22.9 C
Jember
Saturday, 3 June 2023

Cara Kabupaten Jember Transparan kepada Publik Diapresiasi

Bupati Hendy Resmikan Aplikasi Pengelolaan Informasi

Mobile_AP_Rectangle 1

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Bupati Jember Hendy Siswanto meresmikan aplikasi baru dari Pemerintah Kabupaten Jember. Yakni aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kemarin (28/9).

Langkah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dan Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Bobby Arie Sandy menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia, menurut Bobby, merupakan salah satu momentum yang baik bagi pemerintah untuk membuka diri dan menjalankan kewajiban guna memberikan informasi kepada publik. “Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik untuk mengetahui informasi dan badan publik,” ujarnya.

Mobile_AP_Rectangle 2

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, dia menerangkan bahwa hal tersebut bakal membantu mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pembangunan. Dengan begitu, juga mampu mendorong kepercayaan publik.

Karena itu, pihaknya berupaya memberikan informasi yang cukup dan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap perkembangan informasi dan kebutuhan data. “Dengan begitu, mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan meluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bobby mengungkapkan bahwa masyarakat Jember nantinya bisa mengakses informasi mengenai APBD serta kegiatan OPD. Baik yang sekarang berlangsung maupun yang akan datang. Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan sejumlah perangkat PPID di setiap OPD, kecamatan, hingga kelurahan/desa guna memaksimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap sektor dengan menggunakan PPID itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menerangkan bahwa Hari Hak untuk Tahu adalah hak dari seluruh masyarakat di dunia, terutama di Jember. “Tentunya akan mewajibkan abdi negara dalam hal pelayanan terbuka dan transparan. Harapannya dapat membuat lebih disiplin dan prepare serta sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Terkait program yang telah disiapkan, dia mengimbau setiap pejabat untuk mengikuti dan melaksanakannya dengan baik. Selain itu, ketika ada masyarakat atau siapa pun yang bertanya, mereka harus paham dan bisa menjelaskan untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Reporter : Isnein Purnomo

Fotografer : Isnein Purnomo

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

- Advertisement -

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Bupati Jember Hendy Siswanto meresmikan aplikasi baru dari Pemerintah Kabupaten Jember. Yakni aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kemarin (28/9).

Langkah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dan Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Bobby Arie Sandy menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia, menurut Bobby, merupakan salah satu momentum yang baik bagi pemerintah untuk membuka diri dan menjalankan kewajiban guna memberikan informasi kepada publik. “Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik untuk mengetahui informasi dan badan publik,” ujarnya.

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, dia menerangkan bahwa hal tersebut bakal membantu mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pembangunan. Dengan begitu, juga mampu mendorong kepercayaan publik.

Karena itu, pihaknya berupaya memberikan informasi yang cukup dan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap perkembangan informasi dan kebutuhan data. “Dengan begitu, mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan meluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bobby mengungkapkan bahwa masyarakat Jember nantinya bisa mengakses informasi mengenai APBD serta kegiatan OPD. Baik yang sekarang berlangsung maupun yang akan datang. Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan sejumlah perangkat PPID di setiap OPD, kecamatan, hingga kelurahan/desa guna memaksimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap sektor dengan menggunakan PPID itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menerangkan bahwa Hari Hak untuk Tahu adalah hak dari seluruh masyarakat di dunia, terutama di Jember. “Tentunya akan mewajibkan abdi negara dalam hal pelayanan terbuka dan transparan. Harapannya dapat membuat lebih disiplin dan prepare serta sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Terkait program yang telah disiapkan, dia mengimbau setiap pejabat untuk mengikuti dan melaksanakannya dengan baik. Selain itu, ketika ada masyarakat atau siapa pun yang bertanya, mereka harus paham dan bisa menjelaskan untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Reporter : Isnein Purnomo

Fotografer : Isnein Purnomo

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

JEMBER LOR, RADARJEMBER.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Bupati Jember Hendy Siswanto meresmikan aplikasi baru dari Pemerintah Kabupaten Jember. Yakni aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), kemarin (28/9).

Langkah ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Pusat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, dan Peraturan Bupati Jember Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember Bobby Arie Sandy menjelaskan bahwa masyarakat memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik.

Hari Hak untuk Tahu Sedunia, menurut Bobby, merupakan salah satu momentum yang baik bagi pemerintah untuk membuka diri dan menjalankan kewajiban guna memberikan informasi kepada publik. “Bagi masyarakat, peringatan itu menjadi kesempatan baik untuk mengetahui informasi dan badan publik,” ujarnya.

Melalui keterbukaan informasi dalam setiap aspek penyelenggaraan negara, dia menerangkan bahwa hal tersebut bakal membantu mendorong partisipasi masyarakat dalam hal pembangunan. Dengan begitu, juga mampu mendorong kepercayaan publik.

Karena itu, pihaknya berupaya memberikan informasi yang cukup dan kemudahan akses kepada masyarakat terhadap perkembangan informasi dan kebutuhan data. “Dengan begitu, mampu memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan meluncurkan aplikasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bobby mengungkapkan bahwa masyarakat Jember nantinya bisa mengakses informasi mengenai APBD serta kegiatan OPD. Baik yang sekarang berlangsung maupun yang akan datang. Selain itu, pihaknya juga telah melaksanakan pelatihan sejumlah perangkat PPID di setiap OPD, kecamatan, hingga kelurahan/desa guna memaksimalkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap sektor dengan menggunakan PPID itu.

Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Jember Hendy Siswanto menerangkan bahwa Hari Hak untuk Tahu adalah hak dari seluruh masyarakat di dunia, terutama di Jember. “Tentunya akan mewajibkan abdi negara dalam hal pelayanan terbuka dan transparan. Harapannya dapat membuat lebih disiplin dan prepare serta sesuai dengan yang diharapkan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Terkait program yang telah disiapkan, dia mengimbau setiap pejabat untuk mengikuti dan melaksanakannya dengan baik. Selain itu, ketika ada masyarakat atau siapa pun yang bertanya, mereka harus paham dan bisa menjelaskan untuk memenuhi informasi yang dibutuhkan masyarakat.

Reporter : Isnein Purnomo

Fotografer : Isnein Purnomo

Editor : Lintang Anis Bena Kinanti

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca