26.8 C
Jember
Sunday, 2 April 2023

Honor Guru Ngaji Jangan Sekadar Bansos

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jumlah guru mengaji pada sejumlah lembaga atau madrasah diniyah cukup banyak di Jember. Setiap harinya, para guru mengaji ini memiliki tugas mengajar dan mendidik anak-anak tentang keagamaan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang hanya bertugas mendidik anak-anak, tanpa memiliki kesibukan atau pekerjaan lainnya.

Baca Juga : Guru dan Murid Asal Lumajang Viral di Tiktok

Fakta itu terurai kala puluhan guru mengaji menyampaikan aspirasinya saat bertemu dengan kalangan akademisi dan petinggi Partai NasDem di Hotel Dafam, Jember. Pada forum tersebut, beberapa dari guru mengaji mengeluh karena selama ini terkesan dibiarkan dalam mengurus kemandirian nasib lembaganya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Padahal, selama ini mereka juga berkontribusi nyata dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. “Selama ini kebutuhan masyarakat, guru mengaji, sering kali hanya ditampung. Namun, pada eksekusinya sangat lemah, bahkan tidak ada,” sesal KH Muhamad Jadid Wajad, salah satu guru mengaji yang tinggal di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Pria yang juga Kepala Yayasan Al Ghofilin Talangsari ini menilai, pemerintah perlu menaruh perhatian khusus terhadap nasib para guru mengaji di Jember. Terlebih lagi, satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam atau madrasah diniyah (madin) takmiliyah yang memang cukup banyak di Jember.

Dikatakan, di dalam madin banyak guru mengaji yang biasa mengajar dan mendidik peserta didik tentang ilmu pengetahuan agama. Namun, selama ini kegiatan-kegiatan pengajaran di madin berjalan dengan fasilitas seadanya dan mandiri.

“Memang guru ngaji tidak ada gajinya, hanya konsen mengajar, mendidik anak-anak. Mereka tidak memiliki profesi lagi selain mengajar. Dan, karena itu, pemerintah perlu hadir di sana, untuk guru ngaji,” beber Gus Jadid, sapaan akrabnya.

Bentuk kehadiran pemerintah itu dinilainya penting. Secara tidak langsung, para guru mengaji sebenarnya ikut serta membantu mendidik dan mengajar anak-anak tentang nilai-nilai keagamaan. Mengenai kesejahteraan, hak-haknya seperti insentif, dan hal lain yang melekat pada tugas guru mengaji, sudah sepatutnya mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah.

Kalau perlu, kata Gus Jadid, bentuk perhatian dan dukungan pemerintah itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau perda, yang memberikan payung hukum untuk para guru mengaji sekaligus ketegasan. “Jika perda disahkan kelak ada kepastian hukum. Sehingga, keberpihakan terhadap madin tidak lagi dalam posisi selalu bergantung pada janji politik kepala daerah,” harapnya.

Regulasi Tahap Penyusunan

Fakta yang terjadi, pada tahun 2021 kemarin, Pemkab Jember hanya dapat mendistribusikan anggaran honor kepada 11 ribu orang dari 23 ribu guru mengaji yang ada. Tanggungan untuk 12 ribu guru mengaji yang belum dapat honor baru tersalurkan pada tahun 2022.

Hal itu karena tiadanya perda, yang membuat honor guru mengaji justru teralokasi dalam skema anggaran bantuan sosial (bansos). Konsekuensinya, bansos tidak boleh diberikan untuk orang yang sama secara berturut-turut. Karena itu, Pemkab Jember masih memberlakukan penyaluran honor guru mengaji secara bergantian.

Terkait fakta itu, Ketua Fraksi NasDem Gembong Konsul Alam menyebut, pihaknya melalui fraksi menginisiasi Raperda tentang Madin Takmiliyah yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Sehingga bakal segera menjadi pembahasan bersama antara Pemkab Jember dengan DPRD.

Lebih lanjut, kata Gembong, Fraksi NasDem DPRD Jember selaku inisiator rancangan tersebut tengah mempersiapkan naskah akademik (NA) sebagai bahan awal untuk menuju pembahasan. Penyusunan NA itu melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember. “Kami mengharapkan naskah akademik benar-benar tersusun matang, setelah menerima masukan dari pihak yang menangani madin dan guru ngaji ini,” kata Gembong saat ditemui, (29/3) pekan lalu.

Susul Ketertinggalan dari Daerah Lain

Dilibatkannya sejumlah kalangan akademisi yang kompeten di bidangnya tentu membawa angin segar terhadap keberadaan madin dan guru mengaji. Sejumlah akademisi yang ditunjuk untuk penyusunan naskah akademik raperda tersebut menyebut, tuntutan masyarakat akan kebutuhan terhadap perda madrasah diniyah takmiliyah sebagai payung hukum tak lepas dari keinginan agar madin diperlakukan secara khusus.

“Kalau pengelola madin masuk perda, salah satu manfaatnya soal jaminan penguatan kelembagaan madin serta jaminan kesejahteraan bagi guru ngajinya,” beber Zainal Anshori, salah satu tim perumus naskah akademik Raperda Madin Takmiliyah. Menurut Anshori, kalau madin dan guru mengaji telah masuk di perda, maka jaminan kesejahteraan ustad, ustadah, atau guru mengaji di madin, di mata undang-undang bisa sama dengan lembaga pendidikan yang lain.

Lebih jauh, pria yang juga Sekretaris MUI Jember ini menguraikan, walaupun di mata undang-undang, madin ini sudah ada perundangannya yang berkaitan dengan pendidikan muadalah (pesantren). Tapi, tidak semua pendidikan madin dinilainya bisa masuk ke ruang pendidikan muadalah atau pesantren. Sebab, persyaratan di dalamnya juga ketat, dan kitab-kitab yang dikuasai juga harus banyak. “Mereka (pengelola madin dan guru mengaji, Red) berharap, Jember bisa segera mengejar ketertinggalan dari Pasuruan, Situbondo, dan beberapa daerah lain yang sudah memiliki perda,” tukasnya. (mau/c2/nur)

 

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jumlah guru mengaji pada sejumlah lembaga atau madrasah diniyah cukup banyak di Jember. Setiap harinya, para guru mengaji ini memiliki tugas mengajar dan mendidik anak-anak tentang keagamaan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang hanya bertugas mendidik anak-anak, tanpa memiliki kesibukan atau pekerjaan lainnya.

Baca Juga : Guru dan Murid Asal Lumajang Viral di Tiktok

Fakta itu terurai kala puluhan guru mengaji menyampaikan aspirasinya saat bertemu dengan kalangan akademisi dan petinggi Partai NasDem di Hotel Dafam, Jember. Pada forum tersebut, beberapa dari guru mengaji mengeluh karena selama ini terkesan dibiarkan dalam mengurus kemandirian nasib lembaganya.

Padahal, selama ini mereka juga berkontribusi nyata dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. “Selama ini kebutuhan masyarakat, guru mengaji, sering kali hanya ditampung. Namun, pada eksekusinya sangat lemah, bahkan tidak ada,” sesal KH Muhamad Jadid Wajad, salah satu guru mengaji yang tinggal di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Pria yang juga Kepala Yayasan Al Ghofilin Talangsari ini menilai, pemerintah perlu menaruh perhatian khusus terhadap nasib para guru mengaji di Jember. Terlebih lagi, satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam atau madrasah diniyah (madin) takmiliyah yang memang cukup banyak di Jember.

Dikatakan, di dalam madin banyak guru mengaji yang biasa mengajar dan mendidik peserta didik tentang ilmu pengetahuan agama. Namun, selama ini kegiatan-kegiatan pengajaran di madin berjalan dengan fasilitas seadanya dan mandiri.

“Memang guru ngaji tidak ada gajinya, hanya konsen mengajar, mendidik anak-anak. Mereka tidak memiliki profesi lagi selain mengajar. Dan, karena itu, pemerintah perlu hadir di sana, untuk guru ngaji,” beber Gus Jadid, sapaan akrabnya.

Bentuk kehadiran pemerintah itu dinilainya penting. Secara tidak langsung, para guru mengaji sebenarnya ikut serta membantu mendidik dan mengajar anak-anak tentang nilai-nilai keagamaan. Mengenai kesejahteraan, hak-haknya seperti insentif, dan hal lain yang melekat pada tugas guru mengaji, sudah sepatutnya mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah.

Kalau perlu, kata Gus Jadid, bentuk perhatian dan dukungan pemerintah itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau perda, yang memberikan payung hukum untuk para guru mengaji sekaligus ketegasan. “Jika perda disahkan kelak ada kepastian hukum. Sehingga, keberpihakan terhadap madin tidak lagi dalam posisi selalu bergantung pada janji politik kepala daerah,” harapnya.

Regulasi Tahap Penyusunan

Fakta yang terjadi, pada tahun 2021 kemarin, Pemkab Jember hanya dapat mendistribusikan anggaran honor kepada 11 ribu orang dari 23 ribu guru mengaji yang ada. Tanggungan untuk 12 ribu guru mengaji yang belum dapat honor baru tersalurkan pada tahun 2022.

Hal itu karena tiadanya perda, yang membuat honor guru mengaji justru teralokasi dalam skema anggaran bantuan sosial (bansos). Konsekuensinya, bansos tidak boleh diberikan untuk orang yang sama secara berturut-turut. Karena itu, Pemkab Jember masih memberlakukan penyaluran honor guru mengaji secara bergantian.

Terkait fakta itu, Ketua Fraksi NasDem Gembong Konsul Alam menyebut, pihaknya melalui fraksi menginisiasi Raperda tentang Madin Takmiliyah yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Sehingga bakal segera menjadi pembahasan bersama antara Pemkab Jember dengan DPRD.

Lebih lanjut, kata Gembong, Fraksi NasDem DPRD Jember selaku inisiator rancangan tersebut tengah mempersiapkan naskah akademik (NA) sebagai bahan awal untuk menuju pembahasan. Penyusunan NA itu melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember. “Kami mengharapkan naskah akademik benar-benar tersusun matang, setelah menerima masukan dari pihak yang menangani madin dan guru ngaji ini,” kata Gembong saat ditemui, (29/3) pekan lalu.

Susul Ketertinggalan dari Daerah Lain

Dilibatkannya sejumlah kalangan akademisi yang kompeten di bidangnya tentu membawa angin segar terhadap keberadaan madin dan guru mengaji. Sejumlah akademisi yang ditunjuk untuk penyusunan naskah akademik raperda tersebut menyebut, tuntutan masyarakat akan kebutuhan terhadap perda madrasah diniyah takmiliyah sebagai payung hukum tak lepas dari keinginan agar madin diperlakukan secara khusus.

“Kalau pengelola madin masuk perda, salah satu manfaatnya soal jaminan penguatan kelembagaan madin serta jaminan kesejahteraan bagi guru ngajinya,” beber Zainal Anshori, salah satu tim perumus naskah akademik Raperda Madin Takmiliyah. Menurut Anshori, kalau madin dan guru mengaji telah masuk di perda, maka jaminan kesejahteraan ustad, ustadah, atau guru mengaji di madin, di mata undang-undang bisa sama dengan lembaga pendidikan yang lain.

Lebih jauh, pria yang juga Sekretaris MUI Jember ini menguraikan, walaupun di mata undang-undang, madin ini sudah ada perundangannya yang berkaitan dengan pendidikan muadalah (pesantren). Tapi, tidak semua pendidikan madin dinilainya bisa masuk ke ruang pendidikan muadalah atau pesantren. Sebab, persyaratan di dalamnya juga ketat, dan kitab-kitab yang dikuasai juga harus banyak. “Mereka (pengelola madin dan guru mengaji, Red) berharap, Jember bisa segera mengejar ketertinggalan dari Pasuruan, Situbondo, dan beberapa daerah lain yang sudah memiliki perda,” tukasnya. (mau/c2/nur)

 

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Jumlah guru mengaji pada sejumlah lembaga atau madrasah diniyah cukup banyak di Jember. Setiap harinya, para guru mengaji ini memiliki tugas mengajar dan mendidik anak-anak tentang keagamaan. Bahkan tidak sedikit dari mereka yang hanya bertugas mendidik anak-anak, tanpa memiliki kesibukan atau pekerjaan lainnya.

Baca Juga : Guru dan Murid Asal Lumajang Viral di Tiktok

Fakta itu terurai kala puluhan guru mengaji menyampaikan aspirasinya saat bertemu dengan kalangan akademisi dan petinggi Partai NasDem di Hotel Dafam, Jember. Pada forum tersebut, beberapa dari guru mengaji mengeluh karena selama ini terkesan dibiarkan dalam mengurus kemandirian nasib lembaganya.

Padahal, selama ini mereka juga berkontribusi nyata dalam mendidik dan mencerdaskan generasi penerus bangsa. “Selama ini kebutuhan masyarakat, guru mengaji, sering kali hanya ditampung. Namun, pada eksekusinya sangat lemah, bahkan tidak ada,” sesal KH Muhamad Jadid Wajad, salah satu guru mengaji yang tinggal di Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates.

Pria yang juga Kepala Yayasan Al Ghofilin Talangsari ini menilai, pemerintah perlu menaruh perhatian khusus terhadap nasib para guru mengaji di Jember. Terlebih lagi, satuan pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam atau madrasah diniyah (madin) takmiliyah yang memang cukup banyak di Jember.

Dikatakan, di dalam madin banyak guru mengaji yang biasa mengajar dan mendidik peserta didik tentang ilmu pengetahuan agama. Namun, selama ini kegiatan-kegiatan pengajaran di madin berjalan dengan fasilitas seadanya dan mandiri.

“Memang guru ngaji tidak ada gajinya, hanya konsen mengajar, mendidik anak-anak. Mereka tidak memiliki profesi lagi selain mengajar. Dan, karena itu, pemerintah perlu hadir di sana, untuk guru ngaji,” beber Gus Jadid, sapaan akrabnya.

Bentuk kehadiran pemerintah itu dinilainya penting. Secara tidak langsung, para guru mengaji sebenarnya ikut serta membantu mendidik dan mengajar anak-anak tentang nilai-nilai keagamaan. Mengenai kesejahteraan, hak-haknya seperti insentif, dan hal lain yang melekat pada tugas guru mengaji, sudah sepatutnya mendapat dukungan dan perhatian dari pemerintah.

Kalau perlu, kata Gus Jadid, bentuk perhatian dan dukungan pemerintah itu dituangkan dalam bentuk peraturan daerah atau perda, yang memberikan payung hukum untuk para guru mengaji sekaligus ketegasan. “Jika perda disahkan kelak ada kepastian hukum. Sehingga, keberpihakan terhadap madin tidak lagi dalam posisi selalu bergantung pada janji politik kepala daerah,” harapnya.

Regulasi Tahap Penyusunan

Fakta yang terjadi, pada tahun 2021 kemarin, Pemkab Jember hanya dapat mendistribusikan anggaran honor kepada 11 ribu orang dari 23 ribu guru mengaji yang ada. Tanggungan untuk 12 ribu guru mengaji yang belum dapat honor baru tersalurkan pada tahun 2022.

Hal itu karena tiadanya perda, yang membuat honor guru mengaji justru teralokasi dalam skema anggaran bantuan sosial (bansos). Konsekuensinya, bansos tidak boleh diberikan untuk orang yang sama secara berturut-turut. Karena itu, Pemkab Jember masih memberlakukan penyaluran honor guru mengaji secara bergantian.

Terkait fakta itu, Ketua Fraksi NasDem Gembong Konsul Alam menyebut, pihaknya melalui fraksi menginisiasi Raperda tentang Madin Takmiliyah yang telah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah. Sehingga bakal segera menjadi pembahasan bersama antara Pemkab Jember dengan DPRD.

Lebih lanjut, kata Gembong, Fraksi NasDem DPRD Jember selaku inisiator rancangan tersebut tengah mempersiapkan naskah akademik (NA) sebagai bahan awal untuk menuju pembahasan. Penyusunan NA itu melibatkan sejumlah akademisi dari Universitas Islam Negeri KH Achmad Shiddiq (UIN KHAS) Jember. “Kami mengharapkan naskah akademik benar-benar tersusun matang, setelah menerima masukan dari pihak yang menangani madin dan guru ngaji ini,” kata Gembong saat ditemui, (29/3) pekan lalu.

Susul Ketertinggalan dari Daerah Lain

Dilibatkannya sejumlah kalangan akademisi yang kompeten di bidangnya tentu membawa angin segar terhadap keberadaan madin dan guru mengaji. Sejumlah akademisi yang ditunjuk untuk penyusunan naskah akademik raperda tersebut menyebut, tuntutan masyarakat akan kebutuhan terhadap perda madrasah diniyah takmiliyah sebagai payung hukum tak lepas dari keinginan agar madin diperlakukan secara khusus.

“Kalau pengelola madin masuk perda, salah satu manfaatnya soal jaminan penguatan kelembagaan madin serta jaminan kesejahteraan bagi guru ngajinya,” beber Zainal Anshori, salah satu tim perumus naskah akademik Raperda Madin Takmiliyah. Menurut Anshori, kalau madin dan guru mengaji telah masuk di perda, maka jaminan kesejahteraan ustad, ustadah, atau guru mengaji di madin, di mata undang-undang bisa sama dengan lembaga pendidikan yang lain.

Lebih jauh, pria yang juga Sekretaris MUI Jember ini menguraikan, walaupun di mata undang-undang, madin ini sudah ada perundangannya yang berkaitan dengan pendidikan muadalah (pesantren). Tapi, tidak semua pendidikan madin dinilainya bisa masuk ke ruang pendidikan muadalah atau pesantren. Sebab, persyaratan di dalamnya juga ketat, dan kitab-kitab yang dikuasai juga harus banyak. “Mereka (pengelola madin dan guru mengaji, Red) berharap, Jember bisa segera mengejar ketertinggalan dari Pasuruan, Situbondo, dan beberapa daerah lain yang sudah memiliki perda,” tukasnya. (mau/c2/nur)

 

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca