Seperti diketahui, Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD telah melewati Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Selain itu, draf rancangan Perda RPJMD juga telah dilayangkan, Senin (23/8) lalu. Kini, tahapan berikutnya ada di tangan dewan. Belum tuntasnya pembahasan RPJMD itu menunjukkan bahwa dewan sedang menggunakan prinsip biar lambat asal selamat. Sebab, dokumen tersebut bakal menjadi acuan pembangunan Jember lima tahun ke depan. "Tahapan selanjutnya tetap dilakukan sesuai prosedur. Pimpinan sudah rapat dan akan memanggil masing-masing fraksi," papar M Itqon Syauqi, Ketua DPRD Jember.
Menurutnya, penentuan paripurna atau pembahasan draf Raperda RPJMD itu nanti akan diputuskan melalui Badan Musyawarah (Banmus). "Akan segera diagendakan paripurna oleh Banmus," kata Itqon, yang juga menjadi Ketua Pansus RPJMD tersebut. Politisi PKB itu menyebut, prediksi pembahasan draf RPJMD diperkirakan memakan waktu antara sepuluh hari atau dua pekan. "Awal September sudah diagendakan," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, dalam tata tertib terdapat empat paripurna. Pertama penyampaian nota pengantar bupati, kedua pandangan umum fraksi, dan jawaban bupati atas pandangan fraksi-fraksi. "Terakhir, paripurna penetapan raperda," ucap politisi Partai Gerinda itu.
Dikonfirmasi mengenai kelanjutan RPJMD, Sekretaris Daerah Mirfano belum memberi penjelasan. Tetapi, Pemkab Jember saat ini pada posisi menunggu undangan dari rencana agenda yang akan dijadwalkan dewan.
Sebelumnya, PDIP Jember mengingatkan agar tahapan RPJMD diperhatikan. Dikhawatirkan akan terjadi keterlambatan pengesahan atau pengundangan Perda RPJMD. Apabila RPJMD terlambat, beberapa agenda lain seperti perubahan APBD 2021 atau APBD 2022 juga dikhawatirkan terlambat.
Reporter : Nur Hariri
Fotografer : Dokumentasi Radar Jember
Editor : Mahrus Sholih
Editor : Ivona