24.1 C
Jember
Wednesday, 29 March 2023

Sekolah Ramah Anak Terkendala Anggaran 

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Upaya perlindungan anak  yang ada di daerah Jember masih minim. Perlakuan terhadap perlindungan anak masih rentan, terhadap pelanggaran hak-hak mereka, termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Padahal anak bukanlah objek yang dapat diperlakukan sesuai dengan keinginan orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perlakuan yang salah terhadap anak akan berdampak pada pembentukan kepribadian anak di masa depan.

Pendidikan untuk Kembangkan SDM Jember

Pelaksana Perlindungan Anak Khairul Anam mengatakan, kekerasan anak di Jember masih tinggi. “Kekerasan anak pada tahun 2022 sejumlah 114 dan ada 112 kasus di Jember,” bebernya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Sementara itu, tahun 2020 Jember sudah mendeklarasikan sekolah ramah anak tetapi hanya cakupan TK se Jember saja. Pada prinsipnya sekolah Jember mulai dari jenjang PAUD sampai SMP itu adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan Jember. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK itu adalah kewenangan dari cabang dinas pendidikan Provinsi Jatim.

Selain itu Cabdin pendidikan provinsi Jatim telah mengeluarkan keputusan sejumlah 252 SMA yang dianggap layak menjadi sekolah ramah anak. “ Tapi untuk persyaratannya juga masih rumit dan  untuk jumlah yang pastinya masih belum tau,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sedangkan untuk jenjang  madrasah itu adalah kewenangan dari dinas Kemenag dan memang ingin menyelenggarakan sekolah ramah anak tapi masih sampai saat ini masih belum mengeluarkan SK dan kami masih menunggu. “Tapi masih terkendala terkait anggaran dan akan dibantu oleh IGTKI, tetapi sudah ada gagasan dari dinas terkait  tentang sekolah ramah anak yakni TK Al Amin , SD Darus Sholah Jember dan SMPN 1 Arjasa,” sebutnya. (mg4/nur)

- Advertisement -

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Upaya perlindungan anak  yang ada di daerah Jember masih minim. Perlakuan terhadap perlindungan anak masih rentan, terhadap pelanggaran hak-hak mereka, termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Padahal anak bukanlah objek yang dapat diperlakukan sesuai dengan keinginan orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perlakuan yang salah terhadap anak akan berdampak pada pembentukan kepribadian anak di masa depan.

Pendidikan untuk Kembangkan SDM Jember

Pelaksana Perlindungan Anak Khairul Anam mengatakan, kekerasan anak di Jember masih tinggi. “Kekerasan anak pada tahun 2022 sejumlah 114 dan ada 112 kasus di Jember,” bebernya.

Sementara itu, tahun 2020 Jember sudah mendeklarasikan sekolah ramah anak tetapi hanya cakupan TK se Jember saja. Pada prinsipnya sekolah Jember mulai dari jenjang PAUD sampai SMP itu adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan Jember. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK itu adalah kewenangan dari cabang dinas pendidikan Provinsi Jatim.

Selain itu Cabdin pendidikan provinsi Jatim telah mengeluarkan keputusan sejumlah 252 SMA yang dianggap layak menjadi sekolah ramah anak. “ Tapi untuk persyaratannya juga masih rumit dan  untuk jumlah yang pastinya masih belum tau,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sedangkan untuk jenjang  madrasah itu adalah kewenangan dari dinas Kemenag dan memang ingin menyelenggarakan sekolah ramah anak tapi masih sampai saat ini masih belum mengeluarkan SK dan kami masih menunggu. “Tapi masih terkendala terkait anggaran dan akan dibantu oleh IGTKI, tetapi sudah ada gagasan dari dinas terkait  tentang sekolah ramah anak yakni TK Al Amin , SD Darus Sholah Jember dan SMPN 1 Arjasa,” sebutnya. (mg4/nur)

JEMBER, RADARJEMBER.ID – Upaya perlindungan anak  yang ada di daerah Jember masih minim. Perlakuan terhadap perlindungan anak masih rentan, terhadap pelanggaran hak-hak mereka, termasuk tindak kekerasan terhadap anak. Padahal anak bukanlah objek yang dapat diperlakukan sesuai dengan keinginan orang tua dan orang dewasa di sekitarnya. Perlakuan yang salah terhadap anak akan berdampak pada pembentukan kepribadian anak di masa depan.

Pendidikan untuk Kembangkan SDM Jember

Pelaksana Perlindungan Anak Khairul Anam mengatakan, kekerasan anak di Jember masih tinggi. “Kekerasan anak pada tahun 2022 sejumlah 114 dan ada 112 kasus di Jember,” bebernya.

Sementara itu, tahun 2020 Jember sudah mendeklarasikan sekolah ramah anak tetapi hanya cakupan TK se Jember saja. Pada prinsipnya sekolah Jember mulai dari jenjang PAUD sampai SMP itu adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan Jember. Sedangkan untuk jenjang SMA/SMK itu adalah kewenangan dari cabang dinas pendidikan Provinsi Jatim.

Selain itu Cabdin pendidikan provinsi Jatim telah mengeluarkan keputusan sejumlah 252 SMA yang dianggap layak menjadi sekolah ramah anak. “ Tapi untuk persyaratannya juga masih rumit dan  untuk jumlah yang pastinya masih belum tau,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Sedangkan untuk jenjang  madrasah itu adalah kewenangan dari dinas Kemenag dan memang ingin menyelenggarakan sekolah ramah anak tapi masih sampai saat ini masih belum mengeluarkan SK dan kami masih menunggu. “Tapi masih terkendala terkait anggaran dan akan dibantu oleh IGTKI, tetapi sudah ada gagasan dari dinas terkait  tentang sekolah ramah anak yakni TK Al Amin , SD Darus Sholah Jember dan SMPN 1 Arjasa,” sebutnya. (mg4/nur)

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca