JEMBER, RADARJEMBER.ID – Peraturan daerah (perda) tentang pesantren sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren yang telah diusulkan pada 2019 lalu, kini mulai digodok oleh DPC PKB. Hingga saat ini, proses pengusulan pun masih ada di tahap fraksi.
“Langkah ini menindaklanjuti Undang-Undang Pesantren. Karena dengan adanya undang-undang tersebut tanpa diikuti dengan perda, maka tidak bisa mengikat,” kata Ketua DPC PKB Jember Ayub Junaidi, Selasa (18/5).
Dengan adanya perda tersebut, lanjut dia, nantinya pemerintah daerah memiliki kewajiban terkait dengan status pesantren, termasuk terhadap bantuan keuangan pesantren. Menurut Ayub, jika tidak ada perda yang mengikat, maka tingkat kepedulian pemerintah daerah terhadap pesantren sangat kecil. “Dalam bahasa jowone, sak paring-paring,” ungkapnya. Namun, jika sudah terikat oleh perda, maka pemerintah daerah berkewajiban untuk mengisi.
Hingga saat ini, proses rencana perda pesantren masih bersifat usulan. DPC BKB masih mempersiapkan draf secara internal yang melibatkan PCNU dan pendapat para ulama. “Poin-poinnya apa saja, masih ditampung segala usulnya,” imbuhnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan berkirim surat kepada beberapa stakeholder ulama untuk mengajukan usulan isi perda. Ayub menegaskan, nantinya perda memuat tentang local wisdom di Jember, yang mana hal ini tidak dapat disamakan dengan daerah-daerah lainnya.
Dirinya juga menggambarkan, nantinya dalam perda tersebut akan mencakup BOS para santri, gaji guru mengaji, ustad/ustadah, dan kebutuhan lainnya. “Jika nanti itu tersepakati, nanti cikal bakal perda pesantren akan ada BOS di dalamnya,” lanjutnya.
Ayub menegaskan, saat ini yang menjadi prioritas adalah usulan perda telah disepakati. Selanjutnya, akan ada tahapan legislasi yang bekerja sama dengan perguruan tinggi di Jember, untuk menyusun naskah akademiknya.
Selanjutnya adalah sosialisasi kepada masyarakat secara luas yang melibatkan stakeholder. “Jadi, dalam waktu dekat ini PKB akan mengundang NU dan pengasuh pesantren untuk memberikan usulan. Walaupun saat ini belum ada formula yang fix, tapi tidak akan jauh dari undang-undang sebelumnya,” pungkas Ayub.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti