Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Rencana Revisi Perda RTRW Tak Jelas

Safitri • Senin, 22 Mei 2023 | 17:49 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi
SUMBERSARI, Radar Jember - Rencana pemerintah daerah untuk merevisi Perda Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember Tahun 2015–2035 belum jelas. Bahkan, progresnya tidak membahagiakan.

BACA JUGA : Jelang Idul Adha Pemkab Lampung Selatan Perketat Pengawasan Pasar Hewan

Perda RTRW itu sejatinya telah diteken sejak 8 tahun silam. Namun, seiring berjalannya waktu, muncul insiatif pemerintah untuk merevisi perda tersebut. Ini karena banyak pasal yang dianggap perlu perbaikan dan penambahan.

Pemerintah daerah beserta DPRD juga telah beberapa kali memasukkan revisi Perda RTRW dalam setiap pengesahan Propemperda hampir setiap tahunnya. Alih-alih menjadi prioritas pembahasan, posisi revisi Perda RTRW tersebut sejauh ini justru masih macet dan dibiarkan terparkir di provinsi.

Desakan terhadap revisi Perda RTRW ini juga beberapa kali disuarakan oleh aktivis mahasiswa saat menggelar aksi turun ke jalan. Mereka menuntut pemerintah daerah beserta DPRD segera merevisi beleid tersebut, karena dianggap penting untuk proses penataan wilayah berkelanjutan dan perlindungan dari upaya-upaya eksploitasi alam yang makin masif.

Alotnya proses revisi perda insiatif eksekutif itu lantas memunculkan pertanyaan publik, sebenarnya apa yang dilakukan pemerintah daerah beserta 50 anggota dewan di Parlemen Jember selama ini? "Lamanya proses revisi Perda RTRW ini karena masih di Pemprov Jatim. Tapi, itu klaim dari pemkab, dan kita belum klarifikasi sendiri ke Pemprov Jatim," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Jember Alfian Andri Wijaya.

Saat paripurna dengan agenda mendengarkan tanggapan fraksi-fraksi atas raperda inisiatif DPRD, Selasa (16/5), Alfian mengaku menyayangkan mengapa revisi Perda RTRW tidak kunjung selesai dibahas. Menurut dia, keberadaan RTRW telah ditunggu-tunggu oleh publik. Termasuk oleh mahasiswa yang kerap demo menuntut perevisian RTRW.

Perda itu sangat dibutuhkan untuk memastikan keberlangsungan pembangunan yang terarah di Jember. juga memberikan kepastian hukum kepada para investor yang datang ke Jember. Serta kepastian hukum untuk seluruh kepentingan masyarakat yang akan melakukan usaha.

Lambatnya revisi Perda RTRW, lanjut Alfian, juga berimbas pada tersendatnya pembentukan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Jember, yang merupakan pengejawantahan dari RTRW tersebut. "Jadi, banyak sekali kerugian kita karena belum merevisi Perda RTRW ini," jelasnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, lambatnya penanganan revisi Perda RTRW tersebut membuat pemerintah daerah akan terus-terusan merugi. Salah satunya kerugian paling nyata yakni alih fungsi lahan hijau atau lahan produktif yang kian masif dan tak terkendali. "Kalau pemerintah mengampanyekan ingin melindungi lahan hijau pertanian, bagi saya itu hanya omong kosong jika RTRW ini tidak diselesaikan," paparnya.

Dalam waktu dekat, Alfian melalui Bapemperda DPRD Jember merasa perlu untuk mengklarifikasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur muasal lambatnya penanganan pihak provinsi dalam fasilitasi revisi Perda RTRW tersebut. "Nanti lihat situasi kondisi, jika memungkinkan, kami akan ke provinsi," imbuhnya.

Anggota Fraksi PDIP yang juga mengetuai Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengungkapkan, Komisi A pada beberapa kesempatan sempat menerima lawatan dari aktivis mahasiswa dari Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember. Terakhir pada Senin (8/5) pekan lalu, saat rapat gabungan bersama Komisi A, B, dan C.

Saat itu, Tabroni menyebut bahwa sejauh ini proses pembahasan RDTR masih ditangguhkan karena harus terlebih dahulu menunggu revisi Perda RTRW selesai. "Memang proses di Provinsi Jatim itu berjalan lama, Komisi A juga merasa perlu menanyakan ke provinsi, agar dipercepat, karena sudah lebih dari setahun (rencana revisi RTRW, Red)," bebernya.

Tabroni menduga, alasan leletnya proses di Provinsi Jatim itu lantaran model birokrasi di provinsi yang panjang dan terkesan berbelit-belit. Di mana, setiap kali ada insiatif perda dari kabupaten/kota, harus terlebih dahulu melewati proses fasilitasi oleh Biro Hukum Pemprov, juga harus melewati proses harmonisasi di Kemenkumham Provinsi. "Proses ini (fasilitas dan harmonisasi, Red) yang cukup lama dan memakan waktu. jadi, membuat birokrasi pembuatan perda itu semakin panjang," ungkap dia.

Di daerah, selain Bapemperda, proses revisi Perda RTRW maupun RDTR ini juga melibatkan beberapa OPD di lingkungan Pemkab Jember. Antara lain Dinas Cipta Karya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bappeda, serta beberapa dari kalangan ahli.

Baik pemerintah daerah, OPD, maupun DPRD, kata Tabroni, sejauh ini masih sama-sama dalam posisi menunggu proses tersebut dari provinsi. Komisi A menurutnya berencana berkonsultasi ke Forum Penataan Ruang tingkat Provinsi Jawa Timur di Surabaya. "Itu yang ingin kami tindak lanjuti nanti, bertanya soal tersebut. Memang ada 38 kabupaten/kota yang membuat antrean, tapi kita tetap harus mendesak agar bisa mempercepat proses pembahasannya," pungkas dia. (mau/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #perda