RADARJEMBER.ID – TAK lama lagi, tepatnya tanggal 20 November 2019, masa berlaku akreditasi Prodi Magister (S-2) Pendidikan Matematika UT akan berakhir. Sesuai ketentuan Permenristekdikti Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Prodi dan Perguruan Tinggi, pengajuan akreditasi ulang (re-akreditasi) sudah harus diajukan sebelum masa berlaku akreditasi berakhir.
Seperti halnya prodi di PT tatap muka, akreditasi di UT juga mencakup tujuh standar. Perbedaannya adalah, di PT tatap muka akreditasi dilakukan di prodi dan unit-unit pengelola prodi. Di UT sebagai perguruan tinggi terbuka dan jarak jauh (PTTJJ), akreditasi selain dilakukan di prodi dan unit pengelola prodi, juga dilakukan di Unit-Unit Sumber Belajar PTTJJ (UPBJJ-UT) sebagai eksekutor atau penyelenggara prodi di lapangan. Termasuk UPBJJ-UT Jember, dengan kontribusi terhadap penilaian akhir adalah 15 persen.
Pemilihan dan penetapan UPBJJ-UT untuk keperluan asesmen lapangan (visitasi) sepenuhnya dilakukan oleh Pusat Jaminan Kualitas (Pusmintas) UT. Untuk Prodi S-2 Pendidikan Matematika, UPBJJ-UT yang dipilih adalah UT Semarang dan Jember. Untuk kepentingan visitasi, Tim UT Jember telah melakukan berbagai persiapan. Termasuk menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan dalam bentuk dokumentasi (tercetak, terekam, terkoneksi) yang akan diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan ke kantor UT Jember.
Visitasi atau asesmen lapangan sebagai bagian dari proses akreditasi dalam rangka evaluasi dan penilaian lapangan Prodi S-2 Pendidikan Matematika di UT Jember dilaksanakan pada tanggal 12 Juli lalu. Tim asesor BAN-PT terdiri atas Prof Dr Roberd Saragih (ITB) dan Siti Fatimah PhD (UPI). Para asesor tersebut adalah pakar sejawat yang memahami penyelenggaraan program akademik Prodi S-2 Pendidikan Matematika dalam konteks PTTJJ. Selama proses visitasi didampingi oleh Kajur Magister Pendidikan Dr Ir Amalia Sapriati MA, dan Wadek I FKIP-UT Drs Jamaludin MPd.
Menurut Prof Dr Mohammad Imam Farisi MPd, Direktur UT Jember, penyiapan bukti-bukti tersebut sangat penting dalam asesmen lapangan, sebagai bukti fisik utama bahwa penyelenggaraan prodi di tingkat UPBJJ-UT sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh BAN-PT. Karena sejatinya, tujuan asesmen lapangan adalah untuk memperoleh bukti empiris terhadap narasi-narasi yang terdapat di dalam borang. Idealnya, setiap narasi di dalam borang harus terkonfirmasi dan terverifikasi secara empiris melalui asesmen lapangan. “Saya berharap, hasil akreditasi ini baik untuk lebih meningkatkan kepercayaan publik terhadap UT dan bahwa layanan akademik UT memang berkualitas,” tegas Imam.
Sejalan dengan itu, Prof Roberd juga menegaskan, walaupun kontribusinya hanya 15 persen dari total nilai akhir akreditasi, keputusan terkait dengan pengelolaan mutu prodi juga didasarkan pada hasil evaluasi dan penilaian terhadap kesesuaian berbagai bukti terkait yang tersedia di tingkat UPBJJ-UT dengan standar yang ditetapkan, selain berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat.
Keseluruhan proses akreditasi Program Studi S-2 Pendidikan Dasar ini merupakan sebuah keniscayaan. Tujuan akhirnya adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh layanan pendidikan tinggi berkualitas berstandar nasional. Hal ini meniscayakan bagi setiap program studi terakreditasi untuk menjaga komitmen terhadap mutu, kapasitas, dan kelayakan penyelenggaraan program-program akademik yang ditawarkannya kepada masyarakat secara berkesinambungan.
Amanah untuk mengawal hal ini dilakukan sepenuhnya oleh BAN-PT, sebagai satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kemeristekdikti untuk menilai dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, serta meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi, juga keberlanjutan pendidikan tinggi.