Mobile_AP_Rectangle 1
Namun, ketika dikroscek melalui dokumen pengumuman atau surat keputusan per 14 Juli, proses pengajuan keringanan UKT paling lambat tanggal 25 Juli. Keterangan ini tidak berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan melalui website resmi UIN KHAS. Artinya, pengajuan perpanjangan waktu belum dipenuhi oleh pihak rektorat.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan adalah membangun komunikasi dengan rektorat. “Selanjutnya, masih akan dirapatkan,” pungkas Zakaria.
Mobile_AP_Rectangle 2
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
- Advertisement -
Namun, ketika dikroscek melalui dokumen pengumuman atau surat keputusan per 14 Juli, proses pengajuan keringanan UKT paling lambat tanggal 25 Juli. Keterangan ini tidak berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan melalui website resmi UIN KHAS. Artinya, pengajuan perpanjangan waktu belum dipenuhi oleh pihak rektorat.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan adalah membangun komunikasi dengan rektorat. “Selanjutnya, masih akan dirapatkan,” pungkas Zakaria.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti
Namun, ketika dikroscek melalui dokumen pengumuman atau surat keputusan per 14 Juli, proses pengajuan keringanan UKT paling lambat tanggal 25 Juli. Keterangan ini tidak berbeda dengan surat edaran yang diterbitkan melalui website resmi UIN KHAS. Artinya, pengajuan perpanjangan waktu belum dipenuhi oleh pihak rektorat.
Upaya selanjutnya yang akan dilakukan adalah membangun komunikasi dengan rektorat. “Selanjutnya, masih akan dirapatkan,” pungkas Zakaria.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dian Cahyani
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti