JEMBER, RADARJEMBER.ID – Selain dikenal sebagai Kota Tembakau, Kabupaten Jember juga dikenal sebagai Kota Santri. Penyematan sebagai kota santri itu cukup beralasan. Ditpdpontren Kemenag mencatat, ada sekitar 611 pesantren di Jember. Jumlah itu menjadikan terbesar sekabupaten/kota se-Jawa Timur secara keseluruhan yang jumlahnya total 4.452 pesantren.
Baca Juga :Â Pak Guru Ribut Viral Gegara Edukasi Seks
Sayangnya, banyaknya pesantren di Jember selama ini masih belum mendapatkan porsi perhatian yang pas. Pesantren terkesan dibiarkan berjalan dengan kemandiriannya, sebagai pusat pendidikan, pengajaran, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Di satu sisi, pesantren juga terlibat dalam menopang perputaran perekonomian di masyarakat. Tidak sedikit pesantren yang menjalankan usaha dengan badan usahanya. Lalu, juga menyerap tenaga kerja melalui santri atau alumninya. Bahkan juga terlibat dalam kegiatan-kegiatan kegotongroyongan, sosial, maupun berkiprah di panggung-panggung politik pemerintahan.
Begitu besarnya dominasi dan keberadaan pondok pesantren sudah sewajarnya mendapat dukungan dari pemerintah melalui regulasi atau berupa peraturan daerah yang bisa mengakomodasi kebutuhan pesantren. Paling tidak, ada bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pola pendidikan di pesantren. Baik dalam hal kedudukan maupun kebutuhan pesantren. Termasuk dukungan anggaran dan perlindungan.
Kaitan dengan itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pesantren atau Raperda Pesantren sejauh ini progresnya masih terus digodok. Setelah melalui sinkronisasi oleh Pemprov Jawa Timur, progres raperda itu kini tiba pada tahap penyusunan naskah akademik. “Hari ini (Raperda Pesantren, Red) memasuki tahap penyusunan naskah akademik atau NA. Mudah-mudahan ini segera terealisasi,” kata Mufid, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat ditemui, kemarin.
Pria yang juga Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember ini menguraikan, perjalanan penyusunan Raperda Pesantren telah melalui proses panjang. Berawal dari Undang-Undang (UU) 18/2019 tentang Pesantren yang telah diundangkan di pusat, tahun 2019 lalu.
Kini, sudah menjadi tugas pemerintah daerah yang harus menangkap itu sebagai bentuk pengejewantahan atas UU Pesantren tersebut. Selain itu, dalam data Ditpdpontren Kemenag tercatat, ada sekitar 611 pesantren di Jember. Bahkan jumlah itu terbesar dari kabupaten/kota se-Jawa Timur secara keseluruhan yang jumlahnya total 4.452 pesantren.
Itulah mengapa Fraksi PKB dianggapnya begitu getol menginisiasi dan menyuarakan Raperda Pesantren itu segera dijadikan peraturan daerah. “Kenapa harus kami prioritaskan? di Jawa Timur, termasuk di Jember, cukup banyak jumlah pesantren. Karena itulah diperlukan payung hukum tentang penyelenggaraan pesantren ini,” tambah Mufid.
Wakil rakyat yang kini duduk sebagai anggota Komisi C DPRD Jember ini menguraikan, dalam penyusunan NA tersebut, fraksi telah melibatkan sejumlah unsur akademisi dari beberapa perguruan tinggi di Jember. Seperti Universitas Islam Jember (UIJ), UIN KHAS Jember, dan Universitas Jember.
Kendati fraksi telah menunjuk tiga perguruan tinggi untuk penyusunan NA, namun pihaknya mengaku terbuka untuk menerima masukan dan saran. Khususnya dari kalangan pesantren-pesantren di Jember. Agar inisiasi perda tersebut benar-benar mengakomodasi kebutuhan pesantren. “Dalam pembahasan NA, rencananya juga akan diundang pesantren-pesantren di Jember untuk melengkapi NA. Agar ketika raperda itu menjadi perda, tidak jadi persoalan lagi di kemudian hari,” harapnya.
Bola Ada pada Bupati-DPRD
Mengenai usulan dari Fraksi PKB terkait Raperda Pesantren itu, Sekretaris DPC PKB Jember M Itqon Syauqi mengatakan, perjalanan Raperda Pesantren sejauh ini juga tengah menunggu pembahasan, di tengah pembebasan raperda lain yang kini tengah berlangsung pembahasannya. “Kami (fraksi PKB, Red) sudah teken kontrak dengan sejumlah akademisi untuk segera merampungkan penyusunan naskah akademiknya,” jelasnya.
Mengenai aspek-aspek ataupun poin penting dalam penyusunan NA itu, kata Itqon, pihaknya memasrahkan sepenuhnya kepada tim perumus. Namun yang pasti, beberapa di antaranya menyangkut poin tentang landasan atau pijakan hukum, perlindungan, pengelolaan, penyelenggaraan, dan beberapa lainnya tentang kepesantrenan. “Nanti ada pansus untuk kita dalami bersama-sama,” jelas Itqon.
Politisi yang kini duduk sebagai Ketua DPRD Jember ini menegaskan, inisiasi Raperda Pesantren merupakan amanah dari UU Pesantren yang harus diturunkan berupa Perda tentang Pesantren. Karena itu, pihaknya berharap segala proses Raperda Pesantren bisa berjalan maksimal. “Raperda Pesantren adalah amanah dari UU Pesantren yang harus dibuatkan turunannya di daerah. Tentu pemerintah daerah, termasuk DPRD, harus mengawal itu,” tukas Itqon.
Jurnalis : Maulana
Fotografer : Grafis reza
Redaktur : Nur Hariri