28.2 C
Jember
Wednesday, 22 March 2023

Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember 2010

Mobile_AP_Rectangle 1

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Tiga terpidana kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember 2010 lalu akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jember, kemarin (16/9). Hal itu menyusul putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait kasus tindak korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jember telah melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 2573K/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019, yang kemudian putusan resminya diterima Kejari Jember pada sekitar awal September.

Menurut dia, putusan itu merupakan akhir dari rangkaian beberapa kali upaya hukum yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, lalu putusan banding di Pengadilan Tinggi, dan upaya hukum terakhir yakni putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Mobile_AP_Rectangle 2

Beberapa poin dari putusan tersebut menegaskan bahwa para terpidana atas nama Soegeng B Resobo SH, Drs Sudjarwono, dan Malai Sondi SPd terbukti telah melakukan tindak pidana melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara. “Dalam putusan tersebut, telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dipotong selama masa penahanan,” kata Soemarno.

Putusan tersebut juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiganya masing-masing senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. “Terdakwa sempat menjalani masa penahanan selama kurang lebih 42 hari,” sambungnya.

Lebih jauh, pria yang baru beberapa hari menjabat kasi intelijen ini memaparkan, kasus ketiganya adalah terkait penyelewengan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada 2010 lalu. Saat itu, ketiga terpidana yang masih berstatus PNS itu sempat bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Jember.

Ketiganya terbukti menyalahgunakan wewenang atas penggunaan anggaran dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp 6 miliar 118 juta,” lanjutnya.

Pelaksanaan eksekusi atas ketiga terpidana saat itu juga sempat mendapat pendampingan dari masing-masing keluarga. “Biasanya saat eksekusi tidak mau datang dan berupaya melarikan diri. Dan kami apresiasi, yang bersangkutan bisa sukarela menyerahkan diri,” imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait eksekusi itu, Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyampaikan, perilaku memalukan para pejabat yang terjadi sebelas tahun yang lalu patut menjadi bahan evaluasi bagi lembaga Dinas Pendidikan. “Komisi D sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan pastinya akan meminta keterangan terkait persoalan itu. Paling tidak, hal itu harus menjadi evaluasi internal dinas terkait,” kata pria yang akrab dipanggil Ipung tersebut.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi D juga akan meminta dinas untuk melakukan kroscek pada setiap proyek pembangunan maupun pengadaan. Hal itu dimaksudkan agar insiden korupsi tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek di tubuh dinas tersebut. “Dinas perlu melakukan langkah-langkah untuk mencegah agar ke depan tidak terjadi korupsi lagi. Salah satunya, setiap program yang dilakukan dipantau dan dikroscek,” paparnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Syaifuddin For Radar Jember

Editor : Nur Hariri

- Advertisement -

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Tiga terpidana kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember 2010 lalu akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jember, kemarin (16/9). Hal itu menyusul putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait kasus tindak korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jember telah melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 2573K/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019, yang kemudian putusan resminya diterima Kejari Jember pada sekitar awal September.

Menurut dia, putusan itu merupakan akhir dari rangkaian beberapa kali upaya hukum yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, lalu putusan banding di Pengadilan Tinggi, dan upaya hukum terakhir yakni putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Beberapa poin dari putusan tersebut menegaskan bahwa para terpidana atas nama Soegeng B Resobo SH, Drs Sudjarwono, dan Malai Sondi SPd terbukti telah melakukan tindak pidana melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara. “Dalam putusan tersebut, telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dipotong selama masa penahanan,” kata Soemarno.

Putusan tersebut juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiganya masing-masing senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. “Terdakwa sempat menjalani masa penahanan selama kurang lebih 42 hari,” sambungnya.

Lebih jauh, pria yang baru beberapa hari menjabat kasi intelijen ini memaparkan, kasus ketiganya adalah terkait penyelewengan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada 2010 lalu. Saat itu, ketiga terpidana yang masih berstatus PNS itu sempat bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Jember.

Ketiganya terbukti menyalahgunakan wewenang atas penggunaan anggaran dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp 6 miliar 118 juta,” lanjutnya.

Pelaksanaan eksekusi atas ketiga terpidana saat itu juga sempat mendapat pendampingan dari masing-masing keluarga. “Biasanya saat eksekusi tidak mau datang dan berupaya melarikan diri. Dan kami apresiasi, yang bersangkutan bisa sukarela menyerahkan diri,” imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait eksekusi itu, Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyampaikan, perilaku memalukan para pejabat yang terjadi sebelas tahun yang lalu patut menjadi bahan evaluasi bagi lembaga Dinas Pendidikan. “Komisi D sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan pastinya akan meminta keterangan terkait persoalan itu. Paling tidak, hal itu harus menjadi evaluasi internal dinas terkait,” kata pria yang akrab dipanggil Ipung tersebut.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi D juga akan meminta dinas untuk melakukan kroscek pada setiap proyek pembangunan maupun pengadaan. Hal itu dimaksudkan agar insiden korupsi tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek di tubuh dinas tersebut. “Dinas perlu melakukan langkah-langkah untuk mencegah agar ke depan tidak terjadi korupsi lagi. Salah satunya, setiap program yang dilakukan dipantau dan dikroscek,” paparnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Syaifuddin For Radar Jember

Editor : Nur Hariri

SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Tiga terpidana kasus korupsi penggunaan dana alokasi khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jember 2010 lalu akhirnya dijebloskan ke Lapas Kelas II A Jember, kemarin (16/9). Hal itu menyusul putusan kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung terkait kasus tindak korupsi yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Jember tersebut.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember Soemarno mengatakan, jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jember telah melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung bernomor 2573K/Pidsus/2018 tanggal 12 Maret 2019, yang kemudian putusan resminya diterima Kejari Jember pada sekitar awal September.

Menurut dia, putusan itu merupakan akhir dari rangkaian beberapa kali upaya hukum yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu. Mulai dari tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Surabaya, lalu putusan banding di Pengadilan Tinggi, dan upaya hukum terakhir yakni putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Beberapa poin dari putusan tersebut menegaskan bahwa para terpidana atas nama Soegeng B Resobo SH, Drs Sudjarwono, dan Malai Sondi SPd terbukti telah melakukan tindak pidana melawan hukum hingga menyebabkan kerugian negara. “Dalam putusan tersebut, telah menghukum masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Dipotong selama masa penahanan,” kata Soemarno.

Putusan tersebut juga menjatuhkan pidana denda kepada ketiganya masing-masing senilai Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. “Terdakwa sempat menjalani masa penahanan selama kurang lebih 42 hari,” sambungnya.

Lebih jauh, pria yang baru beberapa hari menjabat kasi intelijen ini memaparkan, kasus ketiganya adalah terkait penyelewengan penggunaan dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada 2010 lalu. Saat itu, ketiga terpidana yang masih berstatus PNS itu sempat bekerja di lingkungan Dinas Pendidikan Jember.

Ketiganya terbukti menyalahgunakan wewenang atas penggunaan anggaran dengan tujuan memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. “Total kerugian negara akibat korupsi yang dilakukan ketiganya mencapai Rp 6 miliar 118 juta,” lanjutnya.

Pelaksanaan eksekusi atas ketiga terpidana saat itu juga sempat mendapat pendampingan dari masing-masing keluarga. “Biasanya saat eksekusi tidak mau datang dan berupaya melarikan diri. Dan kami apresiasi, yang bersangkutan bisa sukarela menyerahkan diri,” imbuhnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terkait eksekusi itu, Sekretaris Komisi D DPRD Jember Edy Cahyo Purnomo menyampaikan, perilaku memalukan para pejabat yang terjadi sebelas tahun yang lalu patut menjadi bahan evaluasi bagi lembaga Dinas Pendidikan. “Komisi D sebagai mitra kerja Dinas Pendidikan pastinya akan meminta keterangan terkait persoalan itu. Paling tidak, hal itu harus menjadi evaluasi internal dinas terkait,” kata pria yang akrab dipanggil Ipung tersebut.

Sebagai lembaga pengawas, Komisi D juga akan meminta dinas untuk melakukan kroscek pada setiap proyek pembangunan maupun pengadaan. Hal itu dimaksudkan agar insiden korupsi tidak terjadi lagi dalam pelaksanaan kegiatan atau proyek di tubuh dinas tersebut. “Dinas perlu melakukan langkah-langkah untuk mencegah agar ke depan tidak terjadi korupsi lagi. Salah satunya, setiap program yang dilakukan dipantau dan dikroscek,” paparnya.

Reporter : Maulana

Fotografer : Syaifuddin For Radar Jember

Editor : Nur Hariri

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca