JEMBER, RADARJEMBER.ID – Indah harus memutar otak untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Pasalnya, guru di salah satu PAUD di Kecamatan Silo ini sudah enam bulan belum mendapatkan insentif. Nilainya pun lumayan, Rp 300 ribu per bulan. Jika ditotal, idealnya dia bisa mendapatkan insentif sebesar Rp 1,8 juta.
Namun, hingga kini Indah belum bisa menikmati insentif tersebut, menyusul belum cairnya insentif selama enam bulan. “Sejak Januari belum dibayar,” kata Indah melalui pesan WhatsApp, Selasa (8/6).
Dia menerangkan, di awal 2021 lalu musabab tidak cairnya insentifnya adalah belum disahkannya APBD. Namun, seiring berjalannya waktu, nasibnya masih belum jelas. APBD sudah disahkan, namun insentifnya tidak kunjung cair. Terhambatnya pencairan insentif guru PAUD nyatanya belum sepenuhnya dipahami oleh semua guru. Belum banyak guru PAUD yang sadar bahwa penyebab utamanya adalah karena kesalahan dokumen pelaksana anggaran (DPA).
Ya, sebanyak 4.619 guru PAUD diketahui tidak menerima insentif selama enam bulan sejak Januari lalu. Pasalnya, dalam DPA tersebut status insentif dicantumkan sebagai dana hibah. Karena itu, jika dicairkan, dananya diperuntukkan satuan lembaga, bukan setiap individu. Padahal, idealnya dalam DPA dicantumkan status anggaran sebagai dana hibah bansos, yang nantinya diperuntukkan setiap guru PAUD.
Sebelumnya, pakar hukum Universitas Jember Edy Mulyono menjelaskan bahwa salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan ini adalah digelarnya rapat perubahan anggaran keuangan (PAK) antara legislatif dan eksekutif. Rapat PAK ini nantinya akan membahas kesalahan draf untuk insentif guru PAUD. Namun, PAK dapat digelar atas kesepakatan eksekutif dan legislatif. Sebab, umumnya PAK digelar enam bulan setelah APBD disahkan.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai tidak diperlukan. Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengungkapkan bahwa hal ini sudah diselesaikan melalui komunikasi dengan pusat. “Dinas Pendidikan sudah ke Surabaya tentang regulasi itu. Karena itu hibah, mesti ada proposal. Awalnya belanja jadi hibah jadi perorangan,” papar Hafidi.
Hafidi tidak dapat memprediksi kapan cairnya insentif tersebut. Yang jelas, untuk menyelesaikan persoalan ini, dia mengungkapkan, tidak perlu melakukan PAK. “Tinggal menunggu waktu saja,” ungkasnya.
Jurnalis : Dian Cahyani
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Redaktur : Lintang Anis Bena Kinanti