23.2 C
Jember
Friday, 24 March 2023

Kuota PPDB Jalur Zonasi Ditambah

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD jalur zonasi mulai dibuka, kemarin (14/3). Hari perdana tersebut cukup membuat antusias calon peserta didik baru. Bahkan, kuota yang diberikan pada PPDB jalur zonasi lebih besar daripada ketentuan pusat, yaitu 70 persen.

Baca Juga : Ini Nilai Jaminan Kematian dan Pendidikan dari Bupati Jember

Jalur zonasi PPDB SD itu dibuka mulai 15 hingga 17 Maret dan berlaku untuk seluruh SD negeri. Menurut keterangan Endang Sulistyowati, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Jember, dalam PPDB SD jalur zonasi terdapat kuota 70 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Mobile_AP_Rectangle 2

Besarnya kuota 70 persen tersebut disebabkan jalur khusus, yaitu afirmasi, perpindahan wali, dan prestasi yang telah berakhir, tidak sampai memenuhi kuota. “Sebenarnya dari pemerintah pusat antara jalur zonasi dan jalur khusus, perbandingan kuotanya sama. Yaitu 50 persen, 50 persen,” paparnya.  Namun, kondisinya di Jember, PPDB jalur khusus tersebut hanya terpenuhi 30 persen. Sisanya 20 persen diberikan ke jalur zonasi.

Dalam PPDB jalur zonasi tersebut, para calon murid yang akan mendaftar hendaknya datang ke sekolah yang dituju, bila merasa bingung bagaimana mekanisme dan persyaratannya. “Untuk tata caranya juga bisa dilihat di website Dinas Pendidikan Jember,” ucapnya.

 

 

Jurnalis : mg4
Fotografer : Jumai
Redaktur : Dwi Siswanto

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD jalur zonasi mulai dibuka, kemarin (14/3). Hari perdana tersebut cukup membuat antusias calon peserta didik baru. Bahkan, kuota yang diberikan pada PPDB jalur zonasi lebih besar daripada ketentuan pusat, yaitu 70 persen.

Baca Juga : Ini Nilai Jaminan Kematian dan Pendidikan dari Bupati Jember

Jalur zonasi PPDB SD itu dibuka mulai 15 hingga 17 Maret dan berlaku untuk seluruh SD negeri. Menurut keterangan Endang Sulistyowati, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Jember, dalam PPDB SD jalur zonasi terdapat kuota 70 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Besarnya kuota 70 persen tersebut disebabkan jalur khusus, yaitu afirmasi, perpindahan wali, dan prestasi yang telah berakhir, tidak sampai memenuhi kuota. “Sebenarnya dari pemerintah pusat antara jalur zonasi dan jalur khusus, perbandingan kuotanya sama. Yaitu 50 persen, 50 persen,” paparnya.  Namun, kondisinya di Jember, PPDB jalur khusus tersebut hanya terpenuhi 30 persen. Sisanya 20 persen diberikan ke jalur zonasi.

Dalam PPDB jalur zonasi tersebut, para calon murid yang akan mendaftar hendaknya datang ke sekolah yang dituju, bila merasa bingung bagaimana mekanisme dan persyaratannya. “Untuk tata caranya juga bisa dilihat di website Dinas Pendidikan Jember,” ucapnya.

 

 

Jurnalis : mg4
Fotografer : Jumai
Redaktur : Dwi Siswanto

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD jalur zonasi mulai dibuka, kemarin (14/3). Hari perdana tersebut cukup membuat antusias calon peserta didik baru. Bahkan, kuota yang diberikan pada PPDB jalur zonasi lebih besar daripada ketentuan pusat, yaitu 70 persen.

Baca Juga : Ini Nilai Jaminan Kematian dan Pendidikan dari Bupati Jember

Jalur zonasi PPDB SD itu dibuka mulai 15 hingga 17 Maret dan berlaku untuk seluruh SD negeri. Menurut keterangan Endang Sulistyowati, Kepala Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan Jember, dalam PPDB SD jalur zonasi terdapat kuota 70 persen dari daya tampung masing-masing sekolah.

Besarnya kuota 70 persen tersebut disebabkan jalur khusus, yaitu afirmasi, perpindahan wali, dan prestasi yang telah berakhir, tidak sampai memenuhi kuota. “Sebenarnya dari pemerintah pusat antara jalur zonasi dan jalur khusus, perbandingan kuotanya sama. Yaitu 50 persen, 50 persen,” paparnya.  Namun, kondisinya di Jember, PPDB jalur khusus tersebut hanya terpenuhi 30 persen. Sisanya 20 persen diberikan ke jalur zonasi.

Dalam PPDB jalur zonasi tersebut, para calon murid yang akan mendaftar hendaknya datang ke sekolah yang dituju, bila merasa bingung bagaimana mekanisme dan persyaratannya. “Untuk tata caranya juga bisa dilihat di website Dinas Pendidikan Jember,” ucapnya.

 

 

Jurnalis : mg4
Fotografer : Jumai
Redaktur : Dwi Siswanto

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca