumeri, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, zonasi sengaja dilakukan untuk mewujudkan pendidikan berkeadilan di tanah air.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. Mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari TK sampai SMA/SMK.
“Pemerintah masih menggunakan pedoman seperti tahun lalu, Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan telah dijelaskan bahwa PPDB dilakukan melalui empat jalur yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.” kata Jumeri