Mobile_AP_Rectangle 1
RADAR JEMBER.ID – gPihak Universitas Jember tidak memberikan toleransi kepada pihak mana pun jika memang ditemukan bersalah. Unej bahkan menindak tegas seluruh perbuatan pelecehan seksual yang melibatkan para pegawainya. Seperti yang mendera salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) belakangan ini. Dosen berinisial HS bahkan sudah diusulkan mendapatkan sanksi terberat
Agung Purwanto, Kepala Humas dan Protokol Unej mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk kasus itu. “Jadi, dari bulan Oktober sampai Maret sudah bekerja untuk kasus ini,” katanya. Bahkan, hasil dari proses kasus itu sudah dikirim ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti) tanggal 18 Maret lalu. “Kita tinggal tunggu vonisnya saja. Jadi, dokumen yang kami kirim ke Jakarta itu, dokumen yang kuat semua bukti-buktinya,” ucap Agung saat dihubungi Radarjember.id.
Sama seperti pegawai Unej lainnya, apabila memang kedapatan melakukan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan asusila, pihaknya tak berkompromi. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian. “Kami sudah mengusulkan pemberhentian. Unej juga berusaha kuat mengumpulkan bukti agar nantinya tak terbantahkan. Biar nanti diberhentikan oleh kementerian,” ungkap Agung.
Mobile_AP_Rectangle 2
Agung menjelaskan, sebenarnya sejak kasus itu mencuat, korban sudah mengadu ke pihak jurusan dan fakultas. Pihak Unej pun langsung memprosesnya. Hanya saja, mereka tidak paham betul prosedurnya untuk aturan ASN ataupun aturan lainnya. Selain itu, pihak jurusan juga sempat mengundang si pelaku dalam sebuah pertemuan. “Ternyata, pelaku tidak mau datang. Dengan alasan tidak mau dipermalukan,” tuturnya.
Akhirnya dibuatkanlah laporan sepihak dari pengakuan korban saja dan dikirim ke pihak rektorat. Unej sangat berkomitmen untuk menindak tegas tindakan asusila di dalam dunia pendidikan. “Karena memang Unej tidak senang dengan perbuatan tersebut. Hanya saja, untuk kasus seperti ini penyelesaiannya harus cerdas, dengan fakta yang tak terbantahkan,” pungkas Agung. (*)
- Advertisement -
RADAR JEMBER.ID – gPihak Universitas Jember tidak memberikan toleransi kepada pihak mana pun jika memang ditemukan bersalah. Unej bahkan menindak tegas seluruh perbuatan pelecehan seksual yang melibatkan para pegawainya. Seperti yang mendera salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) belakangan ini. Dosen berinisial HS bahkan sudah diusulkan mendapatkan sanksi terberat
Agung Purwanto, Kepala Humas dan Protokol Unej mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk kasus itu. “Jadi, dari bulan Oktober sampai Maret sudah bekerja untuk kasus ini,” katanya. Bahkan, hasil dari proses kasus itu sudah dikirim ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti) tanggal 18 Maret lalu. “Kita tinggal tunggu vonisnya saja. Jadi, dokumen yang kami kirim ke Jakarta itu, dokumen yang kuat semua bukti-buktinya,” ucap Agung saat dihubungi Radarjember.id.
Sama seperti pegawai Unej lainnya, apabila memang kedapatan melakukan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan asusila, pihaknya tak berkompromi. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian. “Kami sudah mengusulkan pemberhentian. Unej juga berusaha kuat mengumpulkan bukti agar nantinya tak terbantahkan. Biar nanti diberhentikan oleh kementerian,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan, sebenarnya sejak kasus itu mencuat, korban sudah mengadu ke pihak jurusan dan fakultas. Pihak Unej pun langsung memprosesnya. Hanya saja, mereka tidak paham betul prosedurnya untuk aturan ASN ataupun aturan lainnya. Selain itu, pihak jurusan juga sempat mengundang si pelaku dalam sebuah pertemuan. “Ternyata, pelaku tidak mau datang. Dengan alasan tidak mau dipermalukan,” tuturnya.
Akhirnya dibuatkanlah laporan sepihak dari pengakuan korban saja dan dikirim ke pihak rektorat. Unej sangat berkomitmen untuk menindak tegas tindakan asusila di dalam dunia pendidikan. “Karena memang Unej tidak senang dengan perbuatan tersebut. Hanya saja, untuk kasus seperti ini penyelesaiannya harus cerdas, dengan fakta yang tak terbantahkan,” pungkas Agung. (*)
RADAR JEMBER.ID – gPihak Universitas Jember tidak memberikan toleransi kepada pihak mana pun jika memang ditemukan bersalah. Unej bahkan menindak tegas seluruh perbuatan pelecehan seksual yang melibatkan para pegawainya. Seperti yang mendera salah satu dosen di Fakultas Ilmu Budaya (FIB) belakangan ini. Dosen berinisial HS bahkan sudah diusulkan mendapatkan sanksi terberat
Agung Purwanto, Kepala Humas dan Protokol Unej mengatakan, pihaknya sudah membentuk tim khusus untuk kasus itu. “Jadi, dari bulan Oktober sampai Maret sudah bekerja untuk kasus ini,” katanya. Bahkan, hasil dari proses kasus itu sudah dikirim ke Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan (Kemenristekdikti) tanggal 18 Maret lalu. “Kita tinggal tunggu vonisnya saja. Jadi, dokumen yang kami kirim ke Jakarta itu, dokumen yang kuat semua bukti-buktinya,” ucap Agung saat dihubungi Radarjember.id.
Sama seperti pegawai Unej lainnya, apabila memang kedapatan melakukan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan asusila, pihaknya tak berkompromi. Sanksi terberatnya adalah pemberhentian. “Kami sudah mengusulkan pemberhentian. Unej juga berusaha kuat mengumpulkan bukti agar nantinya tak terbantahkan. Biar nanti diberhentikan oleh kementerian,” ungkap Agung.
Agung menjelaskan, sebenarnya sejak kasus itu mencuat, korban sudah mengadu ke pihak jurusan dan fakultas. Pihak Unej pun langsung memprosesnya. Hanya saja, mereka tidak paham betul prosedurnya untuk aturan ASN ataupun aturan lainnya. Selain itu, pihak jurusan juga sempat mengundang si pelaku dalam sebuah pertemuan. “Ternyata, pelaku tidak mau datang. Dengan alasan tidak mau dipermalukan,” tuturnya.
Akhirnya dibuatkanlah laporan sepihak dari pengakuan korban saja dan dikirim ke pihak rektorat. Unej sangat berkomitmen untuk menindak tegas tindakan asusila di dalam dunia pendidikan. “Karena memang Unej tidak senang dengan perbuatan tersebut. Hanya saja, untuk kasus seperti ini penyelesaiannya harus cerdas, dengan fakta yang tak terbantahkan,” pungkas Agung. (*)