RADARJEMBER.ID – Pemerintah Kabupaten Jember mendapatkan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 795 orang. Pendaftaran formasi pegawai yang didominasi tenaga pendidik, kesehatan, serta tenaga teknis, mulai dibuka sejak hari ini, 28 September, hingga 12 Oktober, mendatang.
Bupati Jember, dr. Hj. Faida, MMR menjelaskan, ada dua formasi yang diterapkan dalam tes CPNS tahun ini. Yakni formasi umum dan formasi khusus. Untuk formasi umum terdiri dari tenaga guru sebanyak 316, tenaga kesehatan 274, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 19 orang. Sedangkan formasi khusus eks tenaga honorer K2 sebanyak 186 dengan rincian tenaga guru 182 dan tenaga kesehatan 4.
Menurut dia, penetapan formasi tersebut berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor : 353 tahun 2018 tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2018. “Kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Jember Nomor : 188.45/644/414/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember,” terangnya.
Lebih lanjut Faida menerangkan, pada formasi umum ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi. Selain syarat adminitratif seperti ijazah sesuai kualifikasi yang dibutuhkan. Calon pelamar juga berkelakuan baik yang dibuktikan dengan SKCK. Tak hanya itu, juga ada syarat batasan usia minimal berusia 18 tahun, dan maksimal 35 tahun. “Selain itu, calon pelamar juga harus bebas narkoba, yang dibuktikan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah,” jelasnya.
Dia menambahkan, sedangkan formasi khusus dibagi tiga macam. Pertama bagi eks tenaga honorer kategori 2 (K2). Kategori ini juga dibatasi usia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018, serta berijazah minimah S1. “Yang bersangkutan juga harus memiliki tanda bukti nomor ujian tenaga honorer K2 tahun 2013,” papar Faida.
Formasi khusus kedua, sambung Faida, diperuntukkan bagi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian alias cumlaude, khusus bagi lulusan S1. Syaratnya, calon pelamar merupakan lulusan kampus dalam negeri yang terakreditasi A. Tak hanya kampusnya saja, tapi jurusannya juga harus terakreditasi A, pada saat kelulusan. “Sedangkan bagi calon pelamar lulusan kampus luar negeri, dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan dari Kemenristekdikti, yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan cumlaude,” ujarnya.
Sementara formasi khusus terakhir, disediakan bagi penyandang disabilitas, atau berkebutuhan khusus. Untuk kategori ini, calon pelamar harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis atau tingkat disabilitasnya. “Lebih jelasnya, calon pelamar bisa melihat pengumuman lowongan formasi yang dibutuhkan, serta informasi lebih lanjut dengan mengakses laman http://sscn.bkn.go.id, serta http://bkd.jemberkab.go.id,” jelasnya.
Selanjutnya proses seleksi akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Jadi pelaksanaannya benar-benar transparan dan akuntabel. “Dan seluruh tahapan pelaksanaan seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Jadi saya minta masyarakat juga mendukung komitmen Pemkab Jember yang tegak lurus,” tegasnya.
Untuk itu, bupati mengimbau, para pendaftar tidak mempercayai bila ada orang yang mengaku dapat meluluskan dengan membayar sejumlah uang, atau barang tertentu. Karena hal ini, dipastikan calo yang ingin memanfaatkan seleksi ini untuk mendapat keuntungan pribadi. “Sehingga peserta tak melayani tawaran apapun dari orang-orang yang mengaku bisa mempermudah penerimaan seleksi CPNS tersebut,” tandasnya.
Reporter : Mahrus Sholih