SUMBERSARI, Radar Jember - Untuk mencegah perkawinan anak di Jember, Pemkab Jember memperketat persyaratan dispensasi kawin (diska).
Hal itu bukan berarti menghambat suatu perkawinan yang akan dilakukan oleh warga Jember.
Melainkan menghindari serta mencegah perkawinan anak yang bisa jadi penyebab stunting, perceraian, hingga tingginya angka kematian ibu/bayi (AKI/AKB).
Wakil Bupati (Wabup) Jember MB Firjaun Barlaman mengungkapkan, tahun lalu di Jember sudah ada kisaran 1.300 diska yang diterima oleh pengadilan agama (PA).
Dari jumlah tersebut hampir 95 persen disetujui karena persyaratan yang diajukan sudah lengkap.
“Dari jumlah tersebut, itu menjadi perhatian khusus bagi pemkab. Mengingat akan berakibat fatal jika dibiarkan,” jelasnya saat sosialisasi SOP dan diska di Hotel Royal, kemarin (16/5).
Pihaknya dalam waktu dekat akan menerbitkan perda yang mengatur tentang diska.
Menurutnya, dalam mengatur diska itu perlu ada payung hukum, agar lebih jelas aturan, tata cara, dan diperhatikan oleh berbagai pihak.
Baik pemohon diska ataupun instansi yang menerbitkan diska.
Wabup Firjaun menjelaskan, dalam SOP pengajuan diska yang baru, warga Jember perlu membawa sejumlah persyaratan tambahan.
Yakni surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan (Dinkes), psikolog, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
“Ketika sudah ada rekom dari tiga pihak tersebut, maka akan disetujui,” imbuhnya.
Walaupun syarat pengajuan diska diperketat, tantangan baru Pemkab Jember yaitu pernikahan siri.
Sebab, nikah siri merupakan satu hal yang berada di luar tanggung jawab pemkab.
Walaupun begitu, pihaknya tetap akan mengupayakan agar pernikahan siri tidak terjadi.
“Pemkab akan beri sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat. Sebab, hal itu yang bisa mengawasi langsung warga sekitar,” pungkasnya. (qal/c2/dwi)
Editor : Radar Digital