Saat dihubungi Jawa Pos Radar Jember, Plt Kabag Organisasi Pemkab Jember Indah Dwi J, membenarkan hal tersebut. Sehingga sekarang, ada perbedaan tampilan baju dinas antara ASN dan pegawai pemerintah perjanjian kerja (P3K).
“Untuk ASN, Senin sampai Selasa memakai pakaian dinas harian (PDH) khaki warna cokelat. Sedangkan Rabu mengenakan baju putih lengan panjang dan bawahan hitam, Kamis batik khas Jember dan Jum'at berbusana muslim atau muslimah. Sedangkan untuk mereka ASN dan P3K nonmuslim, mereka tidak memakai pakain tersebut," ungkapnya.
Dalam Permendagri tersebut, untuk P3K hari Senin sampai Rabu memakai baju putih dan bawahan hitam, untuk hari Kamis batik lokal dan Jum'at berpakaian ala santri menggunakan baju koko, sarung, dan songkok hitam. Sedangkan pegawai wanita menggunakan baju muslimah. Perbedaan itu hanyalah pada seragam, buka kasta pegawai.
Terkait aturan tersebut, Didik Setiawan, pegawai P3K Puskesmas Pakusari tidak mempersalahkan perbedaan baju antara ASN dan non-ASN. Bagi dia, kinerja tidak diukur dari pakaian. “Dengan aturan menteri itu, memang lebih ditegaskan lagi antara ASN dan P3K. Kalau dulu semua sama pakai baju khaki. Jadi orang lain sulit menebak antara ASN dan P3K,” kata Didik.
Reporter: Winardyasto.
Fotografer: Winardyasto.
Editor: Mahrus Sholih Editor : Radar Digital