27.2 C
Jember
Saturday, 1 April 2023

Satuan PAUD Tak Kebagian Bantuan Operasional

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Belakangan, ramai diperbincangkan di kalangan guru mengenai bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Sebab, tahun ini satuan PAUD sejenis (SPS) tidak mendapatkan jatah BOP layaknya tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan protes di kalangan pengelola. Sampai ada anggapan, lembaga PAUD seperti dianaktirikan.

Sebagaimana diketahui, SPS adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar TK, dan kelompok belajar (KB) yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan anak usia dini yang ada di masyarakat. Seperti posyandu, bina keluarga balita, taman pendidikan Alquran, dan lainnya.

Tiadanya BOP untuk lembaga SPS ini cukup disayangkan pihak pengelola. Sebab, terdapat kurang lebih 9.318 peserta didik yang berpotensi tidak bisa mendapatkan dana BOP PAUD tersebut. Tidak sedikit pengurus dan pemilik lembaga SPS yang menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai. Bahkan, mereka sampai komplain ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember melalui Kepala Bidang PAUD.

Mobile_AP_Rectangle 2

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PAUD Dispendik Jember Supriyono mengungkapkan, tiadanya BOP PAUD ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2021. Pada juknis ini, SPS tidak dimunculkan sebagai salah satu penerima BOP. “Di Permendikbud lama, SPS muncul sebagai penerima BOP. Sekarang, muncul juknis penyaluran BOP. Pasal 3 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021, tidak disebutkan penerima BOP adalah SPS,” katanya.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Nasional, SPS juga tidak disebutkan. Artinya, dari kedua aturan tersebut, tidak ada kejelasan dari pemerintah mengenai penyaluran dana untuk SPS. “Sehingga yang membuat persoalan itu bukan kami. Tapi aturan Kemendikbud,” jelasnya.

Jika dipaksakan untuk mengucurkan dana pada SPS di tahun ini, maka menurut Supriyono, justru akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena tidak ada dasar dan pijakan hukum untuk pendanaan SPS. “Duit ada. Namun, kalau dipaksakan akan menjadi temuan BPK. Padahal ada 360 SPS di Jember. Bisa jadi temuan korupsi,” ungkapnya.

Idealnya, kata dia, dalam satu semester dana BOP akan cair. Proses pencairannya dua kali. Yaitu pada triwulan pertama dan kedua. Kemudian, setiap kali cair nominalnya sebesar Rp 300 ribu untuk setiap siswa, sehingga total dalam setahun mendapat Rp 600 ribu. “Katakanlah setiap siswa mendapat Rp 600 ribu kali 9.000 (jumlah siswa, Red). Maka ada sekitar Rp 54 miliar aliran dana yang jika dipaksakan menjadi temuan BPK,” tutur Supriyono.

Untuk mendapatkan titik terang, hingga saat ini pihaknya mengupayakan komunikasi dengan Direktorat di Kemendikbud. Namun hingga kini, belum ada umpan balik yang diterimanya. “Jika teman-teman ada yang mau lapor ke bupati, ya monggo. Sama-sama ikhtiar,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Belakangan, ramai diperbincangkan di kalangan guru mengenai bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Sebab, tahun ini satuan PAUD sejenis (SPS) tidak mendapatkan jatah BOP layaknya tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan protes di kalangan pengelola. Sampai ada anggapan, lembaga PAUD seperti dianaktirikan.

Sebagaimana diketahui, SPS adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar TK, dan kelompok belajar (KB) yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan anak usia dini yang ada di masyarakat. Seperti posyandu, bina keluarga balita, taman pendidikan Alquran, dan lainnya.

Tiadanya BOP untuk lembaga SPS ini cukup disayangkan pihak pengelola. Sebab, terdapat kurang lebih 9.318 peserta didik yang berpotensi tidak bisa mendapatkan dana BOP PAUD tersebut. Tidak sedikit pengurus dan pemilik lembaga SPS yang menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai. Bahkan, mereka sampai komplain ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember melalui Kepala Bidang PAUD.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PAUD Dispendik Jember Supriyono mengungkapkan, tiadanya BOP PAUD ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2021. Pada juknis ini, SPS tidak dimunculkan sebagai salah satu penerima BOP. “Di Permendikbud lama, SPS muncul sebagai penerima BOP. Sekarang, muncul juknis penyaluran BOP. Pasal 3 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021, tidak disebutkan penerima BOP adalah SPS,” katanya.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Nasional, SPS juga tidak disebutkan. Artinya, dari kedua aturan tersebut, tidak ada kejelasan dari pemerintah mengenai penyaluran dana untuk SPS. “Sehingga yang membuat persoalan itu bukan kami. Tapi aturan Kemendikbud,” jelasnya.

Jika dipaksakan untuk mengucurkan dana pada SPS di tahun ini, maka menurut Supriyono, justru akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena tidak ada dasar dan pijakan hukum untuk pendanaan SPS. “Duit ada. Namun, kalau dipaksakan akan menjadi temuan BPK. Padahal ada 360 SPS di Jember. Bisa jadi temuan korupsi,” ungkapnya.

Idealnya, kata dia, dalam satu semester dana BOP akan cair. Proses pencairannya dua kali. Yaitu pada triwulan pertama dan kedua. Kemudian, setiap kali cair nominalnya sebesar Rp 300 ribu untuk setiap siswa, sehingga total dalam setahun mendapat Rp 600 ribu. “Katakanlah setiap siswa mendapat Rp 600 ribu kali 9.000 (jumlah siswa, Red). Maka ada sekitar Rp 54 miliar aliran dana yang jika dipaksakan menjadi temuan BPK,” tutur Supriyono.

Untuk mendapatkan titik terang, hingga saat ini pihaknya mengupayakan komunikasi dengan Direktorat di Kemendikbud. Namun hingga kini, belum ada umpan balik yang diterimanya. “Jika teman-teman ada yang mau lapor ke bupati, ya monggo. Sama-sama ikhtiar,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Belakangan, ramai diperbincangkan di kalangan guru mengenai bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD). Sebab, tahun ini satuan PAUD sejenis (SPS) tidak mendapatkan jatah BOP layaknya tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini memunculkan protes di kalangan pengelola. Sampai ada anggapan, lembaga PAUD seperti dianaktirikan.

Sebagaimana diketahui, SPS adalah lembaga yang menyelenggarakan pendidikan di luar TK, dan kelompok belajar (KB) yang penyelenggaraannya dapat diintegrasikan dengan layanan anak usia dini yang ada di masyarakat. Seperti posyandu, bina keluarga balita, taman pendidikan Alquran, dan lainnya.

Tiadanya BOP untuk lembaga SPS ini cukup disayangkan pihak pengelola. Sebab, terdapat kurang lebih 9.318 peserta didik yang berpotensi tidak bisa mendapatkan dana BOP PAUD tersebut. Tidak sedikit pengurus dan pemilik lembaga SPS yang menganggap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai. Bahkan, mereka sampai komplain ke Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember melalui Kepala Bidang PAUD.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang PAUD Dispendik Jember Supriyono mengungkapkan, tiadanya BOP PAUD ini mengacu pada petunjuk teknis (juknis) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 9 Tahun 2021. Pada juknis ini, SPS tidak dimunculkan sebagai salah satu penerima BOP. “Di Permendikbud lama, SPS muncul sebagai penerima BOP. Sekarang, muncul juknis penyaluran BOP. Pasal 3 Permendikbud Nomor 9 Tahun 2021, tidak disebutkan penerima BOP adalah SPS,” katanya.

Selanjutnya, dalam Permendikbud Nomor 57 Tahun 2019 tentang Standar Pendidikan Nasional, SPS juga tidak disebutkan. Artinya, dari kedua aturan tersebut, tidak ada kejelasan dari pemerintah mengenai penyaluran dana untuk SPS. “Sehingga yang membuat persoalan itu bukan kami. Tapi aturan Kemendikbud,” jelasnya.

Jika dipaksakan untuk mengucurkan dana pada SPS di tahun ini, maka menurut Supriyono, justru akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena tidak ada dasar dan pijakan hukum untuk pendanaan SPS. “Duit ada. Namun, kalau dipaksakan akan menjadi temuan BPK. Padahal ada 360 SPS di Jember. Bisa jadi temuan korupsi,” ungkapnya.

Idealnya, kata dia, dalam satu semester dana BOP akan cair. Proses pencairannya dua kali. Yaitu pada triwulan pertama dan kedua. Kemudian, setiap kali cair nominalnya sebesar Rp 300 ribu untuk setiap siswa, sehingga total dalam setahun mendapat Rp 600 ribu. “Katakanlah setiap siswa mendapat Rp 600 ribu kali 9.000 (jumlah siswa, Red). Maka ada sekitar Rp 54 miliar aliran dana yang jika dipaksakan menjadi temuan BPK,” tutur Supriyono.

Untuk mendapatkan titik terang, hingga saat ini pihaknya mengupayakan komunikasi dengan Direktorat di Kemendikbud. Namun hingga kini, belum ada umpan balik yang diterimanya. “Jika teman-teman ada yang mau lapor ke bupati, ya monggo. Sama-sama ikhtiar,” pungkasnya.

 

 

Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Mahrus Sholih

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca